Desentralisasi dan Politik yang Tak Lagi Lokal
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Desentralisasi dan Politik yang Tak Lagi Lokal

Kamis, 16 Apr 2026 17:57 WIB
Rizqi Bachtiar
Kandidat PhD Politics and International Studies University of Leeds, UK.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ilustrasi Pilkada 2024
Foto: Ilustrasi Pilkada (Dedi Arief Wibisono)
Jakarta -

Dalam beberapa waktu terakhir, publik disuguhi beragam dinamika di daerah yang dengan cepat menjelma menjadi perhatian nasional. Mulai dari kontroversi pengadaan mobil dinas di Kalimantan Timur, konflik terbuka antara bupati dan wakil bupati seperti di Lebak dan Sidoarjo, hingga rangkaian penangkapan sejumlah kepala daerah dalam kasus korupsi pada awal pemerintahan Presiden Prabowo.

Fenomena ini tidak sekadar soal percepatan arus informasi. Ada perubahan yang lebih mendasar dalam cara kita melihat dinamika sosial-politik di tingkat daerah. Jika sebelumnya persoalan lokal dipahami dalam konteksnya sendiri, kini ia dengan cepat menjadi perhatian publik yang lebih luas, sehingga batas antara lokal dan nasional semakin tipis.

Lanskap yang Berubah

Sejak reformasi, desentralisasi dipahami sebagai cara mendekatkan kekuasaan kepada rakyat. Dengan dua mantra utamanya, yakni demokrasi lokal dan good governance, pemberian kewenangan kepada daerah diharapkan membuat kebijakan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat. Dalam kerangka ini, perbedaan antardaerah bukanlah masalah, melainkan konsekuensi yang wajar dari keberagaman sosial dan politik Indonesia.

Namun, konteks di mana desentralisasi itu bekerja kini telah berubah secara signifikan. Riset terbaru Nicholas Kuipers (2026) dari Princeton University menunjukkan bahwa dalam lanskap informasi digital yang semakin terbuka dan saling terhubung, dinamika lokal tidak lagi berhenti di wilayahnya sendiri, melainkan dengan cepat menjadi konsumsi publik lintas daerah. Publik tidak lagi sekadar pengamat, tetapi menjadi "penonton aktif" dalam apa yang disebut Kuipers sebagai political voyeurism, yaitu keterlibatan emosional terhadap dinamika politik di tempat lain meskipun tidak terdampak secara langsung.

Dinamika ini juga terlihat dalam berbagai kasus belakangan ini. Kasus hukum yang menimpa pelaku ekonomi kreatif Amsal Sitepu, viralnya konten terkait pengelolaan program MBG, hingga gelombang aksi massa pada Agustus 2025 menunjukkan bagaimana isu yang berawal dari konteks lokal dengan cepat meluas menjadi perhatian nasional dan memicu respons publik lintas daerah.

Di sisi lain, perubahan ini semakin terlihat dari cara kepala daerah membangun komunikasi politiknya. Aktivitas sehari-hari, gaya kepemimpinan, hingga kebijakan yang diambil kerap ditampilkan secara intens di media sosial dan dengan cepat menjangkau audiens nasional. Misalnya, Gubernur Jawa Barat yang aktif di media sosial membahas berbagai dinamika sosial, maupun Gubernur Maluku Utara yang juga mendapat perhatian luas di ruang digital, menunjukkan bahwa figur kepala daerah kini tidak lagi hanya dilihat di tingkat lokal, tetapi juga secara nasional.

Peran penting dalam proses ini semakin didorong oleh tingginya penetrasi internet dan media sosial. Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 62,9 persen dari total populasi Indonesia merupakan pengguna media sosial, dengan tingkat penetrasi pengguna internet mencapai 80,5 persen (DataReportal, 2026). Angka ini menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian yang melekat dalam kehidupan sehari-hari. Interaksi publik, respons terhadap kebijakan, hingga ekspresi emosi kini banyak berlangsung melalui platform digital, yang mempercepat sekaligus memperluas jangkauan dinamika politik lokal ke tingkat nasional.

Menjaga Arah Desentralisasi

Perubahan lanskap ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan konfigurasi politik nasional. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, luasnya cakupan koalisi pemerintahan tampak tidak hanya menguasai lembaga-lembaga formal negara, tetapi juga merambah jaringan kekuasaan yang bekerja secara informal. Dalam situasi semacam ini, mekanisme checks and balances antarlembaga negara bukan sekadar berpotensi melemah, melainkan juga dapat kehilangan ketajaman kritisnya, karena fungsi pengawasan tidak lagi dijalankan secara efektif. Kecenderungan resentralisasi melalui berbagai kebijakan strategis nasional, disertai wacana penataan ulang pemilihan kepala daerah, pada akhirnya mempertegas menguatnya kontrol politik dari pusat atas dinamika di daerah.

Di satu sisi, media sosial dapat menjadi penyeimbang terhadap media arus utama yang dalam beberapa kasus menghadapi keterbatasan independensi akibat kedekatan antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis, yang oleh Damanik dkk. (2025) disebut sebagai politico-capitalists.

Namun, di sisi lain, ruang digital juga menghadirkan tantangan serius, mulai dari penyebaran hoax hingga polarisasi informasi. Tidak seperti media konvensional yang melalui proses editorial, informasi di media sosial beredar tanpa penyaringan yang memadai. Dalam situasi seperti ini, publik cenderung terjebak dalam ruang gema informasi yang membentuk cara pandang yang sempit dan cenderung melihat persoalan dari satu sisi saja.

Sebagaimana ditunjukkan oleh Merlyna Lim (2013), media sosial tidak secara otomatis memperkuat demokrasi. Ia memang menyediakan ruang bagi ekspresi dan partisipasi publik sebagai learning space bagi keterlibatan sipil, tetapi ruang ini cenderung bersifat cepat, tipis, dan tidak mendalam.

Akibatnya, meskipun partisipasi publik tampak meluas, kualitas deliberasi tidak selalu ikut menguat. Viralitas sering kali mengalahkan substansi. Dalam kondisi seperti ini, partisipasi publik menjadi bergantung pada apa yang terlihat dan memicu reaksi, bukan pada hal yang paling penting untuk diawasi, seperti pengambilan keputusan di tingkat daerah dan kebijakan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.

Partisipasi publik perlu bergerak melampaui logika viralitas menuju keterlibatan yang lebih konsisten dan berbasis mekanisme kelembagaan yang jelas. Namun, dalam praktiknya, ruang yang tersedia sering kali kalah oleh relasi kuasa yang tidak seimbang. Dalam konteks ini, kecenderungan demokrasi minimalis, sebagaimana dicatat oleh Mietzner (2025), semakin terlihat di tingkat lokal.

Pemerintah daerah perlu kembali memperkuat perannya dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sementara DPRD juga perlu menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif, meskipun posisinya tidak selalu seimbang dengan kepala daerah. Jika kondisi melemahnya fungsi pengawasan formal ini terus berlangsung, partisipasi publik yang berbasis viralitas akan terus berulang dan pada akhirnya mengikis makna desentralisasi.

Rizqi Bachtiar. Kandidat PhD Politics and International Studies University of Leeds, UK.

(rdp/imk)


Berita Terkait