Air selalu tampak sederhana, namun justru di situlah letak kompleksitasnya. Ia mengalir di setiap sendi kehidupan, tetapi di kota besar seperti Jakarta, air justru menjadi sumber kegelisahan. Banjir di musim hujan, kekeringan di musim kemarau, dan air bersih yang masih menjadi barang mewah bagi sebagian warga memperlihatkan betapa rapuhnya tata kelola air perkotaan kita. Di balik deru urbanisasi dan pembangunan gedung-gedung megah, ada paradoks mendasar: air melimpah di permukaan, tapi tidak cukup bersih untuk diminum; air mengalir di sungai, tapi tak sampai ke rumah-rumah.
Krisis Air di Kota Global
Jakarta saat ini menempati posisi unik sekaligus rentan. Sebagai pusat ekonomi nasional dan kota dengan visi global, Jakarta menanggung beban ekologis dan sosial yang berat. Populasinya mencapai lebih dari 10 juta jiwa pada malam hari dan 14 juta jiwa di siang hari. Kebutuhan air pun melonjak hingga sekitar 33.000 liter per detik. Namun ironisnya, cakupan layanan air perpipaan baru mencapai 74,24% per Agustus 2025, dengan target 100% baru akan tercapai pada 2029. Artinya, sekitar 2,5 juta warga Jakarta masih bergantung pada sumur tanah atau air kemasan untuk kebutuhan sehari-hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah utama bukan semata keterbatasan sumber air baku, tetapi tata kelola dan sistem distribusi yang belum sepenuhnya efisien. Tingkat kebocoran air (non-revenue water/NRW) di Jakarta masih berada di kisaran 45,88%, jauh di atas standarideal 20%. Dengan kata lain, hampir separuh air yang diolah tidak sampai ke pelanggan karena kebocoran pipa, pencurian, atau kesalahan pencatatan meteran. Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya sistem manajemen aset dan pengawasan di lapangan.
Sumber air baku Jakarta pun sangat bergantung pada daerah lain. Sekitar 92% pasokan air berasal dari luar wilayah Jakarta, terutama dari Waduk Jatiluhur dan Karian di Jawa Barat. Ketergantungan ini menciptakan water dependency yang tinggi dan memperbesar risiko geopolitik antarwilayah, baik dari sisi pasokan, kualitas, maupun distribusi.
Di sisi lain, eksploitasi air tanah terus berlanjut karena sebagian masyarakat tidak terlayani jaringan perpipaan. Akibatnya, penurunan muka tanah (land subsidence) di beberapa wilayah Jakarta telah mencapai 1-11 cm per tahun, menjadikan ancaman banjir rob semakin nyata.
Tata Kelola Air yang Terfragmentasi
Masalah air di Jakarta juga mencerminkan persoalan tata kelola yang terfragmentasi. Kewenangan pengelolaan air tersebar di berbagai Lembaga, di antaranya Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah provinsi, PAM JAYA, hingga PDAM sekitarnya. Fragmentasi ini membuat perencanaan, regulasi, dan implementasi kebijakan berjalan parsial dan tidak sinkron.
Selain itu, regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air telah menegaskan bahwa air adalah hak rakyat dan dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun implementasi di lapangan masih menghadapi dilema antara prinsip keadilan sosial dan efisiensi ekonomi.
BUMD air, seperti PAM JAYA, dihadapkan pada dua tuntutan yang sering kali bertolak belakang, yaitu menyediakan air sebagai layanan publik dengan harga terjangkau, tetapi juga menjaga keberlanjutan finansial agar dapat memperluas jaringan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Dalam konteks ini, tata kelola air perkotaan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai isu teknis infrastruktur, melainkan juga persoalan governance. Diperlukan tata kelola yang terintegrasi dari hulu ke hilir - mulai dari perlindungan sumber air, pengolahan, distribusi, hingga konsumsi - dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara partisipatif.
Agenda Reformasi PAM JAYA
PAM JAYA kini tengah berada pada fase penting untuk menentukan arah transformasinya. Setelah berakhirnya kerja sama dengan dua operator swasta pada 2023, perusahaan ini kembali menjadi entitas tunggal milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Langkah tersebut merupakan momentum untuk memperbaiki sistem internal dan membangun kepercayaan publik yang sempat menurun akibat pengalaman privatisasi air selama dua dekade.
Sejumlah langkah reformasi telah ditempuh PAM JAYA sebagai bagian dari upaya memperbaiki kinerja layanan air minum di Jakarta. Salah satu terobosan penting adalah digitalisasi sistem distribusi dan pencatatan meter air, yang bertujuan menekan tingkat kebocoran atau non-revenue water (NRW) melalui pemantauan aliran air secara real time dan akurasi data pelanggan yang lebih tinggi.
Di sisi lain, PAM JAYA juga melakukan modernisasi infrastruktur jaringan perpipaan, yang kini telah menjangkau lebih dari 12.600 kilometer dan terus diperluas untuk mendukung target cakupan layanan 100 persen pada 2029.
Upaya tersebut diperkuat melalui kemitraan strategis dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I dan SPAM Karian-Serpong. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat pasokan air baku bagi wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Selain aspek teknis, PAM JAYA juga menjalankan program konservasi air tanah serta kampanye publik melalui gerakan Jakarta Water Hero sebagai bentuk edukasi dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air di ibukota. Namun, untuk mencapai target 100% layanan air perpipaan pada 2029, PAM JAYA membutuhkan investasi besar, setidaknya lebih dari Rp30 triliun dalam lima tahun ke depan. Sementara kemampuan keuangan daerah terbatas, dan opsi pinjaman memiliki risiko fiskal yang tinggi. Di sinilah muncul wacana transformasi PAM JAYA menuju Initial Public Offering (IPO), atau penawaran saham perdana di pasar modal.
IPO PAM JAYA: Peluang dan Dilema
Transformasi PAM JAYA menjadi perusahaan publik dapat dipandang sebagai upaya memperluas basis pendanaan tanpa harus sepenuhnya bergantung pada APBD. Dengan menjadi perusahaan terbuka, PAM JAYA berpeluang menarik investasi dari publik, memperkuat tata kelola korporasi, dan meningkatkan transparansi melalui pengawasan pasar modal.
Model seperti ini pernah diterapkan di beberapa negara, misalnya Singapore's Public Utilities Board (PUB) dan Thames Water di Inggris. Namun perbandingan ini tidak bisa diterapkan secara mentah. Air memiliki karakter khusus sebagai public good yang terkait langsung dengan hak dasar manusia. Oleh karena itu, keterlibatan modal publik harus tetap tunduk pada prinsip 'air untuk semua, bukan untuk dijual'.
Dari sisi hukum, langkah IPO PAM JAYA memerlukan landasan yang sangat hati-hati. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perusahaan daerah yang berbentuk BUMD Umum tidak diperkenankan melakukan penawaran saham karena sepenuhnya dimiliki pemerintah daerah dan berorientasi pada pelayanan publik. Transformasi kebentuk BUMD Perseroan (Perseroda) memang memungkinkan kepemilikan saham publik, tetapi tetap mensyaratkan kepemilikan mayoritas oleh pemerintah daerah.
Artinya, IPO hanya mungkin dilakukan jika PAM JAYA diubah menjadi Perseroda PAM JAYA, dengan tetap menjaga kontrol minimal 51% saham milik Pemprov DKI. Namun, langkah ini memiliki konsekuensi, yakni status air sebagai layanan publik tidak boleh berubah menjadi komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar. Pemerintah harus menjamin bahwa prinsip pelayanan sosial tetap menjadi prioritas utama, sementara efisiensi bisnis menjadi alat, bukan tujuan.
Solusi Strategis: Keadilan dan Keberlanjutan
Transformasi kelembagaan dalam pengelolaan air tidak akan berarti banyak tanpa diikuti reformasi tata kelola yang menyeluruh. Untuk membangun sistem air perkotaan yang tangguh dan berkeadilan, diperlukan penguatan tiga pilar utama yang saling berkaitan: kelembagaan, infrastruktur, dan partisipasi publik.
