Kolom

Kompolnas Bukan Lembaga Pengawas

Habiburokhman - detikNews
Selasa, 27 Jan 2026 14:02 WIB
Foto: Habiburokhman (Ari Saputra)
Jakarta -

Kami perlu menanggapi pengawasan kinerja Polri oleh Kompolnas. Perlu digaris-bawahi bahwa Kompolnas bukanlah lembaga pengawas. Menurut Pasal 8 TAP MPR Nomor 7/MPR/2000 dan Pasal 37 dan 38 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, Kompolnas bertugas membantu Presiden menetapkan arah kebijakan POLRI dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Dengan tugas tersebut maka user atau pengguna hasil kerja Kompolnas secara langsung adalah Presiden. Berdasarkan masukan dari Kompolnas Presiden membuat arah kebijakan Polri untuk kemudian dilaksanakan oleh Polri. Dalam konteks pengangkatan Kapolri , hasil pertimbangan Kompolnas akan dijadikan rujukan oleh Presiden.

Selain itu secara asas, tidak pas kalau Kompolnas yang dipimpin seorang Menteri yang masuk dalam rezim eksekutif menjadi pengawas yang merupakan tugas lembaga legislatif. Jadi salah kaprah kalau kita men-downgrade Kompolnas menjadi lembaga Pengawas dan lebih fatal lagi kalau Kompolnas mau dijadikan seperti LSM.

Secara konstitusional, berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, tugas pengawasan terhadap Polri dilakukan oleh DPR RI. Namun demikian secara faktual masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap Polri.

Dua model pengawasan ini harus bisa bekerja secara sinergi demi hasil yang lebih baik. DPR bisa fokus memberikan koreksi, kritik dan masukan kepada Polri berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

KUHAP baru memberi ruang yang besar kepada masyarakat melalui advokat untuk bisa turut serta mengawasi kinerja Polisi dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana.

Ada tiga pasal penting dalam KUHAP baru yang sangat relevan untuk memperkuat pengawasan terhadap Polri. Yang pertama adalah Pasal 143 huruf C mengatur warga negara pencari keadilan bisa didampingi oleh advokat bahkan sejak masih berstatus sebagai saksi.

Yang kedua Pasal 32 mengatur Advokat bisa secara aktif membela pencari keadilan termasuk menyampaikan keberatan apabila terjadi intimidasi terhadap pencari keadilan. Yang ketiga Pasal 30 mengatur bahwa setiap pemeriksaan di kepolisian wajib direkam dengan kamera pengawas yang bisa digunakan untuk kepentingan pembelaan warga negara pencari keadilan.

Tiga pasal tersebut seolah menjadi pengunci agar setiap proses pelaksanaan pemeriksaan menjadi transparan dan karenanya akan mempersempit potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota Polri.

Habiburokhman. Ketua Komisi III DPR RI.

Tonton juga video "Kompolnas Dorong Polri Segera Ungkap Kasus Teror DJ Donny"




(rdp/tor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork