"Di balik janji energi bersih, tersimpan pertarungan geopolitik paling sunyi abad ini."
Narasi transisi energi kerap dibungkus dalam bahasa moral: penyelamatan bumi, pengendalian perubahan iklim, dan masa depan berkelanjutan. Namun di balik retorika hijau tersebut, tersembunyi dinamika geopolitik yang jauh dari kata netral. Transisi energi bukan sekadar soal mengganti batu bara dengan surya, atau minyak dengan baterai listrik. Ia adalah arena baru perebutan kekuasaan global, di mana mineral strategis, teknologi, dan kontrol rantai pasok menjadi senjata utama.
Indonesia, dengan ambisi menuju net zero emission (NZE) 2050-2060, kini berada di pusaran konflik kepentingan global tersebut. Pemerintah telah mengunci komitmen melalui Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014, Perpres No. 22 Tahun 2017, hingga ratifikasi Perjanjian Paris lewat UU No. 16 Tahun 2016. Target bauran energi terbarukan 23% pada 2025 dan 31% pada 2050 menjadi pijakan kebijakan. Namun pertanyaannya, siapa yang sebenarnya diuntungkan dari transisi ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara normatif, transisi energi merupakan keniscayaan. Krisis iklim yang kian akut, di mana sektor energi menyumbang hampir 90% emisi CO₂ global, memaksa sejumlah negara meninggalkan energi fosil. Negara-negara Skandinavia seperti Norwegia, Islandia, dan Swedia telah membuktikan bahwa energi terbarukan bisa menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Namun pengalaman negara maju itu tidak sepenuhnya dapat diduplikasi begitu saja oleh negara berkembang seperti Indonesia.
Perbedaan struktur ekonomi, kapasitas fiskal, hingga posisi dalam rantai pasok global membuat transisi energi di negara Selatan Global jauh lebih kompleks. Di sinilah paradoks muncul, energi hijau membutuhkan sumber daya yang justru sangat terbatas dan terkonsentrasi secara geopolitik, terutama mineral tanah jarang (rare earth), nikel, kobalt, litium, dan tembaga.
Baterai kendaraan listrik, turbin angin, panel surya, dan teknologi penyimpanan energi sangat bergantung pada mineral kritis. Dunia kini memasuki fase resource scramble baru, bukan lagi minyak, melainkan mineral transisi energi.
Badan Energi Internasional (IEA) mencatat bahwa sektor energi menyumbang hampir 90% emisi CO₂ global, menjadikan transisi energi sebagai prasyarat utama mitigasi krisis iklim. Namun pada saat yang sama, laporan World Energy Outlook menegaskan bahwa transisi ini akan meningkatkan ketergantungan dunia pada mineral kritis, nikel, litium, kobalt, dan rare earth, hingga empat kali lipat pada 2040.
Di titik inilah paradoks muncul: dunia bergerak menuju energi bersih, tetapi dengan pola eksploitasi sumber daya yang semakin intensif. Indonesia, sebagai pemilik cadangan nikel terbesar dunia, berada tepat di jantung pusaran geopolitik ini.
Untuk saat ini Tiongkok menguasai kurang lebih 70% pemrosesan rare earth dunia, kemudian didukung 60% rantai pasok baterai global, dan dominasi hilirisasi nikel dan litium. Amerika Serikat dan Uni Eropa tertinggal jauh, sehingga mendorong kebijakan de-risking dan friend-shoring untuk mengamankan pasokan mineral strategis. Indonesia, dengan cadangan nikel terbesar dunia, otomatis menjadi medan tarik-menarik kepentingan global negara-negara adi daya.
Adanya kebijakan moratorium ekspor bijih nikel Indonesia bukan sekadar kebijakan industri, melainkan langkah geopolitik. Namun langkah ini juga dipandang banyak pihak telah menempatkan Indonesia dalam posisi rawan: menjadi arena kontestasi modal asing, tekanan dagang, dan bahkan potensi medan konflik kepentingan jangka panjang. Sehingga, dalam konteks ini, transisi energi bukan hanya agenda lingkungan, melainkan instrumen kekuasaan global.
Tantangan Struktural Transisi Energi Indonesia
Meskipun Indonesia memiliki potensi energi baru dan terbarukan (EBT) lebih dari 3.000 GW, realisasi pemanfaatannya masih tertatih-tatih. Berbagai hambatannya bersifat struktural masih menjadi kendala. Pertama, tingginya biaya investasi. Infrastruktur PLTS, PLTB, dan panas bumi memerlukan investasi awal besar dengan return jangka panjang.
