Tantangan buruh hari ini tidak lagi semata bermuara pada pabrik dan mesin produksi, melainkan pada algoritma, kecerdasan buatan (AI), dan ilusi kebebasan bernama 'ekonomi gig'.
Beberapa hari menjelang May Day, tepatnya 28 April 2026, ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Surabaya turun ke jalan hingga memadati Kantor DPRD Jawa Timur. Aksi tersebut bukan tanpa alasan. Mereka tidak lagi berhadapan dengan mandor pabrik, melainkan memprotes "aplikator nakal".
Tiga tuntutan utama mereka mencerminkan wajah baru pekerja gig: mendesak sanksi administratif bagi aplikator yang melanggar aturan, menolak program tarif murah yang mencekik, serta menuntut pengembalian tarif yang manusiawi sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Fenomena ini memperlihatkan secara riil pergeseran dunia kerja dari relasi industrial klasik menuju relasi kerja berbasis platform yang dikendalikan oleh sistem digital. Pergeseran ini bukan sekadar perubahan medium kerja, tetapi juga perubahan relasi kuasa, dari yang semula tampak dalam hubungan buruh-pengusaha, menjadi tersembunyi dalam logika algoritma yang sulit diawasi.
Dalam konteks ini, persoalan lain buruh tidak lagi hanya tentang upah rendah, tetapi juga tentang ketidakjelasan status dan lemahnya perlindungan. Pekerja gig ditempatkan sebagai "mitra", namun pada praktiknya mereka tidak memiliki posisi tawar yang setara.
Mereka tidak sepenuhnya bebas, tetapi juga tidak diakui sebagai pekerja yang berhak atas jaminan sosial, kepastian pendapatan, maupun perlindungan hukum.
Peringatan Hari Buruh harus menjadi titik balik untuk mendefinisikan ulang apa yang disebut sebagai "pekerja" dan "kesejahteraan", terutama di tengah menguatnya dua arus besar yang membentuk wajah ketenagakerjaan saat ini.
Dilema Kemitraan
Arus pertama adalah ledakan ekonomi gig yang memposisikan pekerja dalam area abu-abu. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS Februari 2025, sekitar 86,58 juta orang atau 59,40 persen penduduk kita kini bekerja di sektor informal. Di tengah tren positif penurunan pengangguran terbuka di level 4,76 persen, angka ini menegaskan bahwa sektor informal, termasuk pekerja gig, telah menjadi katup pengaman utama penyerap tenaga kerja nasional.
Sistem gig memang menawarkan fleksibilitas yang memikat, membebaskan pekerja dari sekat ruang kantor 9-to-5. Namun, besarnya peran mereka sebagai mesin penggerak ekonomi tidak berbanding lurus dengan perlindungan yang diterima.
Di balik jargon "mitra", tersembunyi kerentanan (precarity). Pekerja gig ditempatkan seolah sejajar, namun pada praktiknya mereka tidak memiliki posisi tawar. Dalam relasi kemitraan semu ini, pekerja menanggung hampir seluruh risiko produksi; mulai dari ketiadaan jaminan upah minimum, ancaman pemutusan sepihak (suspend), hingga minimnya proteksi asuransi.
Data BPJS Ketenagakerjaan (2025) menunjukkan potret timpang ini: dari total 39,7 juta peserta aktif, hanya sekitar 8,99 juta yang berasal dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Ketiadaan kewajiban regulasi bagi platform digital untuk mendaftarkan mitranya membuat kepesertaan bersifat sukarela.
Akibatnya, jutaan pekerja dibiarkan menanggung biaya perlindungan sendiri atau terpaksa pasrah menghadapi risiko kecelakaan kerja tanpa jaminan sosial memadai.
Bayang-bayang Otomatisasi
Arus kedua adalah ancaman eksistensial dari otomatisasi dan kecerdasan buatan. Transformasi digital tidak lagi hanya menggantikan pekerjaan fisik yang repetitif, tetapi mulai merambah ranah administratif dan kerah putih. AI generatif perlahan mengambil alih tugas-tugas di bidang desain, penulisan, layanan pelanggan, hingga analisis data.
Bagi korporasi, ini murni soal efisiensi. Namun bagi buruh, ini adalah lonceng alarm. Jika pemerintah dan pelaku industri tidak segera merancang program upskilling (peningkatan keahlian) dan reskilling (pelatihan ulang) yang masif, kita akan menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) struktural.
Teknologi seharusnya didesain sebagai alat untuk memanusiakan dan mempermudah pekerjaan, bukan semata-mata menjadi instrumen kapital untuk menekan biaya dengan meminggirkan manusia.
Negara Harus Hadir
Menghadapi dua arus besar ini, hukum ketenagakerjaan kita tampak gagap dan tertinggal. Kebijakan yang ada saat ini masih menggunakan paradigma industrial abad ke-20, sementara masalah yang dihadapi adalah problem digital abad ke-21.
Sudah saatnya pemerintah merancang payung hukum baru, baik di tingkat pusat maupun peraturan daerah (Perda), yang secara spesifik mengakui dan melindungi pekerja berbasis platform. Hak-hak dasar seperti jam kerja yang manusiawi, batas bawah tarif yang layak, perlindungan dari suspensi sepihak, dan hak berserikat di ruang digital harus dijamin oleh undang-undang.
Di sisi lain, sistem jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan juga harus lebih proaktif merangkul pekerja dengan pendapatan fluktuatif ini.
Hari Buruh adalah momentum untuk merekonstruksi jaring pengaman sosial kita. Kesejahteraan pekerja di era digital tidak lagi hanya diukur dari UMR yang diterima di akhir bulan, tetapi dari rasa aman (job security) dan perlindungan dari eksploitasi di balik layar gawai.
Pekerja gig dan buruh digital bukan sekadar variabel algoritma dalam aplikasi, melainkan tulang punggung ekonomi bangsa yang martabatnya wajib dilindungi oleh negara.
Muhammad Dzulfikar Al Ghofiqi. Dosen Departemen Administrasi Publik, FISIP, Universitas Airlangga dan Peneliti di Governance, Administration, and Policy (GAP) Laboratorium.
(rdp/dhn)











































