Pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat sebagai komunitas warga yang keberadaannya bahkan mendahului negara, hingga kini masih menyisakan banyak persoalan.
Berbagai kasus pembatasan akses, ketidakpastian pemenuhan hak, hingga peminggiran atas ruang hidup mereka, terus menjadi catatan serius dalam perjalanan kebangsaan Indonesia.
Entitas kekuasaan baru bernama negara kerap datang merebut ruang hidup masyarakat adat dengan dalih sesuatu yang disebut sebagai kepentingan kolektif. Partikularitas yang telah ada lebih dahulu sering kali dikorbankan demi kolektivitas yang justru hadir belakangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam logika semacam ini, yang lokal dan spesifik dianggap harus tunduk pada sesuatu yang dikonstruksikan sebagai kepentingan bersama.
Tulisan ini mengajak kita merefleksikan kembali makna kewargaan masyarakat adat di tengah hiruk-pikuk narasi yang terus-menerus mengamplifikasi 'kolektivitas'-narasi yang dalam banyak kasus dipertukarkan secara problematik dengan istilah'"demi kepentingan yang lebih luas'.
Memahami Kewargaan Masyarakat Adat
Hiariej, E., dkk. (2016), dengan merujuk pada sejumlah sarjana, menyebutkan setidaknya terdapat tiga perspektif utama dalam studi kewargaan. Pertama, perspektif liberal yang menekankan pemenuhan akses terhadap hak-hak dasar individu, terutama hak-hak sipil dan politik.
Kedua, perspektif republikan yang menekankan pentingnya kolektivitas dan universalitas kehidupan bersama dalam suatu komunitas politik. Ketiga, perspektif komunitarian yang menekankan arti penting identitas-identitas partikular sebagai sesuatu yang tidak boleh diabaikan-atau bahkan ditindas-atas nama kolektivitas.
Dalam konteks bangsa yang multikultural seperti Indonesia, perspektif komunitarian menjadi relevan untuk merefleksikan realitas kehidupan sosial-politik mutakhir. Di tengah kritik terhadap berbagai kegagalan negara dalam merancang dan mengelola pembangunan, semakin banyak pihak yang justru kembali melirik praktik-praktik pengelolaan ruang hidup yang telah lama dijalankan oleh masyarakat adat.
Pengetahuan lokal yang selama ini terpinggirkan mulai kembali mendapat perhatian: tata ruang yang berpihak pada keseimbangan ekologis, politik pangan yang dikelola secara berkelanjutan, hingga cara pandang yang memuliakan keberadaan hutan dan alam sebagai bagian dari kehidupan bersama.
Kristian Stokke, sebagaimana dikutip oleh Hiariej, E., dkk. (2016), mengidentifikasi empat dimensi kunci kewargaan, yakni keanggotaan (membership), status legal, hak-hak, dan partisipasi.
Dua dimensi pertama berkaitan dengan inklusi secara kultural dan legal ke dalam komunitas warga negara. Dua dimensi berikutnya berkaitan dengan entitlements dan responsibilities yang melekat pada kewargaan itu sendiri.
Dalam konteks masyarakat adat, keempat dimensi tersebut memiliki makna yang sangat penting sebagai penanda tegas antara "orang dalam" dan "orang luar". Keberlangsungan dan eksistensi komunitas masyarakat adat sangat ditentukan oleh komitmen setiap anggotanya terhadap nilai-nilai, norma, dan praktik hidup yang telah terlembaga secara turun-temurun.
Kewargaan, dengan demikian, tidak berhenti pada status administratif, melainkan hidup sebagai relasi sosial dan etis yang terus dipraktikkan dalam keseharian.
Refleksi atas Kepentingan Bersama
Dengan bentang alam, ancaman bencana, proses sosial, budaya politik, tradisi kepemimpinan, serta ekspresi spiritualitas yang tidak pernah tunggal, proyek politik kewargaan bangsa Indonesia sejatinya berakar pada banyak partikularitas semacam itu.
Karena itu, definisi kepentingan kolektif seharusnya tidak dirumuskan dengan cara mengeksklusi keberagaman, apalagi dengan menawarkan identitas kolektif baru yang seragam dan semu.
Sebaliknya, kepentingan bersama perlu dibangun dengan mengangkat dan merajut berbagai kekayaan lokalitas menjadi apa yang oleh Stevenson (2003) disebut sebagai common culture-kebudayaan bersama yang tumbuh dari perjumpaan antarpartikularitas, bukan dari penyeragaman.
Dalam kerangka ini, masyarakat adat tidak ditempatkan sebagai pengecualian dalam proyek kebangsaan, melainkan sebagai bagian sah dari komunitas politik yang turut membentuk makna kewargaan itu sendiri.
Membaca kewargaan masyarakat adat melalui kerangka politik kewargaan memperlihatkan bahwa persoalan utamanya bukan semata absennya pengakuan, melainkan cara negara mendefinisikan dan mengoperasikan kepentingan bersama.
Ketika kolektivitas dimaknai secara sempit-sebagai sesuatu yang teknokratis, abstrak, dan berjarak dari konteks lokal-masyarakat adat kerap diposisikan sebagai hambatan, bukan sebagai bagian dari komunitas warga.
Padahal, dalam masyarakat adat, kewargaan justru dijalankan melalui relasi yang konkret: antara manusia dan alam, antara individu dan komunitas, serta antara hak dan tanggung jawab yang dilekatkan pada praktik hidup sehari-hari.
Di titik ini, kewargaan tidak berhenti pada status legal atau pengakuan administratif, melainkan dipraktikkan sebagai komitmen etis untuk menjaga keberlanjutan hidup bersama.
Karena itu, tantangan politik kewargaan di Indonesia bukanlah memilih antara adat atau negara, antara partikularitas atau kepentingan kolektif. Tantangannya adalah merumuskan ulang kewargaan yang mampu mengakui bahwa kolektivitas nasional justru dibangun dari keberagaman cara hidup, pengetahuan dan relasi sosial yang telah lama ada.
Tanpa pembacaan semacam ini, kewargaan akan terus menjadi bahasa eksklusi, alih-alih ruang perjumpaan yang adil bagi seluruh warga-termasuk masyarakat adat.
Nanang Suryana. Dosen Ilmu Politik FISIP Unpad.
Lihat juga Video 'Pandji Jalani Sanksi Adat Toraja: Serahkan 1 Babi dan 5 Ekor Ayam':
(rdp/imk)










































