Daycare di Ruang Abu-Abu Regulasi Kita
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Daycare di Ruang Abu-Abu Regulasi Kita

Selasa, 05 Mei 2026 14:35 WIB
Muhammad Radhi Mafazi
Analis HAM Ahli Pertama di Kantor Wilayah Kementerian HAM Jateng Wilayah Kerja DIY.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ilustrasi Daycare
Foto: Ilustrasi daycare (iStock)
Jakarta - Dalam pagi yang cukup sibuk setelah mencuatnya kasus kekerasan terhadap anak di ranah pendidikan yang mencoreng citra kota pelajar, saya yang sedang istirahat siang bersama teman, berdiskusi ringan sembari membaca komentar netizen budiman di salah satu unggahan berita akun Instagram detikcom.

"Mereka ini cerdas bermain di ranah abu-abu," celetuk teman saya. Ucapannya membuat saya berpikir sejenak. Karena belum benar-benar memahami maksudnya, saya lalu bertanya, "Maksudnya bagaimana, Mas?" lalu dia menjawab. "Peraturan mengenai daycare ini memang belum diatur secara rinci dan khusus. Pengaturannya masih tersebar dan digabungkan dengan berbagai aspek layanan lainnya," ujarnya.

Permasalahan muncul ketika kebutuhan akan standardisasi dan pengawasan daycare belum diatur secara komprehensif. Dalam regulasi yang ada, pembahasan mengenai TARA (Taman Asuh Ramah Anak) memang telah dicantumkan, namun masih berada pada bagian lampiran dan belum menjadi pengaturan yang berdiri secara khusus dan terperinci.

Kebutuhan akan Daycare

KPAI mencatat bahwa 75% keluarga di Indonesia kini mengalihkan pengasuhan anak kepada pengasuh, keluarga, maupun daycare. Hal ini menunjukkan bahwa daycare bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan sosial masyarakat modern.

Berputarnya roda peradaban yang berjalan beriringan dengan tuntutan ekonomi turut mendorong perubahan pola pengasuhan anak, khususnya pada kalangan masyarakat perkotaan dan ekonomi menengah. Kesibukan kerja, keterbatasan waktu, serta perubahan struktur keluarga membuat layanan pengasuhan anak atau daycare perlahan menjadi kebutuhan sosial baru.

Persaingan penyedia layanan pengasuhan anak pun semakin berkembang.

Berbagai tawaran fasilitas, keamanan, program pendidikan, hingga konsep pengasuhan modern dipromosikan untuk menarik perhatian para orang tua. Di tengah kondisi tersebut, masyarakat tentu berharap dapat menemukan tempat yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang buah hati mereka.

Namun, realita menunjukkan bahwa tidak seluruh layanan berjalan sesuai harapan. Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap daycare belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem pengawasan dan standardisasi yang kuat. Akibatnya, muncul ruang-ruang pengasuhan yang minim pengawasan, tidak memiliki standar yang jelas, bahkan berpotensi membuka ruang terjadinya pelanggaran terhadap hak dan perlindungan anak.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan daycare bukan semata tentang kebutuhan ekonomi keluarga modern, melainkan juga menyangkut tanggung jawab bersama dalam memastikan perlindungan anak berjalan secara nyata dan terukur.

Pembenahan Sistem

Kasus-kasus daycare yang mencuat beberapa waktu lalu menjadi tamparan keras bagi kita semua. Di tengah berbagai label ramah anak dan fasilitas yang meyakinkan, ruang abu-abu pengawasan ternyata masih ada.

Peristiwa itu menjadi bukti bahwa kekerasan terkadang dapat dibalut dengan keramahan, sementara penyesalan semata tidak pernah benar-benar mampu menyembuhkan luka secara instan.

UNICEF Indonesia dalam materi perlindungan anak tahun 2020 yang merujuk pada data Better Care Network dan UNICEF tahun 2015 menyoroti bahwa sistem kesejahteraan sosial di Indonesia belum sepenuhnya mampu mendukung pengasuhan anak secara optimal, khususnya bagi anak-anak yang hidup di luar pengasuhan orang tua.

Pada akhirnya Daycare perlahan telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat modern. Namun ketika kebutuhan tumbuh lebih cepat dibanding kejelasan pengawasan dan standardisasi, ruang abu-abu itu akan terus ada, dan anak-anak menjadi pihak yang paling rentan berada di dalamnya.


Muhammad Radhi Mafazi. Penulis adalah Analis HAM Ahli Pertama di Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah Wilayah Kerja DIY.

Lihat juga Video 'KPAI Ungkap Data Daycare Nasional Tumpang Tindih, Satu Lembaga Bisa Terdata Dua Kali':

(rdp/imk)



Berita Terkait