Harga Menjaga Kedaulatan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Harga Menjaga Kedaulatan

Jumat, 29 Mei 2026 09:18 WIB
Fritz Edward Siregar
Fritz Edward Siregar. Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Fritz Edward Siregar
Foto: Fritz Edward Siregar
Jakarta -

Gagasan Trisakti Soekarno mengingatkan kita bahwa kedaulatan tidak berhenti pada pengakuan politik. Sebuah bangsa dapat memiliki bendera, wilayah, pemerintahan, dan pengakuan internasional, tetapi tetap rapuh apabila basis ekonominya ditentukan oleh pihak lain. Kedaulatan politik tanpa kemandirian ekonomi mudah berubah menjadi kemerdekaan yang bergantung.

Sejarah Indonesia telah memberi pelajaran yang tidak ringan. Pengakuan kedaulatan melalui Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada 2 November 1949 tidak datang tanpa harga. Republik harus menerima bentuk negara serikat dan menanggung beban utang Hindia Belanda. Pilihan itu pahit. Namun, dalam konteks saat itu, para pemimpin bangsa melihatnya sebagai jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh pengakuan atas kemerdekaan politik Indonesia. Sebagian persoalan dapat diselesaikan kemudian. Yang utama saat itu adalah memastikan bahwa kedaulatan Indonesia diakui dan dipertahankan.

Pelajaran sejarah itu penting, karena setiap generasi menghadapi ujian kedaulatannya sendiri. Jika dulu ujian terbesarnya adalah pengakuan politik, hari ini medan pertempurannya berada di wilayah ekonomi: apakah negara mampu memegang kendali penuh atas sumber daya alam strategisnya, atau sekadar menjadi pemilik formal yang dirampas nilai tambahnya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaan fundamental ini muncul kembali ketika Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penataan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam pada 20 Mei 2026. Kebijakan ini secara nyata dieksekusi melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), entitas BUMN baru di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Danantara. Langkah ini diarahkan untuk membongkar praktik yang selama ini sering dirasakan dan diketahui, namun jarang dibicarakan secara terbuka seperti pelaporan volume ekspor yang tidak sesuai, nilai ekspor yang dilaporkan jauh lebih rendah dari harga pasar, hingga struktur transaksi lintas negara yang membuat margin keuntungan menguap dan tidak kembali ke ibu pertiwi.

Dalam bahasa teknis, praktik yang merugikan penerimaan negara ini dikenal dengan istilah under-counting, under-invoicing, dan transfer pricing. Dalam bahasa konstitusional, persoalan ini menyentuh langsung pada jantung kemampuan negara dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Rumusan ini bukan sekadar kalimat ekonomi. Ia adalah perintah konstitusional agar kekayaan alam Indonesia tidak hanya menjadi sumber keuntungan privat, tetapi juga bekerja bagi kepentingan rakyat.

Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 sebelum Perubahan telah menegaskan bahwa "kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang." Di situlah jiwa Pasal 33 berada. Sumber daya alam tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai barang dagang biasa. Ia merupakan bagian dari janji konstitusional bahwa kekayaan alam Indonesia harus kembali sebagai manfaat bagi rakyat Indonesia.

Mahkamah Konstitusi telah memberi tafsir penting mengenai hal ini. Dalam sejumlah putusannya, MK menegaskan bahwa frasa "dikuasai oleh negara" tidak boleh dipahami sebagai kepemilikan formal semata. Penguasaan negara mencakup fungsi membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi. Dalam perkara ketenagalistrikan, MK menegaskan bahwa Pasal 33 tidak menolak keterlibatan swasta sepanjang negara tetap memegang kendali atas cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam perkara BP Migas, MK memberi peringatan bahwa desain kelembagaan yang membuat negara terlalu jauh dari penguasaan efektif atas sumber daya alam dapat bertentangan dengan Pasal 33.

Artinya, negara tidak cukup hadir sebagai pemberi izin, pemungut pajak, atau penerima laporan setelah transaksi selesai. Negara harus mampu memastikan bahwa nilai sumber daya alam benar-benar tercatat, diawasi, dan dikembalikan sebagai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Di sinilah letak persoalan utamanya. Memiliki sumber daya alam tidak otomatis berarti menguasai nilainya. Sebuah negara dapat memiliki tambang, kebun, dan komoditas strategis, tetapi tetap kehilangan kendali atas harga, volume, pembeli, devisa, dan margin yang terbentuk dalam rantai perdagangan. Negara bisa hadir di awal melalui izin dan hadir di akhir melalui pungutan, tetapi absen dari titik yang paling menentukan: bagaimana nilai sesungguhnya dibentuk, dicatat, dan dikembalikan kepada publik.

Sejarah peradaban membuktikan bahwa kedaulatan tidak selalu runtuh karena serangan militer. Ia terkikis habis saat negara kehilangan kendali atas sumber pendapatan dan keputusan strategisnya. Ibn Khaldun dalam Muqaddimah membedah bagaimana kekuasaan merosot saat stabilitas fiskal tak lagi mampu menopang negara. Senada dengan itu, Paul Kennedy dalam The Rise and Fall of the Great Powers menunjukkan bahwa kelangsungan kekuatan besar selalu bergantung pada keseimbangan antara basis ekonomi dan kapasitas strategisnya. Kedaulatan, pada akhirnya, tidak cukup dirawat dengan lambang dan seremoni, melainkan dijaga melalui tata kelola fondasi ekonomi.

Karena itu, ketika negara hendak menertibkan tata kelola ekspor komoditas strategis, resistensi hampir pasti muncul. Pihak-pihak yang selama ini nyaman dengan tata kelola lama tidak selalu menerima perubahan dengan mudah. Resistensi itu dapat hadir dalam berbagai bentuk seperti kritik kebijakan, kekhawatiran investor, ancaman gejolak pasar, atau narasi bahwa negara sedang mengambil langkah yang terlalu berisiko.

Keberadaan kekhawatiran itu sah dan harus dijawab. Dalam negara hukum, perluasan peran negara harus tetap disertai kepastian kontrak, standar harga yang kredibel, kecepatan layanan, mekanisme keberatan, audit, dan pengawasan. Jika negara berusaha memperkuat kendali, lembaga yang diberi mandat harus bekerja lebih baik daripada tata kelola lama yang hendak dikoreksi. Ia harus cepat, transparan, profesional, berbasis data, dan dapat diaudit.

Namun, ketakutan terhadap gejolak pasar juga tidak boleh membuat negara terus menunda koreksi. Jika setiap kebijakan yang mengganggu kenyamanan lama selalu dianggap sebagai ancaman bagi ekonomi, negara akan terus menjadi penjaga status quo. Padahal, dalam sumber daya alam strategis, status quo sering berarti negara memiliki barangnya, tetapi tidak sepenuhnya menguasai nilainya.

Kebijakan ini memang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan sementara. Terdapat harga yang harus dibayar ketika negara menata ulang ruang yang selama puluhan tahun berjalan dengan celah, kebiasaan, dan kepentingannya sendiri. Namun, harga itu harus dibedakan dari biaya kegagalan. Harga kedaulatan adalah biaya untuk memperbaiki keadaan. Biaya kegagalan adalah akibat jika negara terus membiarkan nilai sumber daya alam hilang tanpa koreksi.

Tentu saja, Pasal 33 bukan cek kosong bagi negara. Negara tidak boleh memakai alasan kedaulatan untuk membangun birokrasi baru yang lamban, tertutup, dan tidak akuntabel. BUMN atau lembaga negara dapat menjadi instrumen, tetapi bukan tujuan akhir. Tujuan akhirnya tetap satu: memastikan rakyat menerima manfaat maksimal dari rahim bumi pertiwinya sendiri.

Karena itu, harga menjaga kedaulatan ekonomi bukan hanya keberanian menghadapi tekanan. Harga itu juga berupa disiplin membangun tata kelola yang dipercaya. Negara harus berani mengambil keputusan, sekaligus harus mampu menjelaskan, mengatur, mengawasi, dan membuktikan manfaatnya.

Kedaulatan politik pernah memiliki harga pengorbanan sejarah. Kedaulatan ekonomi hari ini memiliki harga kelembagaan. Harga itu berupa keberanian menertibkan praktik yang lama dibiarkan, kesiapan menghadapi resistensi, kemampuan menjaga kepercayaan pasar, dan disiplin agar kewenangan negara tidak berubah menjadi rente baru.

Pada akhirnya, pertanyaan kita bukan hanya apakah negara berani hadir. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah negara mampu hadir dengan benar?
Sebab kedaulatan tidak cukup diumumkan. Ia harus diatur, dikelola, diawasi, dan dibuktikan melalui manfaat nyata bagi rakyat. Itulah harga menjaga kedaulatan.

Fritz Edward Siregar. Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi

Tonton juga video "Purbaya Bilang Ekonomi 5,61% Gak Cuma di Atas Kertas: Pasar-Mal Ramai"

(isa/isa)


Berita Terkait