Namun di balik itu, bangunan kebijakan belum diimbangi pengawasan ketat, standar pelatihan pengasuh, maupun sistem pelaporan kekerasan yang memadai.
Sebut saja peristiwa 2024 di Wensen School, Cimanggis, Depok, di mana pemilik daycare menganiaya dua balita di bawah asuhannya. Kasus ini terungkap lewat rekaman CCTV dan laporan orang tua ke polisi serta KPAI, lalu berakhir dengan vonis satu tahun penjara bagi pelaku dan kewajiban membayar restitusi Rp 300 juta untuk kedua korban.
Satu cerita tragis yang sama tidak berhenti di sana. Masih di tahun yang sama, kasus kekerasan muncul kembali di Kiddy Space, Sawangan, Depok. Seorang pengasuh menyiram anak usia 1 tahun dengan air panas karena kesal dengan tangisannya. Daycare ini ternyata tidak berizin dan sempat disegel, sementara pelaku ditangkap dan dijerat pasal kekerasan anak-seolah skenario kekerasan di Wensen School hanya diulang di tempat dan bentuk yang berbeda.
Terbaru, 24 April lalu di fasilitas daycare Little Aresha, Yogyakarta, bayi dan balita ditemukan terikat, diletakkan di ruang sempit, dan banyak di antaranya hanya memakai popok atau dibiarkan telanjang di kamar yang kecil dan penuh sesak. Pengasuh diduga melakukan kekerasan fisik pada anak-anak polos itu, sementara sistem pengawasan sama sekali gagal mengendus praktik ini sejak awal.
Dari 103 anak yang pernah dititipkan, laporan sementara menunjukkan 53 anak mengalami kekerasan, menjadikan kasus ini sebagai tragedi gelap daycare paling mengerikan di Indonesia.
Sementara publik masih tercengang dengan kasus di Jogja, hanya tiga hari berselang sebuah video yang menunjukkan kekerasan pengasuh pada seorang balita viral di media sosial.
Peristiwanya terjadi di Baby Preneur Daycare, Banda Aceh, di mana seorang pengasuh terekam CCTV melakukan tindakan kasar terhadap balita yang sedang disuapi. Tiga pengasuh dipecat, dan daycare yang ternyata tidak berizin ini ditutup secara permanen oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Rentetan kasus ini bisa dibaca sebagai perpaduan lemahnya pengawasan, desain organisasi yang gagal, dan tekanan ekonomi yang merusak relasi pengasuhan.
Lemahnya Pengawasan
Korban berusia 0-2 tahun merupakan kelompok paling rentan, yang sangat bergantung pada pengasuh dan pengawasan orang tua. Pola "penitipan massal" di Little Aresha, Yogyakarta, misalnya, menunjukkan bahwa satu pengasuh menangani 7-8 anak, bahkan 2 pengasuh untuk 20 anak dalam satu shift, sehingga deteksi dini kekerasan nyaris tidak mungkin dilakukan.
Di bawah tekanan tersebut, manajemen dan kepala daycare diindikasi mendorong penggunaan cara cara tidak manusiawi untuk mengendalikan puluhan balita, daripada memperbaiki rasio kepengasuhan, memperketat SOP, atau memperkuat pengawasan.
Alih-alih menjadikan pengawasan disertai kasih sayang lembut sebagai unsur protektif, manajemen memperlakukannya sebagai beban biaya, sehingga kekerasan berjalan di bawah radar selama berbulan bulan.
Di banyak kota, daycare beroperasi tanpa standar nasional, sehingga sulit mendeteksi kecurangan atau kekerasan di awal. Berdasarkan data yang dihimpun dari Kemendikdasmen (Kemendikbudristek), Kemenaker, dan Kemensos, sekitar 98,79% TPA dan daycare di Indonesia berada di bawah sektor swasta, sementara hanya sebagian kecil diselenggarakan pemerintah, sehingga pengawasan sistemik menjadi tantangan besar.
Ketiadaan aturan baku dan minimnya inspeksi membuat banyak lembaga beroperasi di ruang regulatif yang longgar, sehingga secara faktual berada di luar jangkauan pengawasan hukum yang kuat.
Di sisi orang tua, kultur "asal percaya" membuat orang tua kerap hanya menilai fasilitas (AC, CCTV, lokasi), bukan proses pengasuhan sehari hari, sehingga mereka terlambat melapor ketika anak menunjukkan bekas luka fisik, demam berulang, atau kejatuhan emosi.
Fasilitas sementara dipersepsikan sebagai jaminan keamanan, padahal CCTV yang tidak terpantau, atau ketergantungan pada "reputasi merk" justru menjadikan pengawasan formal dan informal menjadi lemah.
Desain Organisasi yang Gagal
Kekerasan pengasuh terhadap balita bukan sekadar kejahatan individu, melainkan cerminan institutional failure di tingkat yayasan dan manajemen. Para pelaku mencakup pimpinan yayasan, manajemen, hingga pengasuh di lapangan, sehingga jelas tampak adanya struktur organisasi yang mengabaikan standar pengasuhan anak dan membiarkan kekerasan berjalan tanpa mekanisme pengendalian yang memadai.
