Kematian Praka Farizal Rhomadhon dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) bukan sekadar duka bagi Indonesia, tetapi juga penanda krisis yang lebih dalam dalam tata kelola perdamaian global. Serangan artileri yang diduga dilakukan oleh Israel tidak hanya merenggut nyawa seorang prajurit, tetapi juga mengguncang asumsi dasar bahwa pasukan penjaga perdamaian berada dalam posisi yang relatif terlindungi oleh hukum internasional.
Situasi ini menjadi semakin problematik ketika ditempatkan dalam konteks pilihan kebijakan Indonesia belakangan ini. Keterlibatan dalam skema "Board of Peace" yang diasosiasikan dengan Donald Trump berpotensi menempatkan Indonesia dalam posisi serba salah. Di satu sisi, Indonesia berupaya mempertahankan komitmen terhadap perdamaian dan rekonstruksi Gaza. Namun di sisi lain, keterlibatan dalam forum yang juga melibatkan Israel menciptakan ambiguitas posisi di lapangan, terutama ketika pasukan Indonesia berhadapan langsung dengan realitas militer Israel. Dalam situasi seperti ini, garis pemisah antara aktor netral dan pihak yang terseret dalam konfigurasi konflik menjadi kabur, sehingga meningkatkan kerentanan pasukan Indonesia sebagai sasaran tembak.
Kecaman yang disampaikan oleh Sekjen PBB Antonio Guterres memperlihatkan bahwa secara normatif, dunia internasional masih mengakui pentingnya perlindungan terhadap peacekeepers. Namun, kecaman tersebut sekaligus menggarisbawahi paradoks lama dalam sistem internasional: norma ada, tetapi penegakan bergantung pada distribusi kekuasaan. Dalam konteks ini, keterlibatan Indonesia sebagai salah satu kontributor terbesar pasukan perdamaian dunia justru menempatkan Indonesia pada posisi paling rentan, yakni menjadi pihak yang menanggung risiko tanpa memiliki kontrol atas eskalasi konflik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, tragedi ini tidak bisa dibaca sebagai insiden terisolasi, melainkan sebagai bagian dari erosi perlindungan terhadap aktor non-kombatan dalam konflik modern, sekaligus cermin dari dilema strategis Indonesia dalam menavigasi arena perdamaian global yang semakin dipenuhi kepentingan kekuasaan.
Krisis Netralitas dalam Misi Perdamaian
Secara konseptual, peacekeeping dibangun di atas tiga prinsip utama: consent, impartiality, dan pembatasan penggunaan kekuatan. Namun, dalam konflik seperti IsraelβHizbullah, ketiga prinsip tersebut semakin sulit dipertahankan. Literatur Bellamy dan Williams (2010) menunjukkan bahwa ketika salah satu pihak tidak lagi mengakui netralitas misi PBB, maka peacekeeping bertransformasi menjadi ruang abu-abu yang berbahaya.
Kasus United Nations Interim Force in Lebanon menunjukkan gejala tersebut. Ketika pasukan perdamaian tetap berada di wilayah konflik yang eskalatif tanpa adanya komitmen kuat dari pihak-pihak bertikai untuk menghormati mandat United Nations, maka status "netral" menjadi ilusi operasional. Dalam kondisi seperti ini, pasukan Indonesia tidak lagi diperlakukan sebagai penjaga perdamaian, tetapi berpotensi dilihat sebagai bagian dari konfigurasi konflik itu sendiri.
Masalahnya menjadi lebih kompleks ketika dikaitkan dengan posisi Indonesia sebagai salah satu troop contributing countries utama dalam misi perdamaian PBB. Secara historis, kontribusi ini telah menjadi sumber prestige diplomatik dan bagian dari identitas Indonesia sebagai negara yang aktif dalam menjaga perdamaian dunia. Namun, gugurnya prajurit TNI dalam konteks yang tidak memberikan keuntungan strategis yang sepadan justru berpotensi menggeser makna kontribusi tersebut menjadi beban reputasional.
Dalam perspektif reputasi internasional, kematian personel dalam misi perdamaian bukan semata-mata dilihat sebagai pengorbanan, tetapi juga sebagai indikator risiko operasional dan efektivitas mandat. Literatur tentang peacekeeping effectiveness menunjukkan bahwa negara kontributor yang mengalami korban jiwa dalam misi dengan unclear political end-state cenderung dipersepsikan berada dalam posisi subordinat dalam struktur operasi (Fortna, 2008). Dengan kata lain, Indonesia berisiko dilihat bukan sebagai agenda setter, melainkan sebagai risk bearer.
