Begitu pula dinamika perundungan dari awal tahun 2026 hingga saat ini masih terus berlangsung. Di balik seragam rapi dan suasana belajar yang seharusnya hangat, terselip cerita-cerita sunyi dari anak-anak yang merasa tidak aman di ruang yang semestinya melindungi mereka.
Setiap membaca kabar seperti itu, penulis selalu bertanya-tanya dalam hati: sejak kapan sekolah berubah jadi tempat yang menakutkan bagi sebagian anak? Padahal, dulu penulis begitu yakin bahwa sekolah adalah rumah kedua yang aman.
Permasalahan perundungan di lingkungan sekolah bukanlah hal baru, tetapi tetap menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Data KPAI dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak meningkat tajam pada tahun 2024, dengan kenaikan lebih dari 100 persen dibandingkan tahun 2023.
Sepanjang tahun 2024 tercatat 573 kasus perundungan, naik signifikan dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 285 kasus. Ironisnya, siklus ini terus berulang hingga tahun 2025, di mana KPAI melaporkan total 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan korban mencapai 2.063 anak sepanjang tahun lalu.
Rendahnya Kesadaran
Di lapangan, praktik perundungan sering muncul dalam bentuk yang dianggap "sepele" seperti ejekan, julukan yang merendahkan, hingga pengucilan dalam pergaulan. Banyak yang masih menganggap sebagai candaan biasa, padahal KemenPPPA menggambarkan fenomena ini seperti gunung es, di mana banyak korban enggan melapor karena takut atau malu.
Penulis ingat, ada anak yang diejek karena rambutnya, ada yang diberi julukan yang merendahkan martabatnya, ada pula yang perlahan disisihkan dari pergaulan tanpa drama.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, sekolah dapat kehilangan fungsinya sebagai ruang aman, dan proses belajar tidak lagi menjadi pengalaman yang menyenangkan.
Persoalan utamanya terletak pada rendahnya kesadaran peserta didik tentang dampak perundungan. Banyak siswa belum memahami bahwa kata-kata sederhana yang mereka ucapkan bisa melukai orang lain. Berapa kali kita mendengar kalimat: "Namanya juga anak-anak, wajar kalau bercanda."
Padahal, persis di situlah masalahnya. Ketika anak-anak dibiarkan terbiasa mengejek, mereka sedang belajar bahwa menyakiti perasaan orang lain itu tidak apa-apa, asalkan dibungkus dengan kata "bercanda".
Data UNICEF Indonesia pada tahun 2020 (dirilis ulang tahun 2024) mencatat bahwa prevalensi perundungan di Indonesia mencapai 41 persen pada pelajar berusia 15 tahun, yang berarti hampir setengah dari anak seusia itu pernah menjadi korban. Selain itu, korban sering memilih diam.
Pihak KPAI mengungkapkan bahwa 66,3 persen kasus pelanggaran hak anak tidak mencantumkan identitas pelaku, yang mengindikasikan lemah keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku sebenarnya. Rasa takut, malu, dan anggapan bahwa melapor tidak akan mengubah apa pun membuat kasus-kasus ini terus berulang tanpa penanganan yang memadai.
Fenomena perundungan tidak berdiri sendiri. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan bahwa pada Januari-Juli 2024, terdapat 15 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang masuk dalam kategori berat dan ditangani oleh kepolisian, dengan 5 korban meninggal dunia akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh teman sebaya maupun kakak senior.
Angka ini menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan, kurangnya penegakan aturan, serta belum optimalnya pendidikan karakter menjadi faktor yang saling berkaitan.
Dari Rumah
Di sisi lain, pengaruh media sosial juga memperparah situasi, di mana perilaku mengejek kerap dianggap lucu dan layak ditiru. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mengkonfirmasi bahwa 14,49 persen anak laki-laki dan 13,78 persen anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami perundungan dunia maya (cyberbullying) . Lebih dalam lagi, ini menunjukkan bahwa nilai empati dan saling menghargai belum benar-benar tertanam.
Padahal, agama kita sendiri sudah lama mengingatkan: "Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena boleh jadi mereka lebih baik dari mereka" (QS. Al-Hujurat: 11).
Dampaknya pun tidak sederhana: korban bisa mengalami kecemasan, kehilangan rasa percaya diri, bahkan dalam kasus ekstrem, kehilangan nyawa.
Dalam keseharian di kelas, situasi ini sering terlihat tanpa disadari. Penulis pernah menyaksikan satu kejadian sederhana yang terus membekas hingga sekarang. Di sebuah kelas, seorang siswa maju berbicara di depan. Suaranya pelan, sedikit terbata-bata karena gugup. Tiba-tiba, beberapa teman di belakang tertawa kecil.