Berdasarkan kajian penelitian tentang pengasuh anak di lembaga, stres kerja dan gejala burnout (kelelahan fisik, emosional, dan kehilangan minat) memang sering muncul ketika beban kerja berlebih, dukungan organisasi kurang, dan tidak tersedia mekanisme coping yang sehat (Sembiring & Siregar, 2023; Zuhdi, 2023; Oktavia, Putri, & Sari, 2023).
Fenomena ini tidak bisa dilihat sebagai tindakan impulsif semata, melainkan hasil dari sistem yang "mendukung" terjadinya penyimpangan. Meminjam Teori Aktivitas Rutin (Routine Activity Theory) dan Teori Ketegangan (Strain Theory), otoritas pengasuh sebagai "pengganti orang tua" kerap disalahgunakan ketika terdapat celah pengawasan yang menganga.
Tekanan kerja yang tinggi serta kompensasi minim menciptakan ketegangan emosional (strain) kronis, yang kemudian menormalisasi perilaku kasar sebagai cara instan untuk mengendalikan situasi.
Alhasil, bayi bayi tak berdosa menjadi korban dari pengkhianatan sistem yang seharusnya melindungi. Di balik pintu daycare yang longgar pengawasannya, pengasuh menemukan "ruang aman" untuk menumpahkan beban kerja dan frustrasi psikologis.
Sosok yang seharusnya menjadi pengganti orang tua justru berubah menjadi sumber ketakutan bagi mereka yang bahkan belum mampu melafalkan rasa sakitnya.
Tekanan Ekonomi
Di sisi ekonomi, pengelola daycare memiliki insentif kuat untuk menampung anak sebanyak banyaknya demi menjaga aliran pemasukan dari biaya bulanan orang tua, tanpa diimbangi penambahan jumlah pengasuh maupun peningkatan standar perlindungan anak-sebuah bentuk komersialisasi perawatan anak yang mengorbankan hak dasar korban demi keuntungan operasional.
Dalam beberapa kasus, seperti Daycare Little Aresha, tarif bulanan berkisar sekitar Rp1,8 juta per anak, sementara gaji pengasuh hanya berkisar Rp1,8-2,4 juta per bulan-sebuah cerminan tekanan keuangan yang memaksa lembaga menekan biaya operasional sampai ke angka pengasuh.
Tekanan ekonomi ganda terjadi: di satu sisi orang tua menuntut fasilitas yang nyaman, di sisi lain pengelola harus menekan biaya, sehingga kualitas dan keamanan layanan justru menjadi korban pertama.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa kekerasan di daycare bukan hanya persoalan moral individu, tetapi juga soal struktur kebijakan, ekonomi, dan pengawasan yang lemah.
Menteri PPPA terus menegaskan bahwa standar daycare ramah anak sudah ada dan proses perizinan berjalan melalui OSS yang dianggap canggih dan transparan. Namun, di balik narasi tersebut, kasus kasus kekerasan di berbagai daycare membuktikan bahwa standar resmi dan sistem administratif di atas kertas belum terbayar dengan perlindungan yang sebenarnya di lapangan.
Nah, jika standar dan OSS saja ternyata tak mampu melindungi anak, solusi yang dibutuhkan bukan lagi retorika, melainkan pembenahan struktur kebijakan dan pengawasan yang benar benar menembus praktik di tingkat layanan langsung.
Langkah Kebijakan yang Tak Bisa Ditunda
Pertama, di level kebijakan, pemerintah pusat dan daerah perlu menetapkan standar daycare dan TPA yang jelas: soal rasio pengasuh terhadap anak, pelatihan wajib bagi pengasuh, audit berkala, serta mekanisme pelaporan kekerasan yang mudah diakses orang tua.
Kedua, orang tua tidak boleh pasif. Harus cek reputasi daycare, meminta akses ke rekaman CCTV atau sistem monitoring secara real time, sekaligus peka terhadap perubahan perilaku anak, seperti ketakutan berlebihan, tantrum intens, atau penolakan keras untuk ditinggal di tempat penitipan.
Ketiga, bagi kantor dan sekolah yang menyediakan fasilitas daycare (termasuk TPA/PAUD), jangan hanya fokus pada kontrak dan aspek administratif. Standar layanan, etika pengasuhan, dan pengawasan yang berjalan efektif di lapangan jauh lebih penting untuk menjamin anak benar benar aman, bukan hanya sekadar tercatat di sistem.
Akhirnya, kekerasan dan perlakuan tak manusiawi bukan hanya produk emosi negatif, tapi juga hasil dari logika keuntungan yang dibiarkan berjalan di balik fasilitas yang terlihat rapi dan profesional.
Terbongkarnya kasus Little Aresha di Jogja, serta berbagai kasus kekerasan daycare lainnya, menjadi panggilan tegas untuk memperbaiki sistem: memperkuat regulasi, memperketat pengawasan, memperbaiki desain organisasi daycare, dan meningkatkan kewaspadaan serta partisipasi orang tua.
Keamanan anak bukanlah komoditas yang bisa ditawar, melainkan hak dasar yang pantang dikorbankan.
Nastiti Lestari. Jurnalis dan analis kriminologi Universitas Indonesia.
Simak juga Video 'KPAI Ungkap Data Daycare Nasional Tumpang Tindih, Satu Lembaga Bisa Terdata Dua Kali':
(rdp/dhn)











































