Pigai, Petrus, dan Begal Motor
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Pigai, Petrus, dan Begal Motor

Senin, 25 Mei 2026 13:04 WIB
Sudrajat
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Natalius Pigai (dok. Istimewa)
Natalius Pigai (dok. Istimewa)
Jakarta - Ketika Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan menembak pelaku begal motor di tempat, media sosial langsung riuh. Ia dibuli, dicibir, dianggap tidak peka terhadap rasa aman publik. Di tengah meningkatnya aksi begal yang brutal, sikap itu dianggap "terlalu lembek".

Namun saya justru melihatnya dari sudut yang berbeda. Boleh jadi, Pigai sedang, sadar atau tidak, mengingatkan kita pada satu pelajaran lama yang sering dilupakan: bahwa rasa aman yang dibangun di atas kekerasan tanpa batas hukum justru menyimpan risiko jangka panjang. Kita pernah mengalami itu.

Pada era Penembakan Misterius atau Petrus, negara menghadapi gelombang premanisme yang meresahkan. Jalan yang dipilih saat itu adalah pendekatan keras: penembakan terhadap pelaku kriminal jalanan untuk menciptakan efek takut. Mayat para korban biasanya diletakkan di pinggir jalanan atau dibuang di hutan. Kondisi tangannya biasanya terikat dan atau dibungkus karung.

Operasi tertutup yang digelar antara 1982 dan 1985 itu awalnya tampak efektif. Para preman, residivis, dan gali (gabungan anak liar) tiarap. Angka kejahatan menurun. Masyarakat merasa negara hadir dengan tangan besi.

Tetapi di balik itu, muncul persoalan serius: korban berjatuhan tanpa proses pengadilan yang jelas, dugaan salah sasaran, dan kaburnya batas akuntabilitas. Sejumlah catatan menyebut korban berkisar dari ratusan hingga seribuan orang, tergantung sumber dan periode penghitungan. Yang lebih penting dari angka itu adalah satu hal: ketika kekerasan negara berjalan tanpa kontrol yang ketat, risiko ketidakadilan selalu ikut membesar.

Di era reformasi, Komnas HAM menyelidi kasus tersebut 2008 hingga 2012, antara lain mewawancarai penyintas dan keluarganya, serta mendatangi lokasi pembunuhan. Temuan mereka menguatkan ada pelanggaran HAM berat. Mereka lantas menyampaikan temuannya kepada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjutinya. Namun ini tidak pernah direalisasikan dengan berbagai alasan.

Pada akhir Desember 2022 lalu, Presiden ke-7 Joko Widodo, atas nama negara, mengakui dan menyesalkan 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu, termasuk kasus pembunuhan misterius 1982-1985.

Berkaca dari kasus tersebut, pertanyaan dasarnya sekarang ini tetap sama: siapa yang berhak menentukan seseorang layak ditembak?

Kita tentu tidak bisa menutup mata bahwa aksi begal tidak lagi terbatas pada malam hari. Dalam sejumlah kasus, pelaku bahkan beraksi di siang hari, termasuk di gang-gang permukiman warga. Keberanian pelaku meningkat, sementara rasa aman masyarakat tergerus. Di media social muncul tagar "JakartaDaruratBegal". Juga ada yang menjuluki salah satu kawasan di Jakarta sebagai "Gotham City".

Dalam situasi seperti ini, dorongan publik untuk tindakan keras sangat bisa dipahami. Namun justru di titik itulah negara diuji: apakah responsnya akan tetap berada dalam koridor hukum, atau tergoda oleh jalan pintas bernama kekerasan instan.

Kita juga bisa berkaca kepada Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang menerapkan kebijakan "war on drugs". Lewat kebijakan tersebut aparat keamanan diberi ruang sangat luas untuk melakukan tindakan represif terhadap mereka yang sangka atau dianggap berbahaya. Hasilnya, ribuan orang dilaporkan tewas dalam operasi tersebut menurut berbagai catatan lembaga HAM dan organisasi pemantau internasional.

Bagi sebagian pihak, pendekatan itu dianggap berhasil menimbulkan efek gentar. Namun di sisi lain, ia juga memunculkan perdebatan panjang tentang batas kekuasaan negara, akurasi penegakan hukum di lapangan, serta risiko salah sasaran ketika standar penggunaan kekuatan menjadi longgar.

Di sinilah inti persoalannya: pendekatan keras mungkin menghasilkan ketertiban jangka pendek, tetapi tidak otomatis menjamin keadilan dan akuntabilitas jangka panjang.

Karena itu, dalam kasus begal motor, pertanyaannya bukan sekadar "harus dilawan keras atau tidak", tetapi "dengan cara apa kekerasan negara tetap berada dalam kendali hukum". Kita tidak sedang kekurangan kemarahan publik. Yang sering kita kekurangan adalah sistem pencegahan dan penegakan yang bekerja sebelum kejahatan terjadi.

Aksi begal hari ini juga menunjukkan pola yang makin berani: tidak hanya terjadi malam hari, tetapi juga siang hari, bahkan di gang-gang pemukiman yang relatif ramai. Ini menandakan adanya celah pengawasan di ruang publik yang perlu dijawab dengan pendekatan yang lebih sistematis.

Di titik ini, solusi yang lebih masuk akal justru berada di luar logika "tembak di tempat".

Pertama, penguatan sistem pengawasan lingkungan melalui pemasangan CCTV di titik-titik rawan, termasuk gang permukiman, jalur sepi, dan akses keluar-masuk wilayah padat. Kedua, pemanfaatan teknologi pelacakan kendaraan seperti GPS pada sepeda motor, yang dapat membantu mempercepat pelacakan ketika kendaraan dirampas.

Ketiga, yang paling fundamental, adalah penguatan patroli kepolisian secara konsisten. Kehadiran Kepolisian Negara Republik Indonesia di ruang-ruang rawan bukan hanya untuk menangkap pelaku setelah kejadian, tetapi untuk mencegah kejahatan terjadi sejak awal.

(Isi artikel ini merupakan opini pribadi penulis)

Simak juga Video Pigai: Tidak Boleh Begal Ditembak Langsung di Tempat!

(jat/haf)



Berita Terkait