Sedangkan Data Kemenkominfo (2022/2023) menunjukkan rata-rata penggunaan mencapai 8 jam 36 menit dalam sehari, dengan 37,5% dari 24 jam digunakan untuk berinternet. Rata-rata Global, waktu yang dihabiskan untuk media sosial meningkat, dengan 2 jam 31 menit per hari, sementara di Indonesia mencapai 3 jam 11 menit (data per Maret 2024).
Coba kita bayangkan; dengan angka harapan hidup orang Indonesia 74 tahun dikurangi 16 tahun sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026 tentang pembatasan pengguna internet maka orang Indonesia yang punya kesempatan menggunakan internet adalah sepanjang 58 tahun.
Katakan seorang pengguna internet menghabiskan 1.080 jam per tahun atau 62.640 jam seumur hidup. Artinya, kita sudah berada dalam genggaman informasi teknologi bahkan berisiko membuat pola pikir menjadi dangkal dan terbiasa berpikir cepat tanpa proses matang.
Perubahan teknologi informasi bergerak seperti meteor bahkan juggernaut yang melintasi jalan bebas hambatan telah diramal banyak ahli, pemikir dan futurology terkemuka.
Ilmuwan komputer dan futuris asal Amerika Serikat, Kurzweil dikenal karena prediksi-prediksinya yang sangat berani tentang masa depan kecerdasan buatan (AI) dan bioteknologi.
Kurzweil merupakan tokoh utama dalam gerakan transhumanisme dan populer dengan konsep Singularitas, yaitu titik waktu di mana kecerdasan mesin akan melampaui kecerdasan manusia dan keduanya akan bersatu melalui teknologi.
Mau tak mau harus menerima bahwa saat ini titik waktu di mana manusia sedang bertemu teknologi buatan. Manusia menciptakan teknologi dan sebaliknya telah memberi manfaat positif sekaligus sedang mengancam kehidupan.
Perbandingan jarak intim antara manusia dengan keluarga inti dan teknologi menunjukkan pergeseran perilaku yang signifikan, di mana teknologi sering kali menciptakan 'jarak fisik yang dekat namun jarak emosional yang jauh' (dekat di gawai, jauh di hati).
Sementara keluarga inti beroperasi dalam zona intim fisik yang sebenarnya (0-46 cm), teknologi menciptakan ruang 'pseudo-intim' yang membuat manusia hanya merasa dekat secara emosional karena terpisah jarak fisik.
George Orwell tahun 1984 meramalkan masa depan ditandai oleh totalitarianisme, pengawasan massal, manipulasi informasi, dan erosi kebenaran.
Ramalan ini menyoroti bagaimana negara atau penguasa menggunakan ketakutan dan teknologi untuk mengendalikan pikiran serta menghancurkan jiwa manusia.
Jika kita menelisik historiografi peradabaan manusia dengan teknologi:
1. Teknologi Pra-Sejarah (Zaman Batu dan Logam)
Fase ini ditandai dengan alat-alat manual sederhana yang dibuat dari batu, tulang, atau kayu.
2. Teknologi Kuno hingga Abad Pertengahan
Teknologi mulai berkembang dengan penggunaan roda, sistem irigasi, dan metode konstruksi bangunan yang lebih kompleks.
3. Revolusi Industri (Mesin dan Uap)
Fase ini mengubah produksi manual menjadi mekanis. Teknologi berbasis mesin uap dan listrik mempercepat produksi massal.
4. Era Teknologi Informasi dan Digital (1980-an-sekarang)
Dimulai dengan penemuan komputer pribadi (PC), diikuti internet, dan perkembangan media sosial. Ini adalah tahap transisi ke dunia digital.
5. Era Teknologi Cerdas (Era 4.0 - 5.0)
Fase terkini di mana teknologi tidak hanya memproses data, tetapi juga bisa belajar (machine learning) dan terhubung secara otomatis (IoT).
Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), Blockchain, Virtual Reality (VR), Robotika, analisis data canggih, dan kecerdasan manusia yang terpusat.
6. Tren Teknologi Utama Saat Ini, AI dan Machine Learning
Sistem cerdas yang meniru kognisi manusia. Evolusi ini menunjukkan pergeseran dari teknologi yang membantu fisik manusia menjadi teknologi yang membantu kognisi manusia (kecerdasan).
Ketika teknologi menguasai manusia maka manusia harus Bersiap-siap menghadapi dan antisipasi. Sebagai menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, saya menyiapkan hukum HAM progresif untuk menjaga kedigdayaan, harkat dan martabat manusia dari ancaman nyata teknologi.
Ada dua kebijakan Kementerian HAM yang sedang dipersiapkan yakni:
1. Neuro-rights law (hukum neuro-rights) adalah prinsip etika, hukum, dan sosial yang bertujuan melindungi ranah mental dan otak manusia dari potensi penyalahgunaan teknologi neuroteknologi yang canggih.
Ini merupakan pengembangan hak asasi manusia untuk menjamin privasi mental, identitas pribadi, dan kehendak bebas individu di era AI dan neuroteknologi.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai neuro-rights law: tujuan utamanya adalah melindungi privasi pikiran, mencegah manipulasi otak, dan memastikan penggunaan teknologi saraf yang etis.
Kita mesti dan harus menghadirkan Hukum HAM ini karena teknologi pembacaan otak (seperti MRI, fMRI, EEG) dan antarmuka otak-komputer semakin mampu membaca, memanipulasi, atau merekam aktivitas mental.
Beberapa negara mulai mengadopsi prinsip ini, termasuk inisiatif untuk menjadikannya hak asasi manusia baru untuk melindungi martabat manusia.
Neuro-rights dianggap sebagai perluasan dari hak asasi manusia yang sudah ada untuk mengatasi risiko spesifik dari kemajuan pesat neuroteknologi.
2. Teknologi telah mengintimidasi manusia, mendiskreditkan martabat manusia, melakukan penyiksaan secara verbal dan bahkan mengganggu eksistensi manusia dalam masyarakat.
Untuk menjaga kedigdayaan ciptaan dan menjaga harkat dan martabat manusia yang berperadaban tinggi maka Kementerian HAM menyisipkan pasal khusus mengenai right to be forgotten atau 'hak untuk dilupakan' dalam Revisi Undang-Undang HAM.
Langkah ini bertujuan memulihkan citra seseorang akibat jejak digital masa lalu, padahal orang tersebut tidak terbukti secara hukum melakukan pelanggaran.
Dalam Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, kami masukkan pasal khusus mengenai right to be forgotten.
Adapun penghapusan jejak digital dilakukan melalui mekanisme pengadilan. Seseorang yang pernah diberitakan terlibat perkara hukum, tetapi tidak terbukti di pengadilan, dapat meminta agar jejak digitalnya dihapus.
Misalnya seseorang dulu diduga melakukan sesuatu, berperkara, kemudian di pengadilan tidak terbukti. Tetapi yang bersangkutan sudah salah menurut media dan oleh publik.
Setelah seseorang tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran, maka pengadilan dapat memerintahkan pengelola media untuk menghapus jejak digitalnya. Bisa meminta pengadilan untuk memerintahkan kepada yang bersangkutan, pengelola media, agar menghapus.
Di Indonesia, ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi namun tidak mampu menjawab problem pelik ini karena itu harus ditegaskan berdasarkan hukum HAM karena memiliki system perlindungan yang kuat serta memiliki justice system sendiri di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua aspek yang mengancam harkat dan martabat manusia ini akan hadir dalam sistem hukum kita sehingga bermanfaat untuk semua. Hak Asasi Manusia untuk semua (human rights for all).
Natalius Pigai, Pembaca, Penulis, dan Menteri HAM RI (akd/ega)











































