Pajak adalah janji paling konkret antara negara dan warganya. Di balik setiap rupiah yang disetor, tersimpan harapan akan ketersediaan layanan public, keamanan, dan kepastian hukum yang adil. Dalam pandangan Thomas Hobbes, manusia menyerahkan sebagian kebebasannya kepada negara agar berada dalam ketertiban dan terhindar dari kekacauan. Negara diberi kekuasaan besar untuk menjaga ketertiban. Pajak, dalam konteks ini, adalah harga yang dibayar masyarakat untuk sebuah tatanan.
Namun, kekuasaan yang besar selalu membawa risiko. Hobbes mengingatkan bahwa tanpa legitimasi moral, kekuasaan hanya melahirkan ketakutan, bukan kepatuhan. Di titik inilah persoalan pajak Indonesia menjadi lebih dari sekadar soal angka penerimaan. Pajak juga menyentuh persoalan kepercayaan.
Rasio pajak Indonesia saat ini masih tertahan di kisaran 10 persen dari Produk Domestik Bruto. Angka ini tertinggal dibandingkan sejumlah negara Asia Tenggara yang telah mencapai 16 hingga 17 persen. Statistik ini sering dibaca sebagai problem kepatuhan Wajib Pajak. Namun, pembacaan semacam itu terlalu sederhana. Di baliknya, ada pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa kuat masyarakat percaya bahwa negara menggunakan kekuasaannya untuk menjaga keadilan, bukan untuk kepentingan segelintir orang?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktorat Jenderal Pajak mengawasi dan mendorong kepatuhan materiil, yakni kebenaran substansi atas pajak yang dibayarkan, bukan sekadar kelengkapan formal laporan. Secara prinsip, ini adalah langkah untuk memastikan setiap pelaku ekonomi berkontribusi secara adil. Negara, dalam logika Hobbesian, memang harus tegas agar tatanan tidak runtuh.
Masalah muncul ketika ketegasan itu ternoda oleh praktik menyimpang. Kasus dugaan suap di KPP Madya Jakarta Utara, yang berawal dari proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan, menjadi pengingat keras bahwa alat negara untuk menegakkan hukum dapat berubah menjadi sarana transaksi. Bagi publik, ini bukan sekadar pelanggaran individu. Ini adalah retakan pada wibawa negara.
Pemeriksaan pajak seharusnya menjadi simbol hadirnya hukum. Namun ketika proses itu dipersepsikan bisa "diatur", pesan yang sampai ke masyarakat justru sebaliknya: aturan bukanlah pilar ketertiban, melainkan hambatan yang bisa dinegosiasikan. Dalam situasi seperti ini, kepatuhan tidak lagi lahir dari kesadaran akan kepentingan bersama, melainkan dari perhitungan risiko semata.
Penegakan hukum pajak dikenal dengan asas ultimum remedium, sebagai upaya terakhir, idealnya mengembalikan keseimbangan. Namun, banyak Wajib Pajak menghadapi ketidakpastian akibat perbedaan administrasi atau tafsir aturan, meskipun mereka merasa telah memenuhi kewajibannya, misalnya melalui pemotongan oleh pihak ketiga. Ketika kepastian hukum kabur, ruang ekonomi informal menjadi pilihan yang tampak lebih aman.
Di sinilah kualitas proses pemeriksaan menjadi krusial. Sistem penjaminan mutu pasca-pemeriksaan dan mekanisme penelaahan sejawat yang transparan bukan sekadar prosedur internal. Ia adalah penyangga legitimasi negara. Tanpa itu, kekuasaan negara mudah dipersepsikan sebagai tekanan sepihak, bukan sebagai upaya menjaga keteraturan bersama.
Untuk keluar dari jebakan rasio pajak yang stagnan, pendekatan konfrontatif semata tidak cukup. Konsep Kepatuhan Kooperatif menawarkan pergeseran relasi antara negara dan Wajib Pajak. Hubungan yang semula kaku dan penuh kecurigaan diarahkan menjadi kemitraan berbasis transparansi dan kepastian hukum.
Dalam Slippery Slope Model (Erich Kirchler dkk. 2008), kepatuhan dipengaruhi oleh dua pilar: kekuasaan otoritas dan kepercayaan publik. Dalam kacamata Hobbes, kekuasaan adalah fondasi awal ketertiban. Namun agar ketertiban itu bertahan, kekuasaan harus diterima sebagai sah dan adil. Tanpa kepercayaan, negara akan terus bergantung pada sanksi dan pengawasan yang mahal dan melelahkan.
Keteladanan pejabat publik (pusat-daerah, eksekutif-legislatif-judikatif) menjadi kunci dalam menjaga wibawa tersebut. Ketika masyarakat disuguhi kabar gaya hidup mewah atau penyalahgunaan wewenang, yang runtuh bukan hanya citra individu, tetapi keyakinan bahwa negara masih berdiri di atas kepentingan bersama. Pada titik ini, pajak mudah dipersepsikan sebagai paksaan, bukan sebagai kontribusi.
Negara kemudian cenderung merespons dengan memperkuat pendekatan koersif: pemeriksaan lebih ketat, sanksi lebih berat, pengawasan lebih luas. Pendekatan ini mungkin efektif dalam jangka pendek, tetapi tidak membangun fondasi jangka panjang. Ketertiban yang berkelanjutan lahir ketika masyarakat melihat bahwa kekuasaan dijalankan dengan tanggung jawab dan hasilnya kembali kepada publik.
Pada akhirnya, peningkatan rasio pajak bukan semata soal memperluas basis atau memperketat pemeriksaan. Pajak adalah soal membangun kembali kontrak sosial. Negara membutuhkan kekuatan untuk menjaga tatanan, tetapi kekuatan itu harus dibingkai oleh keadilan dan integritas.
Jika setiap rupiah yang dikumpulkan dapat dilihat kembali dalam bentuk keamanan, layanan, dan kesejahteraan yang nyata, maka pajak tidak lagi dipandang sebagai beban. Ia menjadi bagian dari kesepakatan bersama untuk hidup dalam masyarakat yang lebih tertib dan bermartabat. Dan di situlah, wibawa negara diujiโbukan oleh seberapa keras ia menekan, melainkan oleh seberapa layak ia dipercaya.
Didy Supriyadi. Penyuluh Pajak Ahli Madya di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Tonton juga video "Alasan KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak: Ada Dugaan Aliran Uang"
(rdp/rdp)










































