Melihat Lebih Jauh Angka Rekor MK
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Melihat Lebih Jauh Angka Rekor MK

Kamis, 15 Jan 2026 08:45 WIB
Helmi Chandra SY
Ketua Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Melihat Lebih Jauh Angka Rekor MK
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami lonjakan ekstrem perkara Pengujian Undang-Undang (PUU). Fakta ini terungkap dari Laporan Tahunan MK 2025 yang disampaikan pada 7 Januari 2026. MK mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah dengan total 366 perkara PUU, 284 di antaranya merupakan permohonan baru yang diregistrasi pada tahun berjalan.

Jumlah ini tentu tidak hanya sekadar deretan angka mati di atas kertas kerja MK. Jika disandingkan dengan tahun 2024 MK hanya mencatatkan 189 permohonan baru, artinya, terjadi peningkatan drastis sebesar 50,26 persen.

Hal ini menjadi anomali dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, lonjakan pengujian konstitusionalitas undang-undang yang begitu tinggi dapat mengirimkan tanda bahaya dari kualitas legislasi nasional kita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Residu Legislasi Bermasalah

Di satu sisi, kita bisa saja menepuk dada dengan dalih optimisme, sebagaimana disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat pembukaan masa sidang MK tahun 2026. Meningkatnya permohonan ke MK menandakan kesadaran warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya semakin matang.

Kemudahan akses teknologi informasi dan sistem peradilan elektronik (e-court) MK memang telah memangkas jarak, memungkinkan pencari keadilan dari pelosok negeri untuk menggugat kesewenang-wenangan negara tanpa harus hadir secara fisik di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Namun, membaca fenomena ini semata-mata hanya sebagai prestasi kesadaran hukum saja adalah bentuk penyangkalan (denial) yang berbahaya. Lonjakan perkara PUU di MK sejatinya menjadi bukti bahwa DPR dan Presiden sedang rajin memproduksi legislasi bermasalah. MK kemudian dipaksa seolah menjadi keranjang sampah untuk membersihkan residu undang-undang yang dibuat secara tergesa-gesa, tertutup, dan elitis.

Jika dicermati dengan baik, sepanjang 2025 terdapat 123 undang-undang yang diuji di MK. Ironisnya, undang-undang yang paling banyak digugat adalah instrumen yang berkaitan langsung dengan aparat keamanan dan struktur kekuasaan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) digugat sebanyak 20 kali, disusul UU Kepolisian Republik Indonesia dan UU Pemilu dengan masing-masing 18 kali.

Banyaknya gugatan terhadap revisi UU TNI dan Polri mengonfirmasi kecurigaan publik selama ini bahwa substansi undang-undang tersebut bermasalah secara konstitusional. Upaya perluasan kewenangan aparat ke ranah sipil atau penguatan institusi keamanan tanpa pengawasan yang memadai, secara nyata telah memicu resistensi publik.

Ketika saluran aspirasi di parlemen tersumbat karena koalisi gemuk pemerintah yang mendominasi, satu-satunya jalan terakhir yang tersisa bagi rakyat adalah dengan mengujinya di MK.

Tanpa Hak Untuk Mendapatkan Penjelasan

Meningkatnya perkara PUU di MK berasal dari proses pembentukan undang-undang yang minim partisipasi bermakna (meaningful participation). Padahal, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait UU Cipta Kerja telah memberikan panduan bagi pembentuk undang-undang dalam legislasi, di mana rakyat harus didengar, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan atas pendapatnya.

Sayangnya, pemenuhan hak ini sering kali berhenti pada formalitas. Lebih jauh, pengabaian ini mencederai satu elemen krusial dalam partisipasi bermakna, yakni hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained).

Publik tidak hanya berhak didengar (right to be heard) dan dipertimbangkan (right to be considered), tetapi negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjelaskan mengapa sebuah aspirasi diterima atau ditolak.

Tanpa adanya penjelasan yang rasional dan terdokumentasi dalam naskah akademik maupun risalah pembahasan sebuah undang-undang, partisipasi publik hanyalah formalitas belaka. Absennya right to be explained menciptakan ruang gelap dalam proses legislasi.

Masyarakat memberikan masukan, namun masukan tersebut hilang tanpa jejak dalam pasal-pasal final yang disahkan. Ketika pembentuk undang-undang gagal memberikan justifikasi logis atas pilihan norma yang diambil, terutama yang bertentangan dengan aspirasi publik maka sesungguhnya undang-undang tersebut telah cacat moralitas hukum sejak awal, meskipun mungkin terlihat sah secara prosedural.

Pembentuk undang-undang yakni DPR dan Pemerintah tampaknya mengabaikan itu semua dengan proses pembentukan undang-undang yang seringkali terlihat kejar tayang dan minim dialog. Legislasi tidak lagi dimaknai sebagai kontrak sosial antara negara dan warga, melainkan sekadar stempel legitimasi kehendak elit.

Ketika undang-undang dibuat secara ugal-ugalan, cacat formil maupun materiil menjadi sebuah keniscayaan. Akibatnya, MK harus bekerja keras membereskan kekacauan yang seharusnya bisa dicegah sejak dalam proses perancangan (drafting).

Kondisi ini menciptakan beban ganda. Bagi MK, tumpukan perkara yang mencapai rekor tertinggi ini berpotensi menggerus kualitas putusan karena terbatasnya waktu dan sumber daya hakim untuk mendalami setiap dalil konstitusional. Bagi rakyat, ini adalah ongkos demokrasi yang mahal karena kepastian hukum menjadi terombang-ambing menunggu palu hakim konstitusi.

Jalan Perbaikan

Rekor perkara PUU di MK tahun 2025 harus menjadi perhatian bagi pembentuk undang-undang. DPR dan Presiden tidak boleh lagi berlindung di balik legitimasi elektoral untuk memproduksi undang-undang yang kontroversial. Kualitas legislasi tidak diukur dari seberapa cepat pembentukan atau seberapa banyak RUU yang disahkan, melainkan seberapa sedikit undang-undang tersebut digugat oleh masyarakat.

Ke depan sebagai solusi mendesak yang harus ditempuh oleh pembentuk undang-undang adalah mengubah paradigma sosialisasi satu arah menjadi deliberasi dua arah. DPR dan Presiden harus mewajibkan adanya penyusunan tindak lanjut partisipasi masyarakat sebagai dokumen yang tak terpisahkan dari risalah pembahasan RUU.

Dalam dokumen ini, setiap masukan masyarakat, baik lisan maupun tertulis wajib dipetakan statusnya. Apakah diterima, ditolak, atau diterima sebagian, lengkap dengan argumentasi rasionalnya. Dokumen ini menjadi basis akuntabilitas pemenuhan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained), sehingga partisipasi tidak lagi berakhir sia-sia tanpa kejelasan nasib.

Akhirnya, prinsip meaningful participation tidak boleh sekadar menjadi jargon prosedural, namun harus menjadi jiwa dalam setiap tahapan legislasi. Jika pola pembentukan undang-undang yang tertutup dan elitis terus dipelihara, tahun depan kita mungkin akan melihat rekor baru lagi di MK.

Jika itu terjadi, sesungguhnya kita sedang menyaksikan partisipasi masyarakat yang dilakukan sekadar menjadi partisipasi semu (pseudo participation) atau lebih jauh hanya berupa partisipasi manipulatif (manipulative participation) dalam pembentukan undang-undang.

Helmi Chandra SY. Ketua Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.

(rdp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads