Dalam tradisi akademik internasional yang sudah berlangsung berabad-abad, gelar profesor emeritus merupakan salah satu bentuk penghargaan tertinggi untuk profesor senior yang sudah memberikan kontribusi luar biasa, dengan masa pengabdian panjang, di dunia akademik. Namun, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang profesi, karier dan penghasilan dosen, memberikan pemaknaan yang sangat berbeda terhadap istilah tersebut. Regulasi ini memberikan status Profesor emeritus kepada profesor yang memasuki usia pensiun 70 tahun, dan tetap "dikaryakan" hingga usia 75 tahun di perguruan tinggi swasta (PTS). Pertanyaannya, apakah penggunaan istilah yang seharusnya sarat dengan makna kehormatan ini tepat digunakan untuk tujuan tersebut? Regulasi ini tidak sekadar memperkenalkan kebijakan baru, tetapi juga menggeser makna simbolik sebuah gelar kehormatan yang telah mapan secara internasional.
Dalam Peraturan Menteri ini disebutkan bahwa pemberian status Profesor Emeritus ditujukan untuk pengembangan dan penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Status tersebut juga diperhitungkan dalam penjaminan mutu atau penilaian akreditasi perguruan tinggi, yang dalam hal ini dibatasi hanya di PTS. Esensi dari peraturan ini patut diapresiasi, memberikan kesempatan profesor senior untuk melanjutkan karyanya di bidang akademik. Hal ini merupakan sebuah langkah positif, walaupun sebenarnya bukan barang baru.
Di regulasi sebelumnya, misalnya Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015, hal ini juga dimungkinkan, bahkan hingga usia 79 tahun, tetapi tidak diberi sebutan khusus Profesor Emeritus, yang membedakan hanya nomor induk dosennya, dari Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), menjadi Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), sering disebut sebagai profesor dengan NIDK, untuk membedakannya dengan Profesor yang belum mencapai usia pensiun 70 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Umum dan Praktik Penganugerahan Gelar Profesor Emeritus
Kamus-kamus terkemuka seperti Merriam-Webster dan Oxford Learner's Dictionary mendefinisikan Profesor emeritus sebagai "a person retired from professional life but permitted to retain as an honorary title the rank of the last office held". National University of Singapore (NUS) menetapkan status profesor emeritus sebagai "The Emeritus Professor title is awarded to full professors on retirement in recognition of their sustained and strong contributions in teaching, research and/or service to the University and its community."
Gelar ini merupakan gelar kehormatan, umumnya diberikan sebagai penghargaan atau penghormatan tertinggi untuk seorang profesor senior yang berkontribusi luar biasa dan dalam kurun waktu panjang, tidak diberikan secara otomatis kepada semua profesor yang sudah memasuki masa pensiun. Praktik ini telah menjadi tradisi akademik mapan di banyak perguruan tinggi terkemuka di dunia. Dengan gelar ini, seorang profesor diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan gelarnya, melanjutkan keterlibatannya dalam berbagai kegiatan akademik, semisal mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa, dan menggunakan fasilitas-fasilitas universitas. Gelar ini tidak selalu terkait dengan gaji, bahkan sering kali seorang profesor emeritus tidak lagi menerima gaji.
Saya pernah mendapat kehormatan, berkunjung ke kantor Prof. Lee Seng-Lip, di National University of Singapore (NUS), awal dekade 2010-an. Beliau dianugerahi gelar Profesor Emeritus di NUS atas kontribusi dan pengabdian yang luar biasa. Beliau tetap memiliki kantor di kampus NUS, melanjutkan karyanya di dunia akademik, dan tetap dapat menggunakan berbagai fasilitas kampus, namun tidak lagi menerima gaji. Demikian halnya dengan pengalaman mengunjungi Prof. B. Vijaya Rangan di kampus Curtin University di Australia. Saat itu beliau sudah berstatus Profesor Emeritus. Skema dan penerapannya mirip dengan yang dialami Prof. Lee Seng-Lip di NUS, penghargaan tertinggi, jauh dari sekadar penanda perpanjangan masa kerja.
