Memungut Keadilan di Laut
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Memungut Keadilan di Laut

Senin, 02 Mar 2026 10:48 WIB
Khairul Imam Sadewa
Analis Kebijakan, Direktorat Jenderal Pajak
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Foto udara sejumlah kapal nelayan sandar di Pelabuhan Perikanan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (15/6/2025). Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong modernisasi dan tranformasi kapal perikanan dari yang berb
Foto: Ilustrasi Foto udara sejumlah kapal nelayan sandar di Pelabuhan Perikanan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (15/6/2025). (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)
Jakarta -

Laut telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas Indonesia. Dengan luas perairan mencapai dua pertiga wilayah kedaulatan, Indonesia bukan hanya negara kepulauan, tetapi juga negara maritim.

Dalam beberapa tahun terakhir, narasi tentang ekonomi biru semakin menguat. Hal tersebut merupakan sebuah paradigma pembangunan yang menempatkan laut sebagai sumber pertumbuhan ekonomi sekaligus ruang yang harus dijaga keberlanjutan ekologisnya.

Namun, di tengah narasi itu, ada satu aspek yang kerap luput dari perhatian yaitu bagaimana negara menghadirkan keadilan fiskal atas pemanfaatan ruang laut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanfaatan ruang laut Indonesia semakin luas dan kompleks. Anjungan minyak dan gas, terminal terapung, pelabuhan khusus, kawasan budidaya lepas pantai, hingga resor eksklusif di atas laut, menjadi pemandangan lazim dalam lanskap maritim hari ini.

Aktivitas-aktivitas ini menghasilkan nilai ekonomi yang signifikan. Namun pertanyaannya adalah, apakah seluruh aktivitas tersebut telah memberikan kontribusi fiskal yang adil kepada negara? Dan lebih jauh lagi, apakah kontribusi tersebut juga mencerminkan biaya ekologis yang timbul dari pemanfaatan ruang laut?

ADVERTISEMENT

Dalam kerangka ekonomi biru, pertumbuhan tidak boleh berdiri sendiri melainkan harus berjalan seiring dengan konservasi, restorasi, dan keberlanjutan sumber daya. Artinya, setiap bentuk pemanfaatan ruang laut tidak hanya dinilai dari potensi keuntungannya, tetapi juga dari dampaknya terhadap ekosistem pesisir, keanekaragaman hayati, dan daya dukung lingkungan.

Di titik inilah kebijakan fiskal, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), memperoleh relevansi strategis.

PBB, yang selama ini dikenal melekat pada tanah dan bangunan di daratan, sebenarnya telah dikonsepkan untuk menjangkau wilayah laut. Dalam perspektif hukum perpajakan, definisi "bumi" mencakup permukaan perairan laut teritorial yang dimanfaatkan secara tetap, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB yang telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994. Dengan demikian, secara normatif, ruang laut bukanlah wilayah tanpa kewajiban fiskal.

Lebih jauh, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019, yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 234/PMK.03/2022, telah menetapkan kerangka klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB sektor tertentu.

Dalam regulasi ini, objek-objek di laut seperti pipa bawah laut, pembudidayaan ikan, perikanan tangkap skala industri, hingga fasilitas penyimpanan dan terminal terapung dapat dikenai PBB melalui pendekatan nilai ekonominya.

Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa pemungutan PBB atas wilayah laut masih terbatas. Banyak objek ekonomi maritim yang belum masuk dalam basis pajak, baik karena keterbatasan data, belum adanya metode penilaian yang adaptif, maupun minimnya integrasi antara kebijakan fiskal dan tata ruang laut. Padahal, dalam perspektif ekonomi biru, ketidakhadiran instrumen fiskal justru berisiko mendorong eksploitasi tanpa internalisasi biaya lingkungan.

Dalam banyak kasus, aktivitas ekonomi di laut juga membawa konsekuensi ekologis yaitu pencemaran, degradasi terumbu karang, atau tekanan terhadap stok ikan. Prinsip keadilan fiskal menuntut bahwa setiap bentuk pemanfaatan ruang bumi baik di darat maupun laut harus memberikan kontribusi yang setara kepada negara, termasuk sebagai mekanisme untuk mengimbangi dampak ekologisnya.

Tantangan utama terletak pada penilaian NJOP yang relevan dengan karakteristik ruang laut. Tidak seperti tanah, laut tidak memiliki harga pasar yang jelas. Oleh karena itu, pendekatan nilai pendapatan (income approach) dan pendekatan biaya (cost approach) perlu dikembangkan untuk menilai objek laut secara lebih proporsional.

Dimensi risiko lingkungan dan sensitivitas ekologis kawasan dapat dipertimbangkan dalam formula penilaian, sehingga instrumen PBB tidak netral secara ekologis, melainkan selaras dengan prinsip keberlanjutan.

Di sinilah PBB dapat bertransformasi dari sekadar instrumen pemungutan menjadi instrumen tata kelola. Tarif dan klasifikasi objek dapat dirancang untuk memberikan sinyal kebijakan yang mendorong praktik budidaya berkelanjutan dan memberikan disinsentif bagi pemanfaatan yang merusak. Dengan kata lain, fiskal dapat menjadi penggerak ekonomi biru, bukan sekadar pengikutnya.

Langkah strategis dapat dimulai dengan pembangunan basis data nasional objek PBB laut yang terintegrasi dengan data zonasi kelautan, serta pelibatan aktif pemerintah daerah pesisir dalam identifikasi dan pelaporan objek pajak sebagai bentuk ekstensifikasi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan penerimaan PBB sektor maritim juga penting, agar masyarakat pesisir merasakan langsung manfaatnya, misalnya melalui rehabilitasi ekosistem atau penguatan ekonomi lokal.

Sudah saatnya Indonesia tidak hanya mengatur laut dalam dimensi konservasi atau ekonomi, tetapi juga dalam dimensi fiskal yang berkelanjutan. Negara perlu hadir secara seimbang dalam melindungi, memfasilitasi, sekaligus menata industri maritim.

PBB Laut, bila dioptimalkan dan diselaraskan dengan prinsip ekonomi biru, dapat menjadi fondasi dari apa yang layak disebut sebagai keadilan yang memastikan bahwa laut tidak hanya menjadi sumber keuntungan privat, tetapi juga sumber manfaat publik yang lestari lintas generasi.

Khairul Imam Sadewa. Analis Kebijakan, Direktorat Jenderal Pajak.

(rdp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads