War Tiket Haji dan Kembalinya Prinsip Isthi'thoah
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

War Tiket Haji dan Kembalinya Prinsip Isthi'thoah

Kamis, 16 Apr 2026 11:44 WIB
Abd Gafur
Pegawai Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi (Haris/detikcom)
Foto: Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi (Haris/detikcom)
Jakarta -

Wacana 'war tiket haji' yang digulirkan Kementerian Haji dan Umrah memantik perdebatan luas. Sebagian menilai gagasan itu terlalu liberal karena menempatkan akses haji pada logika kecepatan dan kemampuan membayar. Sebagian lain melihatnya sebagai terobosan yang realistis di tengah daftar tunggu yang semakin panjang.

Perdebatan itu sesungguhnya tidak boleh berhenti pada soal setuju atau menolak war tiket haji. Namun yang lebih penting adalah melihat kembali apakah tata kelola haji Indonesia hari ini masih sejalan dengan prinsip dasar ibadah haji yaitu istitha'ah atau kemampuan baik finansial maupun fisik.

Jika riil cost haji terus naik, antrean semakin panjang, dan risiko kebutuhan pembiayaan yang semakin besar, maka pertanyaan sederhananya adalah apakah sudah saatnya mendesain ulang sistem pengelolaan haji di Indonesia?

Makna Istitha'ah yang Mulai Bergeser

Dalam syariat, haji diwajibkan hanya bagi muslim yang mampu baik fisik, finansial dan aman dalam perjalanan. Artinya, kemampuan ekonomi bukanlah unsur tambahan, melainkan bagian inheren dari kewajiban rukun islam kelima itu sendiri. Karena itu, desain kebijakan haji idealnya menjadi instrumen yang menyeleksi kesiapan, bukan hanya sekadar mencatat urutan pendaftaran.

Namun dalam praktiknya, makna tersebut perlahan memudar. Temuan dalam paper penulis yang memenangkan "Call for Paper: International Hajj Fund Forum Tahun 2025" memperlihatkan bahwa setoran awal sebesar Rp25 juta untuk memperoleh nomor porsi tidak pernah berubah sejak tahun 2010, sementara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terus meningkat signifikan.

Hal ini menimbulkan gap yang semakin lebar antara setoran jamaah dan biaya riil haji, yang harus ditutup dengan nilai manfaat investasi dana haji yang dikelola BPKH. Sayangnya publik menangkap kesan bahwa haji cukup hanya diamankan dengan "nomor porsi", sementara pembiayaan sesungguhnya akan diselesaikan belakangan oleh sistem.

Dalam perspektif ekonomi, kondisi ini melahirkan excess demand, di mana permintaan tumbuh jauh melebihi kapasitas yang tersedia. Setoran awal yang rendah mendorong masyarakat mendaftar sedini mungkin meski kesiapan finansial sesungguhnya belum memungkinkan.

Dampaknya terlihat pada masa tunggu yang amat panjang. Bahkan sebelum kebijakan antrian seragam saat ini, beberapa provinsi mencapai antrian lebih dari 40 tahun. Permasalahan ini bukan lagi sekadar soal kuota, tetapi sinyal bahwa desain kebijakan saat ini sudah tak lagi proporsional.

War Tiket sebagai Koreksi

Dari akar persoalan yang telah diuraikan itu, war tiket haji tidak harus dibaca sebagai ancaman. Jika dirancang terbatas untuk kuota tambahan atau segmen tertentu, skema ini justru dapat menjadi instrumen koreksi. Mereka yang benar-benar siap membayar biaya riil diberi ruang berangkat tanpa menambah beban subsidi reguler. Negara tetap menjaga jalur antrean biasa, sekaligus membuka kanal baru yang lebih sesuai dengan prinsip istitha'ah.

Secara fiskal, manfaatnya juga sangat nyata. Ketergantungan pada nilai manfaat dana haji dapat dikurangi, sehingga dana kelolaan jauh lebih sehat dan berkelanjutan. Dalam riset penulis, tanpa reformasi struktural, cadangan nilai manfaat yang dikelola BPKH berpotensi mengalami tekanan serius dalam beberapa tahun ke depan.

Simulasi dengan pendekatan metode monte carlo juga menunjukkan skenario lebih ekstrem. Apabila dalam satu tahun terjadi dua kali pelaksanaan haji, maka kebutuhan subsidi akan melonjak dua kali lipat, sehingga posisi keuangan BPKH berpotensi masuk zona defisit jauh lebih cepat. Temuan ini menegaskan bahwa struktur pembiayaan saat ini sangat rentan terhadap shock operasional maupun perubahan kebijakan yang mendadak.

