Tepat pada Hari Kartini, 21 April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai inisiatif legislatif yang telah melewati perjalanan panjang selama dua dekade lebih. Momentum ini bukan sekadar kebetulan kalender—ia adalah konfirmasi simbolis sekaligus substantif bahwa pengakuan atas hak-hak perempuan pekerja bukan lagi sekadar wacana, melainkan keharusan konstitusional.
Kartini, dalam suratnya yang terkenal, menulis tentang kegelapan yang menyelimuti kehidupan perempuan Jawa dan seruan akan terang pengetahuan serta keadilan. Lebih dari satu abad berselang, jutaan perempuan Indonesia masih bekerja dalam kegelapan berbeda: tanpa kontrak tertulis, tanpa jaminan sosial, tanpa perlindungan hukum yang memadai. Mereka adalah pekerja rumah tangga—tulang punggung care economy yang selama ini tak tampak.
Dua Dekade dalam Lingkaran Prolegnas
Sejarah RUU PPRT adalah cermin buram proses legislasi Indonesia. RUU ini pertama kali diajukan pada tahun 2004 dan sejak saat itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) hampir di setiap periode DPR. Pada periode 2009–2014, RUU ini bahkan masuk prioritas tahunan selama empat tahun berturut-turut dan dibahas di Komisi IX DPR. Namun setiap kali mendekati garis finish, RUU ini tersandung kepentingan yang tak terucap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada periode 2019–2024, penyusunan dan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) telah rampung, dan pengambilan keputusan pendapat mini fraksi bahkan telah dilakukan sejak 1 Juli 2020. Namun DPR menunggu tiga tahun penuh—hingga 21 Maret 2023—untuk menetapkannya sebagai inisiatif DPR.
Yang lebih mengejutkan, sampai akhir masa bakti periode tersebut, Komisi IX tidak pernah membahasnya bersama pemerintah. Akibatnya, RUU ini gagal menjadi carryover ke periode berikutnya.
Pertanyaan yang semestinya menggelisahkan kita bukan sekadar mengapa butuh 22 tahun, melainkan: apa yang sebenarnya dipertahankan oleh penundaan ini? Dalam perspektif ekonomi politik, kelambatan legislasi hampir selalu berkorelasi dengan adanya kelompok kepentingan yang merasa diuntungkan oleh status quo.
Dalam konteks RUU PPRT, kelompok tersebut tak lain adalah segmen majikan yang menghendaki hubungan kerja tetap berada dalam ranah informal—tidak terikat, tidak terukur, dan tidak bisa digugat.
Wajah Kerentanan
Berdasarkan survei ILO pada 2015, terdapat 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia—sebuah angka yang diperkirakan telah membengkak menjadi 5 juta orang pada 2022 menurut catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT). Di balik angka ini tersembunyi profil sosio-demografis yang memprihatinkan: 84 persen adalah perempuan, dan 14 persen adalah anak-anak—dua kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan manusia.
JALA PRT mencatat 3.308 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dalam rentang 2021–2024. Namun para ahli mengingatkan bahwa angka ini hampir pasti jauh di bawah realita, mengingat tingginya under-reporting akibat ketergantungan ekonomi, stigma sosial, dan ketidaktahuan hukum. Kekerasan yang dialami bukan hanya bersifat fisik, melainkan juga mencakup kekerasan psikis, ekonomi, bahkan perdagangan manusia lintas batas.
Absennya kewajiban perjanjian kerja tertulis menjadi akar struktural dari kerentanan ini. Tanpa kontrak, pekerja rumah tangga tidak memiliki bukti yuridis atas hak-hak mereka. Ketika terjadi perselisihan—soal upah yang tidak dibayar, jam kerja berlebihan, atau penganiayaan—mereka berdiri di persidangan dengan tangan kosong. Ini bukan sekadar ketidakadilan individual, tetapi ini adalah ketidakadilan yang dikodifikasi oleh ketiadaan hukum.
Anatomi RUU PPRT
RUU PPRT memuat dua belas poin perlindungan yang secara keseluruhan membentuk kerangka hak asasi manusia yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga. Di antara yang paling krusial adalah: pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan; kewajiban perjanjian kerja tertulis antara pekerja dan pemberi kerja; jaminan upah layak, waktu kerja dan istirahat yang terukur; perlindungan dari kekerasan seksual dan diskriminasi; serta akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi.
Dari perspektif hukum ketenagakerjaan komparatif, RUU ini sejalan dengan spirit ILO Convention 189 tentang Domestic Workers — sebuah instrumen internasional yang Indonesia sendiri belum meratifikasi hingga hari ini. Secara substansi, keselarasan ini adalah kemajuan nyata. Namun sejumlah celah tetap perlu dicermati: apakah ada ketentuan upah minimum spesifik bagi pekerja rumah tangga? Bagaimana mekanisme pengawasan yang efektif di ruang privat? Pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan apakah RUU ini menjadi tonggak atau sekadar tambal sulam.
Dalam hal penyelesaian perselisihan, RUU ini memprioritaskan pendekatan musyawarah dengan melibatkan ketua RT dan RW sebagai mediator awal. Pilihan ini mencerminkan pertimbangan kontekstual yang realistis, mengingat sebagian besar konflik pekerja-majikan berlangsung di tingkat komunitas. Namun ia juga mengandung risiko: mediator informal tanpa kapasitas dan standar yang jelas dapat menjadi instrumen tekanan terhadap pihak yang lebih lemah.