Tanpa skema pembiayaan hijau yang solid, transisi akan stagnan. Kedua, ketergantungan pada energi fosil masih tinggi. Batu bara masih menjadi tulang punggung listrik nasional. Kepentingan industri yang masih berjalan kerapkali menciptakan resistensi politik yang tidak kecil.
Ketiga, keterbatasan teknologi dan SDM. Indonesia masih bergantung pada impor teknologi energi bersih. Keempat, risiko green extractivism. Transisi energi berpotensi melahirkan bentuk baru ekstraktivisme, yaitu eksploitasi mineral hijau tanpa keadilan ekologis dan sosial.
Kebijakan untuk memperkuat transisi energi sangat berpotensi membuka peluang berbagai sektor, seperti: penguatan ketahanan energi nasional, penciptaan lapangan kerja hijau, peningkatan nilai tambah industri, posisi strategis dalam rantai pasok global.
Akan tetapi, di sisi lain, jika proses transisi energi tanpa disertai strategi yang kuat, maka Indonesia berisiko terjebak pada berbagai kemungkinan yang justru menjadi kontra-produktif, di antaranya; menjadi pemasok bahan mentah semata, pasar teknologi asing, dan menjadi korban konflik geopolitik sumber daya energi di kalangan negara-negara besar yang memiliki kepentingan terhadap energi yagn diperebutkan. Kebijakan seperti pajak karbon, pengembangan CCUS, dan hilirisasi energi harus dibaca bukan hanya sebagai agenda lingkungan, tetapi sebagai instrumen diplomasi ekonomi dan kedaulatan energi.
Transisi energi bukan proyek teknokratis, melainkan proyek politik dan peradaban. Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia harus beralih ke energi hijau, tetapi siapa yang mengendalikan transisi itu. Tanpa strategi geopolitik yang matang, transisi energi bisa berubah menjadi bentuk baru kolonialisme, di mana negara berkembang menyuplai bahan mentah, sementara nilai tambah dan teknologi dikuasai negara maju.
Indonesia harus mampu memastikan bahwa transisi energi: berbasis kedaulatan sumber daya, mendorong industrialisasi nasional, tidak mengorbankan keadilan sosial dan ekologis, memperkuat posisi tawar global. Jika tidak, maka energi hijau hanya akan menjadi wajah baru dari ketimpangan lama, bersih secara ekologis, tetapi "kotor" secara politik.
Pada titik inilah Indonesia dituntut lebih waspada. Transisi energi tidak boleh dijalankan secara naif, seolah-olah semua negara memiliki kepentingan yang sama. Di balik diplomasi iklim, pendanaan hijau, dan jargon kerja sama global, terdapat kepentingan strategis negara-negara besar yang menjadikan mineral kritis sebagai fondasi kekuatan ekonominya di masa depan.
Tanpa kehati-hatian, Indonesia berisiko terjebak dalam skema "hijau" yang sesungguhnya hanya memindahkan pusat eksploitasi dari minyak ke nikel, dari batu bara ke litium, tanpa mengubah relasi ketergantungan yang timpang.
Pengalaman sejarah telah memberi pelajaran bahwa negara kaya sumber daya kerap terperangkap dalam ilusi kemitraan, sementara nilai tambah, teknologi, dan kendali pasar tetap berada di luar negeri. Jika kebijakan transisi energi hanya berfokus pada ekspor bahan mentah, insentif investasi asing, dan kepatuhan pada agenda global tanpa strategi industrialisasi nasional yang kuat, maka Indonesia sedang membuka jalan bagi bentuk baru kolonialisme ekonomi, lebih halus, lebih hijau, tetapi sama punya daya eskploitatif.
Karena itu, tantangan terbesar Indonesia bukan sekadar mencapai net zero emission, melainkan memastikan bahwa transisi energi berjalan dalam kerangka kedaulatan nasional. Negara harus hadir sebagai perancang arah, bukan sekadar fasilitator pasar. Tanpa visi geopolitik yang tegas, transisi energi berpotensi menjadikan Indonesia kaya sumber daya, tetapi miskin kendali atas masa depannya sendiri.
Sukarijanto. Pemerhati Kebijakan Publik dan Peneliti di Institute of Global Research for Economics, Enterpreneurship & Leadership. Dosen Luar Biasa di FEB Universitas Airlangga.
Lihat juga Video Survei Indekstat: Isu Ekonomi PR Prioritas Pemerintahan Prabowo











































