Sementara Perpres terkait Extended Producer Responsibility (EPR), yang akan mewajibkan produsen bertanggung jawab atas sampah kemasan mereka, tak kunjung hadir. Darurat disambut investasi. Akar masalah dibiarkan menunggu.
Darurat yang Nyata, Solusi yang Perlu Diuji
Daruratnya nyata. TPST Bantargebang memancarkan metana 6,3 ton per jam. Dua pertiga wilayah administratif dalam darurat sampah. EPR yang serius baru menunjukkan hasil dalam 5-10 tahun. Dalam kondisi darurat, logika manajemen krisis punya kebenarannya: memadamkan api lebih mendesak dari membenahi instalasi listriknya.
Tetapi memadamkan api juga memerlukan alat yang tepat. Alat yang salah tidak hanya gagal memadamkan api; ia meninggalkan tagihan besar yang harus dibayar sesudahnya. Tidak ada yang salah dengan membayar harga untuk mengatasi krisis. Yang bermasalah adalah ketika harga itu dibayarkan untuk infrastruktur yang secara finansial justru terbukti gagal mengatasi krisis.
Pelajaran dari Kegagalan yang Sudah Ada
Dari 12 kota yang ditetapkan sebagai lokasi PSEL dalam Perpres 35/2018 terdahulu, hanya dua yang berhasil dibangun dan beroperasi: Benowo di Surabaya dan Putri Cempo di Surakarta. Keduanya gagal. Preseden yang tersedia: nol dari dua.
PSEL Benowo dirancang untuk memproses sampah baru yang masuk setiap hari, bukan untuk menyelesaikan tumpukan lama. Bahkan untuk tugas yang lebih terbatas itu pun ia gagal. Akar masalahnya teknis: sampah Indonesia berkadar air 50-65 persen, jauh melampaui ambang batas optimal gasifikasi. Plant availability hanya 40-60 persen dari target 90 persen. Pendapatan aktual sepertiga dari proyeksi. Krisis tidak terselesaikan; instrumen penanggulangan yang mahal juga kolaps.
PSEL Putri Cempo menghadirkan ironi yang lebih dalam: ia adalah cermin langsung desain Perpres 109/2025; tanpa tipping fee, mengandalkan penuh tarif PLN. Dua tahun beroperasi, kapasitas aktualnya hanya 50-80 ton per hari dari target 389 ton. Pada Maret 2026, Menteri Lingkungan Hidup mengumumkan audit investigasi dan membuka peluang penghentian karena dinilai tidak efektif.
Kegagalan keduanya bukan kebetulan. Sampah Indonesia tidak memenuhi spesifikasi teknis optimal, model finansialnya bergantung pada subsidi yang bisa dicabut sewaktu-waktu, dan kontrak jangka panjangnya berkonflik langsung dengan kebijakan pengurangan sampah di hulu. Teknologi bisa diganti. Tiga faktor itu tidak.
Dan ketika tiga faktor itu hadir bersamaan, tidak ada exit yang murah. Menutupnya merugikan investor. Melanjutkannya menguras subsidi. Perpres 109/2025 sedang mereplikasi dilema yang sama ke dalam 34 proyek dengan investasi yang 15 kali lebih besar.
Sampah sebagai Komoditas, Bukan Masalah
Perpres 109/2025, alih-alih memandang sampah sebagai gejala kegagalan sistem produksi-konsumsi yang harus diatasi sejak dari sumbernya, justru menjadikannya komoditas baru berbasis bisnis energi. Sampah tidak dikembalikan ke siklus produksi sebagai material; ia dibakar untuk menghasilkan listrik dengan tarif tetap.
Skema ini menciptakan perverse incentive: karena pendapatan utama berasal dari volume sampah yang dibakar, semakin banyak sampah yang masuk ke PSEL semakin menguntungkan secara bisnis. Insentifnya bukan mengurangi sampah, melainkan menjaga volumenya tetap tinggi. Gunung sampah lama pun tidak tersentuh, karena seluruh kapasitas PSEL terserap untuk memenuhi intake sampah harian.
Saat Keberhasilan Menjadi Pelanggaran
PSEL tidak sekadar berkompetisi dengan EPR. Ia menjadikannya pelanggaran.
Perpres 109/2025 mewajibkan pemda menyuplai sampah minimum 1.000 ton per hari. Jika EPR berhasil, jika pemilahan berjalan, volume sampah turun. Dan penurunan itu menyalahi ketentuan Perpres. Pemerintah daerah menyalahi Perpres saat rakyatnya pintar memilah sampah.
Dan ada cacat teknis yang lebih dalam. PSEL membutuhkan plastik dan kertas sebagai material berkalori tinggi agar tungku bisa membakar secara efisien. EPR justru menargetkan keduanya untuk dialihkan ke daur ulang. Keberhasilan EPR adalah ancaman bagi keberlangsungan PSEL; kontradiksi desain yang seharusnya diantisipasi sejak awal.
Beban Fiskal dan Tata Kelola yang Dipertanyakan
Dari tarif 20 sen yang PLN bayar per kWh, sekitar 14 sen adalah selisih di atas harga pasar yang dikompensasikan APBN kepada PLN. Dari setiap rupiah pendapatan investor selama 30 tahun kontrak, 70 persennya bersumber dari subsidi negara. Cipolla, melalui The Basic Laws of Human Stupidity, mengingatkan bahwa kebijakan yang paling merusak bukan yang jahat, melainkan yang menciptakan kerugian bagi banyak pihak tanpa manfaat yang sepadan. Negara menanggung subsidi, krisis sampah tidak terselesaikan, gunung sampah lama tidak tersentuh; sementara investor menikmati return yang dijamin regulasi.
Sebagai sovereign wealth fund, Danantara seharusnya bertumpu kepada Santiago Principles; standar tata kelola internasional yang menekankan independensi keputusan investasi berbasis risiko-return pasar, bukan bergantung pada regulasi dan subsidi dari negara. Yang dilakukan Danantara di PSEL adalah kebalikannya: berinvestasi dalam skema yang tidak bisa menghasilkan return tanpa subsidi dari negara. Ini bukan sofistikasi investasi. Ini buaian: negara menjamin pendapatan kepada lembaga investasinya sendiri, lalu menyebut hasilnya sebagai return strategis.
Danantara juga berencana meng-IPO-kan PT Denera di Bursa Efek Indonesia pada 2028. Sebelum itu terjadi, ada satu pertanyaan yang perlu dijawab: bagaimana mungkin Danantara menawarkan kepada publik portofolio yang sejatinya sudah menjadi milik mereka?
Ini bukan kiasan. Tujuh puluh persen pendapatan PT Denera bersumber dari subsidi APBN; dari setiap wajib pajak Indonesia. Ketika Denera melantai, publik akan ditawarkan saham perusahaan yang secara teknis sudah menjadi milik publik melalui subsidi itu. Mereka akan membayar dua kali: pertama sebagai wajib pajak yang menanggung subsidinya, kedua sebagai investor yang membeli sahamnya. Di atas legalitas, ada etika yang tidak boleh diabaikan.
Masih Ada Waktu
Perpres 109/2025 lahir dari ruangan yang tidak cukup representatif. Yang duduk di meja: investor, pengembang, dan teknokrat energi yang melihat sampah sebagai komoditas bahan bakar. Yang tidak ikut duduk: ilmuwan lingkungan, peneliti ekonomi sirkular, komunitas yang hidup di sekitar tempat pembuangan akhir, pemulung yang sudah membangun sistem pemulihan material selama puluhan tahun, dan pejabat daerah yang akan menanggung kontrak 30 tahun itu. Olson, dalam The Logic of Collective Action, menjelaskan mengapa ini selalu terjadi: kelompok kecil yang terorganisasi serta memiliki insentif nyata selalu lebih mudah memenangkan kebijakan dari kelompok besar stakeholder yang menjadi bagian dari publik yang tidak terorganisasi.
Perpres terkait EPR perlu segera diterbitkan. Sebagian besar kontrak PSEL belum ditandatangani. Jendela perbaikan masih terbuka, tapi tidak untuk waktu yang lama. Darurat sampah republik membutuhkan jawaban yang menyelesaikan masalahnya, bukan yang mengomersialisasikannya.
Cukup sudah negara memproduksi masalah jangka panjang yang menyamar sebagai solusi ajaib jangka pendek.
Rahmat Hidayat Pulungan
Aktivis 98, Inisiator Indonesia Sustainability Movement
(jbr/jbr)











































