Paradoks Multilaterisme dan Perdamaian Dunia
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Paradoks Multilaterisme dan Perdamaian Dunia

Sabtu, 28 Feb 2026 16:15 WIB
Indrawan Susanto
Pegawai di Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan, Kemenkeu RI.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
US President Donald Trump (R) speaks during a signing ceremony at the inaugural meeting of the Board of Peace at the US Institute of Peace in Washington, DC, on February 19, 2026. President Trump on Thursday gathers allies to inaugurate the Board
Foto: Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara Board of Peace (AFP/SAUL LOEB)
Jakarta -

Berangkat dari refleksi atas prinsip-prinsip dasar dalam dinamika diplomasi internasional serta pengalaman historis perjuangan bangsa Indonesia, keputusan Pemerintah Republik Indonesia untuk bergabung dengan Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadirkan ruang diskursus yang menarik untuk dicermati secara lebih mendalam.

Menurut pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri, Indonesia bersama beberapa negara lain, menyambut undangan tersebut dengan tujuan untuk "mendorong penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil, dan memperluas akses bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina di Gaza," serta mengklaim upaya ini sejalan dengan mandat kemanusiaan dan komitmen perjuangan Palestina dalam rangka mewujudkan two-state solution berdasarkan hukum internasional dan resolusi PBB.

Dari berbagai pernyataan dan pemberitaan yang saya cermati, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia tetap sejalan dengan komitmen jangka panjang terhadap perjuangan Palestina dan dukungan terhadap solusi dua negara berdasarkan hukum internasional dan resolusi PBB. Secara konseptual, argumen ini tampak koheren dan konsisten dengan politik luar negeri bebas aktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, pengalaman empiris menunjukkan bahwa tidak semua forum multilateral beroperasi berdasarkan prinsip inklusivitas dan kesetaraan yang menjadi fondasi multilateralisme ideal. Lalu, sejauh mana multilateralisme benar-benar menjadi sarana perdamaian yang adil dan bukan sekadar instrumen stabilisasi geopolitik yang sarat kepentingan asimetris?

Solidaritas Relasi Indonesia-Palestina

Upaya mendorong "perdamaian" tersebut mengingatkan saya akan akar historis hubungan Indonesia-Palestina yang sangat kuat dan penuh makna, yang dibangun di atas solidaritas perjuangan anti-kolonialisme. Pada tahun 1944, Palestina melalui pernyataan tokohnya, Syekh Muhammad Amin al-Husaini, secara terbuka menyatakan dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia, yang dapat dipahami sebagai pengakuan de facto atas legitimasi perjuangan Indonesia melawan penjajahan.

ADVERTISEMENT

Sebaliknya, pengakuan de jure Indonesia terhadap Negara Palestina pada tahun 1988 menegaskan posisi Indonesia dalam mendukung hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina. Relasi timbal balik ini memperlihatkan bahwa Indonesia dan Palestina saling mendukung dalam fase-fase krusial sejarah masing-masing, sekaligus bersama-sama mempertahankan prinsip anti-kolonialisme di berbagai forum internasional.

Keputusan Indonesia bergabung dengan Dewan Perdamaian perlu dianalisis secara lebih mendalam, terutama terkait isu representasi politik Palestina. Salah satu kritik utama terhadap berbagai inisiatif perdamaian global adalah kecenderungan mengabaikan partisipasi setara pihak yang terdampak langsung oleh konflik.

Dalam sebuah literatur, Richmond (2022) menegaskan bahwa proses perdamaian yang tidak melibatkan representasi sah dari masyarakat yang mengalami konflik berisiko melahirkan solusi yang elitis, timpang, dan tidak berkelanjutan. Kritik ini menjadi relevan ketika Trump mengundang Israel untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian tersebut, sementara Palestina tidak memperoleh posisi yang setara.

Keberadaan Dewan Perdamaian semakin problematis apabila dikaitkan dengan posisi Indonesia yang hingga kini tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Dalam perspektif hukum internasional, status Palestina sebagai non-member observer state di PBB sejak 2012 mencerminkan pengakuan kolektif komunitas internasional terhadap eksistensi Palestina sebagai entitas politik.

Hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination) merupakan prinsip fundamental yang dijamin dalam Piagam PBB serta berbagai resolusi Majelis Umum. Menurut Cassese (2019), pengingkaran terhadap prinsip ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga menggerus legitimasi moral dari setiap proses perdamaian yang diklaim netral.

Dimensi hukum humaniter internasional memperkuat urgensi sikap kehati-hatian dalam diplomasi Indonesia. Konvensi Genosida 1948 secara eksplisit melarang tindakan yang bertujuan menghancurkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.

Laporan Independent International Commission of Inquiry on the Occupied Palestinian Territory, including East Jerusalem, and Israel yang dirilis pada September 2025 menyatakan adanya indikasi kuat terpenuhinya empat dari lima unsur genosida dalam tindakan militer Israel di Gaza.

Jika dikaitkan dengan keputusan Indonesia bergabung dalam Dewan Perdamaian, muncul pertanyaan filosofis tentang bagaimana Indonesia yang selama ini menegaskan komitmen pada hukum internasional serta pembelaan terhadap bangsa yang telah mengalami pelanggaran HAM berat, dapat secara konstruktif mendorong solusi yang autentik bagi rakyat Palestina tanpa mengorbankan prinsip-prinsip tersebut.

Partisipasi dalam forum yang melibatkan pihak dengan rekam jejak hukum yang dipersoalkan atas dugaan genosida juga menimbulkan keraguan apakah langkah ini justru memperkuat legitimasi kebijakan luar negeri Indonesia atau sebaliknya berpotensi mengaburkan posisi moral historis yang telah dibangun selama puluhan tahun.

Lebih jauh lagi, perspektif historis menempatkan hubungan Indonesia-Palestina sebagai simbol pembelaan terhadap kemerdekaan yang tidak hanya retorika, tetapi juga realitas diplomatik yang terus diperjuangkan di forum internasional.

Keputusan untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian seharusnya tidak hanya sebatas strategi pragmatis untuk memperluas akses bantuan kemanusiaan, tetapi juga harus terintegrasi dengan upaya konkret yang menghormati aspirasi rakyat Palestina untuk merdeka tanpa syarat, dan menegaskan dukungan terhadap penyelesaian konflik yang menghormati hak-hak dasar rakyat tersebut, termasuk hak atas tanah, keamanan, dan kedaulatan penuh.

Konsistensi Moral Diplomasi Indonesia

Menurut keyakinan saya, langkah diplomatik Indonesia dengan bergabung dalam Dewan Perdamaian pada hakikatnya menuntut konsistensi moral dan kejelasan orientasi agar tidak terjebak pada multilateralisme prosedural yang miskin substansi.

Multilateralisme yang ideal tidak berhenti pada keikutsertaan formal dalam forum global, melainkan mensyaratkan keberanian untuk memastikan bahwa setiap mekanisme perdamaian benar-benar berlandaskan prinsip keadilan, kesetaraan aktor, dan penghormatan penuh terhadap hukum internasional.

Keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian semestinya diarahkan untuk secara aktif mendorong desain perdamaian yang tidak sekadar meredam konflik demi stabilitas geopolitik jangka pendek, tetapi secara tegas mengafirmasi hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri dan pembentukan negara yang merdeka serta berdaulat.

Perjuangan untuk kemerdekaan dan hak-hak rakyat Palestina bukan semata-mata simbol diplomasi, tetapi juga manifestasi dari rasa keadilan kolektif masyarakat internasional yang dibangun atas dasar prinsip-prinsip hukum internasional, martabat manusia, dan penghormatan terhadap hak asasi setiap bangsa.

Keputusan Indonesia bergabung dalam Dewan Perdamaian idealnya ditempatkan dalam kerangka multilateralisme yang berorientasi pada keadilan substantif, yakni suatu pendekatan yang memastikan bahwa setiap proses perdamaian berkontribusi langsung pada pemulihan hak, kedaulatan, dan keamanan bangsa yang tertindas, alih-alih menjadi arena pragmatisme politik yang justru mereduksi makna perdamaian itu sendiri.

Indrawan Susanto. Pegawai di Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan, Kemenkeu RI.

Tulisan ini adalah pendapat penulis pribadi dan tidak mewakili instansi tempat penulis bekerja.

(rdp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads