"Saya sampaikan kepada pihak yang memberi sumbangan silakan, monggo. Bikin surat, saya ingin menyumbang ini nanti kita laporkan ke pemerintah pusat."
Hal itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya saat memimpin rapat terbatas di lokasi bencana di kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi NAD, tanggal 1 Januari 2026.
Setiap bencana alam selalu menempatkan negara pada posisi yang sulit: negara harus bergerak cepat dan melakukan tindakan yang benar. Ketika terjadi gempa bumi, banjir, atau tanah longsor, masyarakat sangat berharap agar bantuan segera hadir untuk masyarakat yang kesulitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada saat yang sama, masyarakat juga ingin mengetahui: dari mana bantuan tersebut berasal, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana dana tersebut dibelanjakan.
Dalam situasi ini, hibah bencana dari mitra internasional, lembaga bilateral dan multilateral, serta organisasi non-pemerintah memainkan peran kunci dalam pengelolaan. Sayangnya, jika hibah bencana tidak ditangani secara bertanggung jawab, hal ini dapat menimbulkan lebih banyak masalah.
Berbeda dengan belanja pemerintah pada umumnya, dana hibah bencana banyak menjadi perhatian masyarakat. Keterlambatan dalam menyampaikan informasi, ketidaksesuaian informasi, atau penggunaan barang yang salah dapat dengan mudah menimbulkan pertanyaan, atau bahkan membuat masyarakat curiga.
Di era media sosial, kita bisa melihat cuplikan konvoi Presiden di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara yang dihentikan oleh seorang pria paruh baya dimana yang bersangkutan langsung memprotes ke Presiden perihal penanganan bencana yang dianggap tidak tepat sasaran.
Persepsi publik terbentuk cukup cepat, dan biasanya lebih cepat dari klarifikasi resmi pemerintah. Karena itu, administrasi hibah bencana bukan sekadar urusan teknis pencatatan keuangan negara, melainkan terkait isu kepercayaan publik yang berdampak langsung pada legitimasi kebijakan pemerintah.
Hibah bencana mempunyai karakteristik tersendiri. Bantuan biasanya datang dalam situasi mendesak dan prosedur administrasi hibah secara normal belum sepenuhnya siap. Situasi di lapangan dapat berubah dengan cepat, termasuk kebutuhan koordinasi antar kementerian/lembaga yang perlu dilakukan dalam waktu singkat.
Di sisi lain, kita tetap harus menjaga prinsip akuntabilitas untuk memastikan bantuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum dan secara fiskal. Di sinilah dilema klasik muncul: bagaimana menyeimbangkan kecepatan dengan akuntabilitas?
Tantangan-tantangan ini tidak boleh dijawab dengan mengorbankan salah satunya. Terburu-buru tanpa memikirkan masalah akuntabilitas dapat mengakibatkan risiko audit, masalah hukum dan reputasi. Di sisi lain, jika pelaksanaan peraturan terlalu kaku, hal ini dapat menghambat proses pemberian bantuan dan mengurangi manfaatnya bagi masyarakat yang terkena dampak paling parah.
Jadi, yang diharapkan adalah bahwa ini bukan hanya tentang membuat segala sesuatunya menjadi lebih kaku atau lebih fleksibel, namun perlu penguatan tata kelola hibah bencana yang adaptif namun tetap berbasis risiko. Akuntabilitas atas hibah bencana adalah salah satu cara untuk 'menjual' citra negara.
Bagi mitra internasional, tata kelola hibah menunjukkan seberapa baik pemerintah dapat mengelola dan dipercaya dengan uang karena mereka juga harus mempertanggungjawabkan penyaluran bantuan tersebut kepada taxpayers di negaranya. Negara penerima bantuan yang memiliki sistem administrasi hibah yang tertib dan transparan akan dipandang sebagai mitra yang dapat dipercaya.
Ketika terjadi bencana, APBN harus mampu mengatasi tantangan ekonomi dan sosial secara cepat, tanpa mengganggu kesehatan fiskal jangka menengah. Hibah yang dikelola dengan baik dapat membantu menjaga anggaran Rupiah murni (yang bersumber dari pajak dan PNBP) dan sumber pembiayaan lainnya tetap terkendali, dan memastikan keuangan negara tetap stabil.
Namun di sisi lain, jika administrasi hibah tidak berjalan dengan baik, hal ini dapat menimbulkan distorsi pada proses pelaporan keuangan dan persepsi publik akan kesehatan APBN.
Dalam konteks pemanfaatan hibah bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana pun mengingatkan pentingnya pemanfaatan hibah yang maksimal untuk mendukung RPJMN 2025-2029, yang menekankan pentingnya resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.
Hibah diposisikan bukan hanya sebagai tambahan pembiayaan, tetapi juga sebagai instrumen diplomasi, solidaritas internasional, dan penguatan kapasitas nasional.
Untuk ke depannya, penguatan akuntabilitas hibah bencana perlu dilakukan melalui beberapa langkah strategis. Pertama, menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam administrasi hibah.
Hibah bencana yang sifatnya darurat dan bertujuan untuk bantuan kemanusiaan tentu memerlukan perlakuan berbeda dengan hibah pembangunan dalam situasi normal. Diferensiasi ini memungkinkan percepatan bantuan tanpa menghilangkan mekanisme pengendalian.
Kedua, penyederhanaan prosedur yang terukur. Dalam kondisi darurat, pertanggungjawaban dan pelaporan perlu untuk dapat dilakukan secara bertahap atau ex-post, dengan tetap memastikan seluruh transaksi terdokumentasi dan dapat diaudit.
Pendekatan ini memberi ruang fleksibilitas tanpa mengorbankan prinsip tata kelola yang baik.
Ketiga, penguatan transparansi dan digitalisasi. Ketersediaan data hibah bencana yang terintegrasi dan mudah diakses akan membantu pengambilan keputusan, mempercepat koordinasi antar instansi, serta meningkatkan kepercayaan publik. Transparansi bukan hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga sarana komunikasi kebijakan.
Keempat, peningkatan kapasitas aparatur kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Banyak hibah bencana diimplementasikan di tingkat daerah, sehingga kualitas administrasi di tingkat pelaksana menjadi faktor kunci keberhasilan. Penguatan kapasitas ini penting agar akuntabilitas dan tata kelola yang baik dapat terjaga hingga ke tingkatan yang terdekat dengan masyarakat penerima bantuan.
Pada akhirnya, hibah bencana adalah wujud solidaritas dan kepedulian bersama. Namun solidaritas hanya akan bermakna jika dikelola secara bertanggung jawab. Kecepatan dan akuntabilitas bukanlah dua tujuan yang saling meniadakan, melainkan dua sisi dari kebijakan publik yang matang.
Dengan memperkuat administrasi dan akuntabilitas hibah bencana, negara tidak hanya memastikan bantuan tepat sasaran, tetapi juga menjaga kepercayaan publik dan kredibilitas fiskal di tengah risiko bencana yang terus meningkat. Dalam situasi krisis, kehadiran negara yang paling dibutuhkan bukan hanya yang cepat, tetapi juga yang dapat dipercaya.
Simeon AP Conterius. ASN di DJPPR-Kementerian Keuangan.
Tonton juga video "Pemerintah Resmikan 1.300 Unit Huntara untuk Korban Bencana Sumatera"
(rdp/imk)










































