Berdasarkan laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) 2025 mengenai Indeks Demokrasi 2024, Indeks Demokrasi Indonesia mencapai skor 6,44 dari skala tertinggi 10. Raihan itu menempatkan Indonesia pada peringkat ke-59 dari total 167 negara yang diukur indeksnya. Dengan skor tersebut, Indonesia juga berada dalam kategori demokrasi cacat (flawed democracy) (Kompas, 15 maret 2025).
Laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) adalah alarm paling nyata, yang harus dijadikan alat mengevaluasi secara menyeluruh perjalanan demokrasi kita. Demokrasi adalah asset paling berharga yang dimiliki negeri ini, menjaganya adalah kewajiban semua elemen bangsa.
Alasan paling substansial kenapa demokrasi harus di jaga dengan sungguh-sungguh dan konsisten, karena demokrasi memberi kemewahan kepada publik untuk berpartisipasi secara langsung menentukan arah bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bertrand Russel dalam bukunya Power: a New Social Analysis (1938), menyatakan demokrasi tidak menjamin pemerintahan yang baik, melainkan berfungsi sebagai alat untuk mencegah kejahatan yang lebih besar, seperti monopoli kekuasaan oleh sekelompok kecil orang.
Demokrasi membangun batas, bahwa kekuasaan tidak boleh di peroleh melalui jalan sunyi dan kompromi di ruang-ruang gelap dengan segelintir orang, tetapi kekuasaan harus dikontestasikan di ruang-ruang yang terbuka di tengah keriuhan publik menentukan pilihannya. Penghormatan terhadap kedaulatan rakyat, adalah inti dari demokrasi.
Bahkan, George Wallace mantan Gubernur Alabama pernah menyatakan, bahwa ada satu hal yang lebih berkuasa dari pada konstitusi itu adalah kehendak rakyat. Apa sih konstitusi? Produk rakyat, rakyat adalah sumber kekuasaan, dan rakyat bisa membatalkan konstitusi bila mau (Steven Livitsky dan Daniel Ziblatt,2019).
Apa yang diungkapkan oleh George Wallace bukan untuk menghadap-hadapkan daulat rakyat dengan konstitusi, tetapi lebih pada menunjukkan betapa maqom daulat rakyat menempati posisi yang sangat tinggi dalam kehidupan politik, yang harus di hormati dan di rawat.
Merawat Pemilu
Pemilu adalah kanal yang disiapkan negara untuk memilih wakil-wakilnya dalam memperjuangkan aspirasi mereka. Pemilu adalah operasionalisasi dari demokrasi kekuasaan yang secara teknis dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan ratyat untuk memilih DPR, DPD, Preisden/wakil Presiden, dan DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Pasal 1 ayat 1 UU/7/2017).
Merawat pemilu adalah bagian dari cara untuk terus menjaga kemewahan daulat rakyat tetap hidup dan tumbuh dalam kehidupan politik. Lalu pertanyaannya apa yang harus dilakukan untuk merawat pemilu tetap tumbuh dalam rasionalitas demokrasi? Minimal dua hal yang harus dijaga agar pemilu tetap tumbuh dengan baik.
Pertama, salah satu yang paling penting dari pelaksanaan pemilu adalah aturan yang komprehensif dan progresif. Pengaturan pemilu harus secara detail, tak boleh ada lekuk tahapan pemilu yang terbaikan untuk diatur secara detail. Misalnya soal prosedur penanganan politik uang, harus detail dan komprehensif, agar proses penindakannya maksimal menjadi alat mengamputasi praktek busuk ini.
Pentingnya prosedur hukum merupakan inti dari penegakan hukum pemilu. Bahkan, Jeremi Bentham dalam bukunya Principles of judicial Procedure (1827), menyatakan Prosedur adalah inti hukum.
Tanpa Prosedur yang tepat, keadilan hanyalah bejana yang kosong. Oleh karena itu, Kodifikasi Undang-undang Pemilu yang akan di bahas tahun ini harus betul-betul secara detail mengatur seluruh prosedur mulai dari Pencalonan sampai pungut hitung secara komprehensif, agar tidak ada lagi ruang abu-abu, kurang jelas, atau celah penegakan hukum dalam undang-undang pemilu.
Kedua, selain undang-undang yang perlu di perbaiki, ada yang tidak kalah penting yaitu memperbaiki kehidupan sosial masyarakat. Karena demokrasi tidak akan tumbuh dengan baik di tengah kehiduapn sosial yang tidak kondusif. Anwar Arifin Andipate dalam bukunya demokrasi dalam ancaman dan bahaya (2017), mengibaratkan demokrasi itu seperti "bibit unggul",yang jika ditanam di lahan yang tak tepat, demokrasi dapat tumbuh "merana" dan bahkan tidak dapat memberikan "buah" yang diharapkan.
Artinya demokratis tidak akan tumbuh dengan baik di tengah kultur masyarakat dan elit yang belum mapan. "Kebodohan" dan "kemiskinan" yang masih menganggap menjadi tantangan kita semua untuk dituntaskan. Penulis meyakini demokrasi yang hidup di tengah "kebodohan dan "kemiskinan" yang tinggi: demokrasi hanya akan menjadi slogan, tanpa benar-benar hidup dalam interaksi politik kita.
Oleh karena itu, merawat pemilu dengan membangun kehidupan sosial masyarakat yang baik adalah kewajiban semua elemen bangsa, pemilu hari ini adalah legacy reformasi yang diperjuangkan dengan susah payah. Kita tak boleh lagi berbalik arah dengan mencederai nilai-nilai demokrasi yang telah menjadi napas pemilu.
Sekarang kita punya kesempatan baik menatap pemilu 2029 dengan momentum kodifikasi undang-undang pemilu. Saatnya kita memperbaiki celah-celah pengaturan yang ada di dalam pemilu kita, sambil terus memperbaiki kehidupan sosial masyarakat.
Menjaga Harapan
Kalau kita menyelami lebih dalam makna pemilu yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, kita akan menemukan bahwa ternyata secara substansial pemilu 5 tahun sekali bukan hanya soal periodisasi, tetapi soal harapan rakyat yang terus di jaga. Setiap pemilu harapan itu di pupuk oleh rakyat di bilik-bilik suara TPS saat mereka mencoblos.
Oleh sebab itu, Pemilu tak boleh hanya diartikan memilih kandidat, tetapi di sanalah rakyat menjaga harapannya tetap tumbuh. Walaupun, Bertrand Russel pernah berkata, demokrasi adalah Proses di mana orang-orang memilih seseorang yang kerap akan mereka salahkan.
Tetapi, menjaga harapan bahwa kesejahteraan itu akan tiba pada saatnya, adalah sikap yang harus terus dinyalakan sebagai sikap optimisme bangsa ini. Pemilu harus jadi momentum si miskin melangitkan harapan untuk hidup layak dan Sejahtera. Harapan yang terus kita jaga saat pemilu tiba, adalah kekuatan menjemput kemajuan bangsa. Amin
Supriatmo Lumuan. Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan periode 2023-2028.
Simak juga Video: Ahmad Doli Spill Sistem Pemilu yang Cocok untuk Indonesia
(rdp/imk)










