Tidak keras, tidak lama, tapi cukup untuk membuat anak itu langsung diam dan membeku di tempatnya. Hari itu berlalu seperti biasa. Tidak ada yang menganggapnya istimewa. Guru pun mungkin tidak mendengar. Tapi bagi anak itu, mungkin ada sesuatu yang berubah selamanya. Mungkin sejak saat itu, dia memilih untuk tidak pernah lagi mencoba bicara di depan umum.
Pengalaman seperti ini, jika dibiarkan berulang, dapat memicu trauma berkepanjangan bagi anak didik. Begitu pula dengan data Kementerian Kesehatan juga mencatat laporan perundungan sebanyak 2.621 kasus di program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sepanjang tahun 2025, membuktikan bahwa budaya perundungan telah mengakar hingga ke jenjang pendidikan tinggi.
Dari sini terlihat bahwa perundungan tidak selalu hadir dalam bentuk besar; ia sering datang diam-diam, dalam kata-kata yang dianggap ringan.
Menurut penulis, pendekatan terhadap perundungan di Indonesia masih terlalu reaktif. Tindakan baru diambil ketika masalah sudah terjadi dan viral di media sosial, bukan dicegah sejak awal. Selama ini, kita bergerak setelah semuanya terlambat: setelah ada korban, setelah berita besar menghebohkan publik.
Padahal, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, ayah kandung (9 persen) dan ibu kandung (8,2 persen) tercatat sebagai pelaku pelanggaran hak anak terbanyak, disusul oleh pihak sekolah dan pelaku lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan karakter harus dimulai dari rumah, bukan hanya sebatas tanggung jawab sekolah. Pendidikan, khususnya pendidikan karakter, seharusnya menjadi fondasi utama.
Nilai empati, penghargaan terhadap perbedaan, dan kepedulian sosial perlu ditanamkan secara konsisten. Karena jika tidak, kita hanya akan terus melihat angka-angka tragis seperti 41 persen pelajar yang pernah menjadi korban, atau 25 anak yang memilih mengakhiri hidupnya dalam satu tahun.
Tempat Aman
Upaya pencegahan perundungan perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Sekolah dapat memulai dengan membangun kesadaran bersama melalui edukasi anti-perundungan yang terintegrasi dalam kegiatan pembelajaran. Perubahan tidak pernah instan, tetapi bisa dimulai dari satu langkah kecil: dari keberanian untuk mengatakan "Maaf, itu tidak lucu."
Program seperti pendampingan antar siswa atau "kakak asuh" dapat menjadi langkah sederhana namun efektif.
Sekolah juga perlu menyediakan ruang aduan yang aman dan terpercaya, sehingga siswa berani berbicara tanpa rasa takut. KemenPPPA telah menyediakan call center SAPA 129 yang bisa dihubungi masyarakat untuk melaporkan kasus perundungan.
Selain itu, pembiasaan kegiatan positif-baik akademik maupun spiritual-dapat membantu membentuk karakter yang lebih kuat. Tak kalah penting, sinergi antara sekolah, orang tua, dan lingkungan harus diperkuat. Karena data menunjukkan bahwa pelaku kekerasan tidak hanya berasal dari teman sebaya, tetapi juga dari lingkungan terdekat anak, termasuk keluarga dan pihak sekolah.
Pada akhirnya, sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi tempat bertumbuh. Di sanalah anak-anak belajar mengenal diri, memahami orang lain, dan membangun masa depan. Namun, data berbicara lain: Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat tren kekerasan di lingkungan pendidikan terus meningkat, dengan ratusan kasus setiap tahunnya.
Ada satu hal yang sering kita lupakan: tidak semua luka terlihat. Ada luka yang disembunyikan di balik senyuman yang terlalu lebar, ada yang dipendam dalam diam yang terlalu lama, ada yang dibawa pulang setiap hari lalu ditangisi di kamar tidur tanpa ada satu pun orang yang tahu.
Sekolah tidak seharusnya menyakitkan. Sekolah seharusnya menjadi tempat pulang kedua, tempat anak-anak merasa aman untuk menjadi diri mereka sendiri, tempat mereka tumbuh, bukan terluka. Harapannya, sekolah dapat benar-benar menjadi ruang yang aman-tanpa luka, tanpa takut.
Tempat di mana setiap anak merasa dihargai, didengar, dan diterima apa adanya. Karena dari sanalah, manusia yang utuh akan lahir. Mungkin kita tidak bisa mengubah semuanya sekaligus dalam semalam. Tapi kita bisa mulai dari satu hal yang sangat sederhana: menjadi lebih peduli, lebih peka, dan lebih manusiawi. Karena satu kalimat dukungan yang tulus bisa menjadi alasan seseorang untuk tetap bertahan.
Bachtiar Imani. Guru PAI SD Negeri 2 Girimarto. Aktif juga di dunia dakwah antar kampung. (rdp/dhn)











