Implikasinya bersifat ganda. Di tingkat internasional, posisi Indonesia sebagai kontributor besar tidak otomatis meningkatkan daya tawar, karena kontribusi pasukan tidak diikuti dengan kapasitas memengaruhi desain maupun implementasi mandat. Di tingkat domestik, insiden ini membuka ruang kritik terhadap rasionalitas kebijakan luar negeri, khususnya terkait pengiriman pasukan ke wilayah dengan eskalasi tinggi tanpa jaminan perlindungan yang memadai.
Di sinilah letak persoalan strategis Indonesia. Kontribusi besar dalam misi perdamaian tidak otomatis berbanding lurus dengan pengaruh politik. Indonesia menanggung risiko tinggi, tetapi tidak memiliki leverage yang cukup untuk memengaruhi perilaku aktor utama seperti Israel. Situasi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara exposure risiko dan kapasitas diplomatik, yang dalam jangka panjang dapat menggerus kredibilitas sekaligus efektivitas peran Indonesia dalam arsitektur perdamaian global.
Ilusi Multilateralisme dan Board of Peace
Dalam konteks ini, keterlibatan Indonesia dalam skema yang diasosiasikan dengan Donald Trump, yaitu "Board of Peace", perlu dibaca secara lebih kritis. Permasalahannya bukan sekadar keberadaan Indonesia dalam satu forum dengan Israel, melainkan struktur kekuasaan dan agenda yang membentuk forum tersebut.
Teori institusionalisme liberal, khususnya dari Keohane (1984), mengakui bahwa institusi internasional dapat memfasilitasi kerja sama. Namun, pada saat yang sama, institusi juga dapat menjadi instrumen hegemonik. Jika "Board of Peace" lebih merefleksikan kepentingan kekuatan dominan seperti United States, maka partisipasi Indonesia berpotensi berubah dari upaya diplomasi menjadi bentuk legitimasi terhadap agenda yang tidak sepenuhnya sejalan dengan kepentingan nasional.
Kritik terhadap posisi Indonesia menjadi lebih tajam ketika dikaitkan dengan realitas di lapangan. Di satu sisi, prajurit Indonesia menjadi korban dalam konflik yang melibatkan Israel. Di sisi lain, Indonesia tetap berada dalam forum yang berpotensi melibatkan Israel sebagai mitra dalam agenda rekonstruksi. Ini menciptakan kontradiksi moral sekaligus strategis.
Lebih jauh, skenario pengiriman pasukan ke Gaza dalam kerangka tersebut membuka risiko yang lebih serius. Tanpa mandat yang jelas seperti dalam misi PBB, pasukan Indonesia dapat kehilangan status sebagai peacekeepers dan beralih menjadi pihak dalam konflik. Dalam hukum humaniter internasional, perubahan status ini memiliki implikasi langsung terhadap legitimasi penggunaan kekuatan terhadap mereka.
Dilema Bebas-Aktif dan Reposisi Strategis Indonesia
Situasi ini menempatkan Indonesia pada dilema klasik politik luar negeri bebas-aktif. Prinsip bebas-aktif tidak mengharuskan Indonesia hadir di semua forum internasional, tetapi menuntut kemampuan untuk memilih arena yang memberikan dampak strategis nyata.
Dalam konteks ini, terdapat beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan. Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan dalam UNIFIL, bukan dalam arti penarikan sepihak, tetapi redefinisi peran yang lebih selaras dengan kepentingan nasional dan keselamatan personel. Kedua, reposisi Indonesia dari sekadar troop contributing country menjadi aktor diplomatik yang lebih aktif dalam mendorong resolusi politik konflik.
Ketiga, konsistensi terhadap solusi dua negara perlu disertai dengan pembacaan realistis terhadap fragmentasi internal Palestina, termasuk dinamika antara Hamas dan Fatah. Tanpa memahami kompleksitas ini, posisi Indonesia berisiko terjebak dalam pendekatan normatif yang tidak operasional.
Pada akhirnya, tragedi di Lebanon seharusnya menjadi momentum refleksi. Bebas-aktif bukan sekadar prinsip retoris, tetapi strategi yang menuntut selektivitas, konsistensi, dan keberanian untuk mengevaluasi keterlibatan dalam struktur internasional yang tidak lagi memberikan ruang aman maupun pengaruh yang signifikan bagi Indonesia.
Probo Darono Yakti. Dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Airlangga.
Lihat juga Video MPR Desak Pemerintah Tarik Seluruh Pasukan Perdamaian di Lebanon











































