Indonesia di Bawah Presiden Prabowo Menuju Negara Prominen dan Surplus Demokrasi
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Indonesia di Bawah Presiden Prabowo Menuju Negara Prominen dan Surplus Demokrasi

Minggu, 12 Apr 2026 11:06 WIB
Natalius Pigai
Natalius Pigai menjabat Menteri Hak Asasi Manusia di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Rakabuming Raka.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Gitaris Padi Reborn sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu saat melakukan konferensi pers dengan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, (6/4/2026).
Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta - Catatan ini dibuat untuk membantah pernyataan Saiful Mujani yang intinya menyebutkan nilai demokrasi makin memburuk di era Prabowo dengan mengutip laporan Varieties of Democracy tahun 2025 ihwal kondisi demokrasi Indonesia. Indikator yang digunakan oleh lembaga ini dalam mengukur tingkat demokrasi ialah indeks komponen elektoral dan indeks komponen liberal. Tiap-tiap komponen itu terdiri dari berbagai aspek, seperti kebebasan berekspresi, berserikat, pemilihan umum yang bersih, kesetaraan hukum, kebebasan individu, hingga kontrol lembaga legislatif atau eksekutif.

Mari kita uji. Indeks demokrasi naik atau turun itu ditentukan oleh kebijakan pemerintahan. Pertanyaannya, apa kebijakan pemerintah yang menyebabkan indeks demokrasi menurun?

Dikatakan, demokrasi era Prabowo memburuk, padahal hal-hal terkait kebijakan yang membuat penurunan demokrasi itu terjadi sebelum Prabowo memimpin. Sebagai contoh Indeks Demokrasi kita turun karena sejak 2015 karena beberapa kebijakan yang memengaruhi.

1. Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (SE Hate Speech). Terdiri dari empat butir, SE Hate Speech mengatur antara lain lingkup perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai hate speech dan tindak pidana yang berkaitan. Hal ini menimbulkan perdebatan karena dianggap bisa disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). UU ini sering dikritik karena memuat pasal-pasal kontroversial yang dinilai antikritik dan memberikan imunitas berlebihan bagi anggota DPR. Poin utama kritik meliputi perlindungan hukum berlebihan terhadap anggota dewan, potensi kriminalisasi warga yang kritis.

3. Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Perppu ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak tanpa melalui mekanisme pengadilan (due process of law), dengan alasan menjaga kedaulatan negara, ideologi Pancasila, dan mengatasi radikalisme.

4. UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dianggap melemahkan KPK.

5. Pemenjaraan atau pelaporan aktivis oleh Pemerintah. Kasus Haris - Fatia antara Pejabat Negara Vs masyarakat sipil.

6. SKB 3 Menteri No 9 dan No 8 Tahun 2006. SKB 3 Menteri ini secara teknis mengatur pendirian rumah ibadah dan pendirian FKUB. Aturan ini sering dikritik karena syarat administratif yang ketat dan potensi membatasi hak beribadah.

7. Pemerintahan sebelumnya menjadikan istana sesuatu yang sulit diakses publik atau dengan kata lain Istana tertutup. Zaman Presiden Prabowo istana menjadi terbuka melalui Dialog Meja Bundar dengan presiden.

8. Dulu pemberitaan media dikontrol. Kita masih ingat tayangan ILC Karni Ilyas dimatikan.

9. Sistem Pemilu yang menyimpang (fraud) sebelum 2024. Pada zaman Prabowo presiden, Pilkada 2024 berlangsung secara demokrasi bahkan Gerindra sebagai partai penguasa kalah Pilkada di mana-mana.

Jadi, Indeks Demokrasi naik dan turun itu dilihat dari apakah kebijakan negara telah menutup iklim atau kran demokrasi atau tidak.

Sebagai Menteri HAM, saya nyatakan bahwa selama 1,5 tahun kepemimpinan Prabowo tidak ada UU, peraturan atau kebijakan yang menciptakan prakondisi untuk menutup kran dan iklim demokrasi. Artinya, pemerintahan Prabowo sedang mempertahankan ruang demokrasi yang ada bahkan mulai memperbaiki agar Indonesia menuju surplus kebebasan.

Apa yang Kementerian HAM lakukan selama ini adalah berupaya keras untuk membuka sumbatan-sumbatan demokrasi, melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan lama yang menghambat demokrasi. Misalnya, Kementerian HAM mendorong lahirnya UU Kebebasan Beragama, serta melakukan Revisi UU HAM dan mendorong Pencabutan SE Kapolri terkait hate speech.

Dengan data dan fakta di atas saja, apa yang disampaikan Mujani terpatahkan secara ilmu pengetahuan. Saya menilai seorang Saiful Mujani adalah pengamat yang mengabaikan ilmu pengetahuan karena diliputi iri, dengki dan benci. Ilmu pengetahuan yang original tidak akan pernah kalah dari pengamatan artifisial.

Natalius Pigai, Menteri HAM RI

Lihat juga Video: Erick Thohir: Surplus Perdagangan Indonesia-AS Capai Hampir US$ 16 M

(prf/ega)



Berita Terkait