Dari sisi kelembagaan dan regulasi, pemerintah pusat perlu mempercepat pembentukan Badan Regulator Air Minum Nasional sebagaimana telah diamanatkan dalam RPJMN 2025-2029. Kehadiran lembaga ini sangat penting untuk menjamin penetapan tarif air yang adil, penyusunan standar pelayanan minimum yang seragam, serta peningkatan transparansi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia. Dengan adanya pengawasan yang kuat dan independen, pengelolaan air akan lebih terukur, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik.
Dari aspek infrastruktur dan teknologi, investasi besar harus diarahkan pada modernisasi jaringan perpipaan, perbaikan sistem distribusi, serta pengendalian kebocoran air. Penerapan teknologi mutakhir seperti smart water management berbasis Internet of Things (IoT) menjadi kebutuhan mendesak.
Penggunaan sensor tekanan, sistem pemantauan aliran air secara real time, serta billing system digital dapat meningkatkan efisiensi sekaligus akurasi data pelanggan. Teknologi ini tidak hanya memperkuat kinerja operasional, tetapi juga membantu manajemen mengambil keputusan berbasis data, terutama dalam mendeteksi kebocoran, mengatur tekanan air, dan merespon keluhan pelanggan dengan lebih cepat.
Namun demikian, keberlanjutan tata kelola air tidak dapat dilepaskan dari dimensi sosial. Air bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan hak dasar manusia yang harus dikelola dengan prinsip keadilan sosial. Karena itu, program edukasi dan konservasi air berbasis komunitas perlu diperluas, terutama di kawasan padat penduduk yang masih bergantung pada air tanah.
Pelibatan masyarakat dalam pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur menjadi kunci untuk membangun budaya sadar air (water literacy). Partisipasi publik ini akan memperkuat rasa memiliki terhadap sumber daya air sekaligus mendorong kepatuhan terhadap praktik penggunaan air yang bijak dan berkelanjutan.
Lebih jauh, tata kelola air harus ditempatkan dalam kerangkaWater-Food-Energy Nexus, yakni keterkaitan erat antara pengelolaan air, ketahanan pangan, dan penyediaan energi.
Ketiganya membentuk sistem ekologi pembangunan yang saling mempengaruhi. Di Jakarta, pendekatan ini dapat diterjemahkan melalui pengembangan infrastruktur hijau (green infrastructure) seperti taman resapan, sumur injeksi, dan danau buatan yang berfungsi ganda, sebagai area konservasi air sekaligus ruang publik kota.
Upaya ini tidak hanya memperkuat cadangan air tanah dan mengurangi limpasan air hujan, tetapi juga meningkatkan kualitas lingkungan hidup perkotaan. Dengan mengintegrasikan aspek kelembagaan, teknologi, dan keadilan sosial, Jakarta dapat bergerak menuju tata kelola air yang berkelanjutan, tangguh terhadap perubahan iklim, dan berpihak pada kesejahteraan warganya.
Dari Krisis Menuju Kedaulatan Air
Krisis air di Jakarta bukanlah sekadar persoalan teknis, melainkan ujian moral dan kelembagaan. Ia menguji sejauh mana kita menempatkan air sebagai hak warga, bukan sekedar komoditas. Transformasi PAM JAYA menjadi perusahaan publik memang menawarkan peluang pendanaan baru, tetapi juga membawa tanggung jawab besar: memastikan air tetap berada di tangan rakyat dan dikelola dengan prinsip keberlanjutan.
Tata kelola air yang ideal bukan hanya soal membangun pipa, waduk, atau teknologi. Ia juga tentang membangun kepercayaan, akuntabilitas, dan solidaritas sosial di tengah kota yang terus tumbuh. Jika Jakarta ingin menjadi kota global sejati, maka kedaulatan air harus menjadi bagian dari identitasnya. Sebuah kota yang tidak hanya megah di permukaan, tetapi juga tangguh dan adil di dasar kehidupannya.
DR. Ir. Abdul Rivai Ras, M.M., M.S., M.SI., ASEAN ENG, Kepala Pusat Studi Keamanan Maritim dan Ketahanan Air, Universitas Pertahanan RI
Simak juga Video: PAM Jaya Targetkan Pemasangan 1.000 KM Pipa Air Bersih di 2026
(akd/ega)










































