Hatta, Prabowo dan Board of Peace
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Hatta, Prabowo dan Board of Peace

Selasa, 24 Feb 2026 09:55 WIB
Jaka Setiawan
Founder The Global Indonesia. Mahasiswa S3 Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB) Universitas Indonesia
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
US President Donald Trump (R) speaks during a signing ceremony at the inaugural meeting of the Board of Peace at the US Institute of Peace in Washington, DC, on February 19.
Foto: Indonesia gabung Board of Peace (AFP/SAUL LOEB)
Jakarta -

Keputusan Indonesia untuk bergabung dengan Board of Peace (BoP) pada Januari 2026 menjadi salah satu langkah diplomasi paling berani di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dengan bergabung, Indonesia memiliki hak suara dalam menentukan arah rekonstruksi Gaza dan tata kelola transisi di Palestina. Jika Indonesia di luar, dikhawatirkan BoP akan berjalan dengan agenda yang sepenuhnya bias terhadap kepentingan AS-Israel tanpa ada penyeimbang dari negara mayoritas Muslim.

Langkah ini adalah bentuk pragmatisme geopolitik. Presiden Prabowo telah menegaskan bahwa Indonesia siap keluar jika BoP tidak menunjukkan kemajuan konkret menuju two-state solution atau jika justru merugikan perjuangan Palestina. Saat ini, posisi Indonesia adalah "mengunci koridor" agar forum tersebut tetap berada di jalur hukum internasional.

Menganalisis langkah Indonesia ke Board of Peace (BoP) membutuhkan kacamata yang jernih untuk melihat persilangan antara pragmatisme politik saat ini dengan warisan ideologis para pendiri bangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyak pihak menilai BoP berpotensi mencederai amanat konstitusi karena Indonesia harus duduk satu meja dengan Israel, terutama karena isu iuran besar dalam forum yang legalitasnya di luar kerangka PBB. Ada kekhawatiran Indonesia hanya dijadikan legitimacy laundering oleh AS untuk melegitimasi agenda yang mungkin tidak sepenuhnya mendukung kemerdekaan penuh Palestina.

Mendayung di Antara Dua Karang

Pada Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949, Mohammad Hatta bersedia bernegosiasi dengan Belanda (penjajah) dan bahkan setuju Indonesia setuju menanggung utang pemerintah Hindia Belanda sebesar 4,3 miliar gulden demi pengakuan kedaulatan. Para founding fathers menggunakan logika bahwa kedaulatan politik terkadang membutuhkan konsesi ekonomi atau diplomatik yang berat di awal.

ADVERTISEMENT

Hal ini dicatat dalam buku Kronik Revolusi Indonesia: 1949 karya Pramoedya Ananta Toer. Moh. Hatta dalam pidatonya menyatakan: "Dengan pengakuan kemerdekaan kita, kita akan menanggung segala yang patut kita tanggung menurut kedudukan kita... segala utang Hindia sebelum penyerahan Jepang... kita akui sebagai utang kita."

Melalui catatan ini, Pram memperlihatkan dilema kepemimpinan saat itu: Hatta memilih menerima beban ekonomi yang sangat besar tersebut agar pertumpahan darah berakhir dan kemerdekaan Indonesia segera diakui secara internasional.

Logika Hatta seperti Mendayung di Antara Dua Karang. Baca Pidato Mohammad Hatta di depan BP-KNIP pada 2 September 1948 berjudul "Mendajung Antara Dua Karang". Logika menjadi subjek, bukan objek adalah inti dari politik luar negeri Bebas Aktif. Hatta menekankan bahwa Indonesia jangan menjadi "sekrup" dalam mesin politik blok Barat atau Timur, melainkan harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan jalannya sendiri.

Hatta menekankan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi objek dalam pertarungan internasional, tetapi harus menjadi subjek yang menentukan nasibnya sendiri. Dalam konteks BoP, jika Indonesia tidak ikut masuk ke BoP, Indonesia hanya akan menjadi "objek" yang terkena dampak dari keputusan BoP tanpa bisa memberikan masukan dari dalam.

Salah satu poin paling sensitif adalah kewajiban kontribusi sebesar US$ 1 miliar (sekitar Rp16,8 - 17 triliun). Dana tersebut dipandang pemerintah sebagai "investasi diplomatik" untuk bantuan kemanusiaan dan pembangunan kembali Gaza (RS, sekolah, air bersih), di mana Indonesia memiliki hak pengawasan. sekaligus mengamankan posisi tawar Indonesia dalam isu tarif dagang resiprokal dengan AS.

Sejak awal Indonesia memang sudah membaca arah BoP. Tanpa partisipasi di BoP doktrin "Peace through Strength" milik Trump akan berjalan, di mana akses ekonomi ke pasar Amerika Serikat dikaitkan langsung dengan kontribusi negara mitra terhadap agenda keamanan AS dalam hal ini, BoP. Intinya, Donald Trump mengaitkan keamanan kawasan dengan kemakmuran ekonomi (akses pasar AS).

Bahkan AS mengancam akan memberlakukan tarif resiprokal sebesar 32% pada produk ekspor RI. Kita bisa cek di Fact Sheet White House (19 Februari 2026) dan laporan Reuters. Fact Sheet tersebut merinci daftar negara-negara yang menyepakati "Shared Prosperity and Security Framework". Di dalamnya tertulis bahwa negara-negara yang menjadi mitra strategis dalam BoP akan mendapatkan akses pasar prioritas.

Mari kita hitung secara jernih mengapa angka US$ 1 miliar (iuran BoP) dianggap "murah" dan kita sekaligus mampu memperjuangkan kemerdekaan Palestina serta menghindari risiko tarif 32%. Nilai Ekspor RI ke AS rata-rata berkisar di angka US$ 25-28 miliar per tahun. Jika Tarif 32% Berlaku, harga produk Indonesia di pasar AS akan melonjak drastis, membuat ekspor UMKM RI kalah bersaing dengan negara lain (seperti Vietnam atau Meksiko).

Potensi kerugian devisa bisa mencapai US$ 8-10 miliar. Mengeluarkan US$ 1 miliar untuk iuran BoP guna mengamankan kemerdekaan Palestina dan akses pasar (dan mendapatkan tarif 0-19%) adalah langkah penyelamatan ekonomi yang rasional, meskipun tarif ini tidak menjadi tujuan politis bergabung dengan BOP.

Dulu Hatta membayar 4,3 miliar gulden bukan karena kita kalah, tapi untuk membeli ruang agar kita bisa berdaulat. Hari ini, iuran BoP adalah biaya untuk membeli kursi di meja perundingan Gaza sekaligus melindungi perut jutaan produk ekspor umkm kita dari perang tarif Trump. Dengan demikian, bergabungnya Indonesia ke BoP selain memperjuangkan kemerdekaan Palestina, juga menjaga ketahanan ekonomi nasional agar Indonesia tidak terisolasi dari pasar ekonomi terbesar dunia.

Jembatan Palestina

Resolusi 2803 adalah payung hukum (enabling Cause) BoP. Dengan disahkannya Resolusi 2803 pada 17 November 2025, BoP mendapatkan mandat dari Dewan Keamanan PBB. Artinya, BoP memiliki hak legal untuk masuk ke Gaza, mengelola dana bantuan internasional, dan melakukan koordinasi keamanan.

Secara objektif, dasar hukum Indonesia adalah Pembukaan UUD 1945 alinea keempat: "...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."

Mewujudkan "perdamaian abadi," Indonesia tidak bisa hanya menjadi penonton. Bergabung dengan BoP adalah manifestasi aktif dari amanat tersebut agar Indonesia bisa mewarnai proses perdamaian dari dalam.

Terlebih Trump menyampaikan, meskipun kita skeptis, dalam pidato peresmian Board of Peace (BoP) pada Januari 2026, Donald Trump menggunakan retorika yang sangat kuat mengenai perdamaian. Berdasarkan dokumen resmi White House (22 Januari 2026), Trump menyatakan:

"Together, we are in a position to have any credible chance... to end decades of suffering, stop generations of hatred and bloodshed, and forge a beautiful, everlasting, and glorious peace for that region."