Dengan demikian, wacana war tiket bukan sekadar opsi percepatan keberangkatan, tetapi bagian dari upaya mengurangi tekanan atas pengelolaan dana haji. Tentu saja, war tiket haji harus dijalankan dengan sistem yang transparan, bebas bot, anti-percaloan, dan terbuka untuk pengawasan publik. Tanpa tata kelola yang kredibel, kebijakan yang baik sekalipun bisa kehilangan legitimasi.

Jalan Tengah Reformasi Tata Kelola Keuangan Haji

Reformasi pengelolaan haji yang adil tentu tak boleh hanya menguntungkan mereka yang sudah mapan. Karena itu, solusi transisi yang dapat dilakukan adalah memadukan prinsip kemampuan dan memfasilitasi masyarakat yang belum sepenuhnya siap.

Pertama, setoran awal Rp25 juta sudah saatnya dilakukan penyesuaian. Nomor porsi hanya bisa diberikan kepada calon jamaah yang telah memenuhi minimal 80 persen dari BPIH tahun berjalan atau persentase lain yang ditetapkan pemerintah. Dengan skema ini, daftar tunggu akan diisi oleh mereka yang benar-benar siap berangkat. Skema ini akan secara otomatis menyaring pendaftaran secara lebih sehat sekaligus memperpendek antrean jangka panjang.

Kedua, skema top up untuk calon jamaah dengan kemampuan finansial terbatas. Masyarakat yang belum mampu memenuhi BPIH tidak ditutup aksesnya, tetapi difasilitasi dengan tabungan bertahap melalui virtual account, autodebet, atau tabungan haji terintegrasi. Ketika saldo telah mencapai batas minimal yang ditentukan, barulah nomor porsi diberikan. Model ini akan menjaga asas keadilan sekaligus memberi kesempatan luas bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri secara bertanggung jawab.

Ketiga, dalam jangka panjang, perlu dipikirkan skema subsidi silang yang lebih tepat sasaran. Subsidi dari nilai manfaat tidak lagi dibagi rata, tetapi difokuskan bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan berbasis data sosial-ekonomi sebagaimana dilakukan oleh Lembaga Tabung Haji Malaysia. Model ini akan lebih adil dan jauh lebih efisien dibanding subsidi massal, karena dana kolektif diarahkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Meskipun model ini memerlukan dukungan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang handal.

Keempat, pemerintah perlu memisahkan biaya yang manfaatnya tidak langsung diterima jamaah dari komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Biaya seperti diplomasi, layanan umum, edukasi publik, dan fungsi negara lainnya semestinya dapat dibiayai melalui APBN. Dengan cara ini, Bipih dapat lebih ditekan dan lebih murni mencerminkan biaya layanan yang benar-benar dinikmati jamaah, sementara negara hadir membiayai fungsi publik.

Kelima, literasi publik melalui tokoh agama. Pemerintah perlu menggandeng ulama, ormas Islam, dan akademisi untuk memahamkan kembali kepada publik, bahwa haji bukan sekadar nomor porsi, tetapi ibadah wajib yang hanya diperuntukkan bagi yang telah memenuhi prinsip istitha'ah. Dukungan moral dari tokoh agama penting agar reformasi diterima sebagai penataan syar'i, bukan sekadar kebijakan tata kelola keuangan semata.

Keenam, penguatan dana cadangan dan diversifikasi investasi. Sebagian surplus nilai manfaat yang dikelola BPKH perlu disisihkan ke instrumen reserve fund agar tersedia bantalan ketika terjadi gejolak global, kenaikan biaya mendadak, atau skenario luar biasa lainnya. Pada saat yang sama, portofolio investasi perlu lebih beragam dan produktif agar imbal hasil tidak bertumpu pada instrumen terbatas.

Solusi tata kelola haji Indonesia bukan lagi mempertentangkan antara sistem antrean dengan war tiket. Tantangan sesungguhnya adalah membangun sistem baru, di mana mereka yang benar-benar mampu diberi jalur sesuai kapasitasnya, yang belum siap difasilitasi melalui skema top up, yang rentan disubsidi secara tepat sasaran, dan biaya yang tidak memberi manfaat langsung kepada jamaah ditanggung negara melalui APBN. Haji adalah panggilan suci. Karena itu, tata kelolanya harus dibangun di atas prinsip syariah, kejujuran, kemampuan, dan keadilan.

Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan organisasi dimana penulis bekerja

Abd Gafur. Pegawai Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Pemenang Call for Paper International Hajj Fund Forum (IHFF) 2025

Simak juga Video: Menhaj Tegaskan Wacana 'War Tiket' Haji Tak Hanguskan Masa Antrean

(rdp/imk)


Berita Terkait