Di dalam negeri, pemberian gelar Profesor Emeritus sudah mulai dilakukan, utamanya dalam 10 tahun terakhir ini oleh PTN. Contohnya, ITB menganugerahkan gelar Profesor Emeritus kepada Prof. Djoko Santoso, Januari 2024, dan kepada Prof. Djoko Tjahjono Iskandar, pada Desember 2023. Gelar tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi tertinggi kepada kedua profesor senior tersebut, dan penganugerahannya dilakukan dalam sebuah acara khusus. Demikian juga Universitas Indonesia, telah menganugerahkan gelar profesor emeritus kepada beberapa profesor seniornya, dengan maksud serupa, sebelum Permendiktisaintek ini diterbitkan. Gelar Profesor Emeritus yang dianugerahkan ini sejalan dengan tradisi yang sudah mapan di aras internasional.
Profesor Emeritus: Dari Kehormatan Akademik Menjadi Perpanjangan Kontrak
Yang sangat disayangkan dari ketentuan dalam peraturan ini adalah reduksi pemaknaan profesor emeritus, dari kehormatan akademik, menjadi sekadar perpanjangan kontrak kerja. Bagi dosen PTN, itupun berarti untuk berkarya di perguruan tinggi lain, alias di PTS. Terminologi yang sudah sangat mapan sebagai tradisi akademik internasional, yang dimaksudkan sebagai honorary distinction, sebuah penghargaan yang prestisius, diubah menjadi instrumen administratif belaka, tidak beda dengan profesor dengan NIDK di regulasi sebelumnya.0
Sekali lagi yang dipersoalkan dalam hal ini bukan perpanjangan masa bakti profesor senior yang sudah memasuki usia pensiun, sama sekali bukan. Pemberian kesempatan kepada profesor senior untuk tetap melanjutkan karyanya sangat diapresiasi. Yang patut disoal adalah penggunaan terminologi akademik yang dapat dikatakan sudah baku di ranah pendidikan tinggi global yang tidak tepat.
Mengapa hal ini penting? Tradisi akademik dibangun dari makna simbolik yang memiliki dimensi historis dan kultural. Tradisi menganugerahkan gelar profesor emeritus merupakan praktik internasional, sudah berlangsung lebih dari seabad. Perguruan tinggi di Indonesia tidak terisolasi dari pergaulan perguruan tinggi internasional, menjadi warga dari komunitas global. Karenanya, memberikan pemaknaan berbeda terhadap terminologi akademik yang sudah baku dan jadi bagian dari tradisi panjang, terlebih kalau mereduksi maknanya menjadi lebih sebagai label administratif, perlu segera ditinjau ulang. Istilah akademik seyogyanya tidak menimbulkan ambiguitas.
Jika tujuan kebijakan adalah tetap memberikan kesempatan bagi profesor senior untuk tetap berkontribusi akademik, seyogyanya dicarikan istilah lain yang lebih tepat, tidak mengacaukan status profesor emeritus. Karena substansi kebijakan ini lebih bersifat administratif, istilah yang digunakan seyogyanya juga mencerminkan hal itu. Regulasi terdahulu, yang tidak mengubah gelar atau nama jabatannya, tetap profesor, dan membedakan status profesor yang belum pensiun dan profesor yang diperpanjang kontrak kerjanya, dengan nomor induk yang berbeda (NIDN versus NIDK), lebih tepat digunakan.
Profesor emeritus seharusnya menandai puncak penghormatan akademik, bukan sekadar perpanjangan kontrak kerja. Jika maknanya direduksi, yang hilang bukan hanya sebuah istilah, tetapi juga penghargaan terhadap tradisi akademik itu sendiri.
Djwantoro Hardjito. Profesor Teknik Sipil di Universitas Kristen Petra Surabaya.
(rdp/imk)










