Proses Kilat April 2026
Ironi terbesar dari pengesahan RUU PPRT adalah kontras temporal yang mencengangkan: 22 tahun tertunda, lalu diselesaikan dalam satu hari. Ketua Baleg DPR mengonfirmasi bahwa Panitia Kerja pembahasan RUU PPRT dibentuk pada 20 April 2026 dan langsung membahasnya secara intensif pada hari yang sama. Pemerintah menyampaikan total 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)—dan seluruhnya, pada prinsipnya, diselesaikan sebelum disahkan keesokan harinya.
Dari sudut pandang teori proses legislasi, fenomena ini dapat dibaca melalui kerangka Kingdon's Multiple Streams Framework: problem stream (kondisi kritis PRT), policy stream (draf yang sudah matang selama bertahun-tahun), dan politics stream (momentum Hari Kartini serta tekanan dari koalisi masyarakat sipil) akhirnya bertemu dalam satu policy window yang terbuka seketika. Ini adalah pola klasik bagaimana kebijakan publik terkadang bergerak bukan secara linear, melainkan melalui lompatan oportunistik.
Namun kritik dari kalangan pegiat HAM tidak dapat diabaikan begitu saja. Pembahasan 409 DIM dalam waktu kurang dari 24 jam — bagaimana pun konteksnya—mengundang pertanyaan serius tentang kedalaman deliberasi. Komnas Perempuan secara eksplisit menegaskan bahwa proses pembahasan RUU PPRT perlu ditempuh secara transparan, partisipatif, dan inklusif dengan melibatkan serikat pekerja rumah tangga, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga HAM. Tuntutan ini bukan proseduralism semata—ia adalah prasyarat legitimasi demokratis.
Di Mana Peperangan Sesungguhnya Dimulai
Sejarah hukum Indonesia mengajarkan satu pelajaran berulang: undang-undang yang baik di atas kertas tidak otomatis menjadi perlindungan nyata di lapangan. Masa transisi satu tahun yang ditetapkan untuk implementasi RUU PPRT adalah ruang kritis yang harus diisi dengan substansi konkret: peraturan presiden, peraturan menteri, standar operasional prosedur, dan sosialisasi masif—bukan sekadar menunggu waktu berlalu.
Tantangan terbesar implementasi UU PPRT adalah sifat spasial dari hubungan kerja itu sendiri: ia berlangsung di dalam rumah, di balik pintu tertutup, jauh dari pengawasan negara. Street-level bureaucracy dalam konteks ini hampir tidak mungkin bekerja seperti di sektor formal. Inilah mengapa mekanisme pelaporan yang aman dan aksesibel, kapasitas mediator komunitas, serta jaminan sosial yang terintegrasi dengan sistem BPJS menjadi variabel penentu keberhasilan implementasi.
Peta Jalan Ekonomi Perawatan Indonesia yang disusun pemerintah mengidentifikasi tiga prioritas yang relevan: pengakuan kerja layak bagi pekerja perawatan sebagai pekerjaan bernilai ekonomi dan sosial; penerapan perlindungan sosial; dan penyediaan layanan inklusif bagi kelompok rentan. UU PPRT yang baru disahkan harus ditempatkan dalam kerangka besar ini — bukan sebagai produk legislasi yang berdiri sendiri, melainkan sebagai komponen dari arsitektur kebijakan care economy yang koheren.
Kartini dan Agenda yang Belum Selesai
Pengesahan RUU PPRT pada Hari Kartini 2026 adalah momen yang tepat untuk merayakan sekaligus merenung. Tepat, karena perjuangan yang dipersonifikasi Kartini—melawan subordinasi, menuntut pengakuan martabat, mengupayakan keadilan melalui pengetahuan dan hukum — adalah persis perjuangan yang hari ini dimenangkan oleh jutaan pekerja rumah tangga Indonesia.
Namun merenungnya pun perlu: sebab lembar sejarah masih menyisakan catatan kritis yang tak boleh dilupakan. Bahwa 22 tahun penundaan bukanlah kecelakaan administratif, melainkan cerminan dari kultur patriarki yang secara sistematis meremehkan care work—baik yang berbayar maupun tidak. Bahwa proses kilat satu hari berpotensi meninggalkan celah substansi yang baru akan terasa ketika implementasi berjalan. Dan bahwa RUU ini adalah langkah awal, bukan garis akhir.
Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang besar: meratifikasi ILO Convention 189, membangun sistem pengawasan yang kontekstual, mengedukasi pemberi kerja tentang hak-hak pekerja rumah tangga, dan yang terpenting—mengubah persepsi publik bahwa bekerja di rumah orang lain adalah pekerjaan yang bermartabat, setara, dan dilindungi konstitusi.
Bagi Kartini, cahaya adalah metafora perjuangan. Hari ini, cahaya itu akhirnya mulai menyentuh jutaan rumah tangga Indonesia—bukan hanya rumah tempat Kartini pernah bermimpi, tetapi rumah-rumah tempat para pekerja rumah tangga bekerja keras setiap hari tanpa dikenal, tanpa dilindungi, dan terlalu lama tanpa hukum yang berpihak pada mereka.
Eka Fitri Suryani. Tenaga Ahli DPR RI yang fokus pada isu legislasi ketenagakerjaan dan hak asasi manusia. Pegiat Seni dan Kebudayaan di Kabupaten Jepara
Lihat juga Video: Nilai Terlalu Mendadak, Pakar Ketenagakerjaan UGM Soroti UU Perlindungan PRT











































