Menjaga Sistem Merit
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Menjaga Sistem Merit

Minggu, 26 Apr 2026 10:30 WIB
Sughron Jazila
Analis Hukum pada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ilustrasi ASN
Foto: Ilustrasi di ASN (Mufid Majnun/Unsplash)
Jakarta -

Demokrasi sering dipahami secara sederhana sebagai mekanisme memilih pemimpin. Padahal, persoalan utamanya bukan pada bagaimana kekuasaan diperoleh, melainkan bagaimana kekuasaan itu dibatasi. Sejarah politik modern menunjukkan bahwa kekuasaan yang tidak dikendalikan, bahkan dalam sistem demokrasi, cenderung menyimpang.

Di titik inilah pemikiran James Madison tetap relevan. Madison, seorang tokoh pendiri Amerika Serikat sekaligus Presiden ke-4 AS, mengingatkan bahwa manusia bukan malaikat, sehingga sistem pemerintahan harus dirancang agar kekuasaan saling mengimbangi. Prinsipnya sederhana namun mendasar: ambition must be made to counteract ambition.

Indonesia pada dasarnya telah memiliki kerangka tersebut. Pemisahan kekuasaan, sistem pengawasan, serta berbagai instrumen regulasi telah dibangun. Dalam konteks birokrasi, penguatan sistem merit dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi bagian dari upaya memastikan tata kelola yang lebih objektif dan akuntabel. Artinya, dari sisi desain, fondasi pengendalian kekuasaan sebenarnya sudah tersedia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sebagaimana pengalaman bayak negara, tantangan tidak berhenti pada desain sistem. Implementasi menjadi kunci. Sistem yang baik memerlukan konsistensi dalam pelaksanaan, koordinasi antar aktor, serta komitmen bersama untuk menjaga integritas proses.

Dalam praktiknya, dinamika politik, kompleksitas organisasi serta keberagaman kapasitas instansi seringkali memunculkan variasi dalam penerapan prinsip-prinsip tersebut.

Problem hubungan antara kekuasaan dan kontrol tidak selalu bersifat teoritis. Ia tampak nyata dalam dinamika pengelolaan aparatur sipil negara di daerah. Salah satu contoh dapat dilihat dalam penataan organisasi di sebuah pemerintah daerah yang melakukan perampingan dan pembentukan struktur baru.

Kebijakan ini secara normatif memang sah dan bahkan diperlukan untuk efisiensi organisasi. Namun, ketika penataan tersebut tidak diikuti dengan mekanisme pengisian jabatan yang sesuai ketentuan, maka justru menimbulkan persoalan baru.

Perubahan struktur organisasi, misalnya, dapat berdampak pada pejabat yang kehilangan jabatan atau munculnya kekosongan jabatan. Dalam situasi seperti ini, kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian menjadi sangat menentukan.

Masalahnya muncul ketika kewenangan tersebut digunakan lebih sebagai alat perubahan cepat, tanpa diimbangi kepatuhan pada prinsip merit dan prosedur yang berlaku. Di titik ini, yang terjadi adalah potensi penyimpangan tata kelola manajemen ASN.

Respons terhadap kondisi tersebut tidak berhenti pada pembiaran. Sistem menyediakan mekanisme korektif untuk mengembalikan praktik ke jalur yang semestinya. Salah satu bentuknya adalah pembatasan layanan kepegawaian sebagai langkah penegakan norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Dari perspektif desain kelembagaan, ini menunjukkan bahwa sistem tidak hanya mengatur, tetapi juga memiliki instrumen untuk mengoreksi.

Di sinilah relevansi gagasan Madison bahwa kekuasaan harus dikendalikan oleh kekuasaan itu sendiri menjadi nyata. Mekanisme korektif tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak berhenti pada evaluasi, tetapi memiliki daya paksa untuk mengembalikan praktik ke jalur yang semestinya.

Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada dua hal lain: kualitas alasan yang digunakan dalam setiap keputusan, serta keterbukaan proses pengambilan keputusan itu sendiri.

Tanpa dasar alasan yang kuat dan dapat diuji secara rasional, tindakan administratif berisiko dipersepsikan sebagai sekadar formalitas. Di sini, pemikiran John Rawls, seorang filsuf politik asal Amerika Serikat, menjadi penting melalui konsep public reason, yaitu bahwa kebijakan publik harus didasarkan pada alasan yang dapat diterima secara luas oleh warga negara.

Dalam konteks birokrasi, ini berarti setiap keputusan tidak hanya harus sah secara prosedural, tetapi juga harus dapat dijelaskan secara transparan dan rasional.

Selain itu, proses juga menentukan kualitas keputusan. Jurgen Habermas, seorang filsuf dan teoritikus sosial asal Jerman, menekankan pentingnya diskursus yang terbuka dan setara. Keputusan yang baik tidak hanya lahir dari kepatuhan terhadap aturan.

Keputusan yang baik lahir dari proses yang memungkinkan pertukaran gagasan yang argumentatif. Dalam birokrasi, hal ini tercermin pada budaya kerja yang mendorong profesionalisme, keterbukaan, dan dialog konstruktif.

Jika ketiga perspektif ini dipadukan, terlihat bahwa penguatan tata kelola manajemen ASN memerlukan pendekatan yang menyeluruh. Struktur kelembagaan perlu terus diperkuat, kualitas justifikasi kebijakan perlu ditingkatkan, dan proses pengambilan keputusan perlu semakin terbuka. Ketiganya saling terkait dan tidak dapat berdiri sendiri.

Di sinilah pentingnya penguatan fungsi pengawasan dan pengendalian. Kehadiran instrumen seperti Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN menunjukkan bahwa negara telah memiliki perangkat untuk memastikan sistem berjalan sesuai prinsipnya.

Berbagai kewenangan korektif yang diatur di dalamnya merupakan bagian dari upaya menjaga agar tata kelola manajemen ASN tetap berada dalam koridor merit.

Tantangannya ke depan bukan lagi pada ketersediaan instrumen, melainkan pada bagaimana memastikan instrumen tersebut dapat diimplemntasikan secara konsisten dan efektif di seluruh instansi. Hal ini membutuhkan sinergi antara pembinaan, pengawasan, serta penguatan kapasitas kelembagaan secara berkelanjutan.

Pengawasan yang efektif tidak cukup hanya soal menemukan kesalahan, tetapi memastikan bahwa perubahan organisasi tetap sejalan dengan perlindungan karier ASN dan kepentingan publik.

Dalam manajemen ASN, langkah-langkah ke arah tersebut sebenarnya telah berjalan. Sistem merit semakin diperkuat, digitalisasi layanan terus dikembangkan, dan kerangka regulasi semakin komprehensif. Tantangan yang tersisa adalah memastikan bahwa seluruh elemen tersebut dapat berjalan selaras dan saling mendukung.

Pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukanlah tanpa tantangan, melainkan yang mampu mengelola dinamika secara adil dan terukur. Sistem yang baik adalah sistem yang tidak hanya dirancang dengan tepat, tetapi juga dijalankan dengan konsisten.

Dengan penguatan implementasi, peningkatan kualitas pengambilan keputusan, serta komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas bukanlah sesuatu yang jauh untuk dicapai.


Sughron Jazila. Analis Hukum pada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia dan Penanggung Jawab Pengawasan Penerapan Sistem Merit pada Kantor Regional III BKN Bandung.

(rdp/imk)


Berita Terkait