Trump menekankan bahwa perdamaian ini akan dicapai melalui kekuatan ekonomi dan stabilitas, bukan sekadar negosiasi diplomatik tradisional yang menurutnya "gagal selama berpuluh-puluh tahun."

Kritik muncul karena BoP sering dinilai mengabaikan prinsip "kemerdekaan" bagi Palestina jika kesepakatannya hanya berfokus pada stabilitas ekonomi/keamanan tanpa kedaulatan penuh. Indonesia secara paralel melakukan diplomasi intensif dengan faksi-faksi Palestina untuk memastikan suara mereka terdengar.

Fakta menunjukkan, Indonesia aktif berkomunikasi dengan Ali Shaath, Ketua National Council for Administration of Gaza (NCAG)-pemerintahan transisi yang diakui dalam kerangka gencatan senjata, yang baru ditunjuk pada Januari 2026. Ia adalah seorang teknokrat senior Palestina yang dipercaya untuk memimpin transisi di Gaza. NCAG secara resmi disebut sebagai badan teknokratik lintas-faksi.

Pertemuan tersebut membahas Gaza Master Plan, yaitu pembangunan kembali rumah sakit, sekolah, dan infrastruktur dasar yang hancur. Penyaluran dana iuran US$ 1 miliar dari Indonesia akan disalurkan melalui proyek-proyek yang dikelola NCAG, bukan melalui kas politik faksi tertentu, guna menghindari tuduhan pendanaan terorisme oleh pihak Barat. Inti Pembahasan, Menlu menegaskan bahwa dukungan RI di BoP bersyarat pada tercapainya Two-State Solution.

Indonesia memposisikan diri sebagai "jembatan" bagi kepentingan Palestina yang tidak menjadi anggota penuh di BoP (Palestina diwakili lewat NCAG). Hamas, melalui kantor politiknya di Doha juga memberikan lampu hijau terhadap NCAG untuk merekonstruksi Gaza segera dengan aliran dana internasional termasuk iuran dari Indonesia dan negara BoP lainnya.

Hamas memandang Ali Shaath sebagai sosok teknokrat yang "bisa diajak bicara". Ia tidak memiliki rekam jejak permusuhan dengan Hamas. Namun, Hamas tetap memberikan peringatan, NCAG hanya boleh mengurusi masalah sipil dan rekonstruksi, bukan menjadi alat untuk melucuti senjata perlawanan (demiliterisasi).

Indonesia juga melakukan koordinasi intensif dengan pihak Palestina. Menemui Riyad Mansour, Wakil Tetap Palestina untuk PBB pada 16 Februari 2026 di Kantor Perwakilan Palestina, New York. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia menjelaskan bahwa partisipasi Indonesia di BoP bertujuan untuk mengawal agar keputusan yang diambil tidak melenceng dari Piagam PBB.

Indonesia menegaskan kesiapan mengirim 8.000 hingga 20.000 personel TNI untuk misi stabilisasi di Gaza (sebagai bagian dari International Stabilization Force / ISF). Bahwa kehadiran militer dan dana Indonesia benar-benar digunakan untuk kepentingan kemerdekaan Palestina (Two-State Solution), bukan sekadar stempel bagi agenda AS. Hamas menilai Mansour sebagai pintu gerbang hukum internasional. Hamas mendukung upaya Mansour di PBB untuk menuntut kejahatan perang Israel, namun mereka menolak jika Mansour membawa kesepakatan BoP yang mengharuskan Hamas dibubarkan secara politik.

Indonesia sedang menjalankan "Diplomasi Dua Jalur" (jalur diplomasi-ekonomi). Di satu sisi merangkul Trump melalui BoP namun di sisi lain tetap memegang erat tangan para pemimpin Palestina (jalur prinsipil-konstitusional) untuk memastikan kepentingan kemerdekaan Palestina.


Jaka Setiawan. Founder The Global Indonesia, Mahasiswa S3 Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB) Universitas Indonesia

Tonton juga video "Prabowo dan Donald Trump Saling Puji di Board of Peace"

(rdp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads