Tidak Disebut Bencana Nasional, Bukan Berarti Negara Abai
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Tidak Disebut Bencana Nasional, Bukan Berarti Negara Abai

Senin, 08 Des 2025 14:56 WIB
Prof. Dr. Murpin Josua Sembiring
Ketua Persatuan Profesor/Guru Besar Indonesia (DPD PERGUBI) Provinsi Jawa Timur, Guru Besar Universitas Ciputra Surabaya
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Tidak Disebut Bencana Nasional, Bukan Berarti Negara Abai
Foto: Prof. Dr. Murpin Josua Sembiring (dok istimewa)
Jakarta -

Belajar dari Banjir Besar Sumatra 2025 untuk Negara yang Lebih Bertanggung Jawab

Banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025 adalah tragedi kemanusiaan yang menyesakkan nurani kita Bangsa Indonesia. Ratusan nyawa melayang, jutaan warga hilang dan terdampak. Permukiman luluh lantak, dan denyut ekonomi lokal lumpuh. Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan publik yang wajar sekaligus sensitif: haruskah pemerintah menetapkannya sebagai bencana nasional?

Pertanyaan tersebut penting. Namun, jawaban yang bijak tidak selalu sesederhana "ya" atau "tidak". Dalam konteks negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab, tidak menyebut suatu bencana sebagai "bencana nasional" bukan berarti negara abai, lalai, atau lepas tangan. Justru, dalam kondisi tertentu, pilihan itu bisa menjadi strategi kebijakan yang lebih adil, lebih akuntabel, dan lebih berpihak pada korban dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Analisis dan sorotan saya kali ini mengajak publik melihat isu bencana bukan hanya dari sudut emosi sesaat, tetapi dari perspektif hukum, data, dan pelajaran kebijakan agar tragedi serupa tidak terus berulang di seluruh wilayah Indonesia.

Ukuran Negara Hadir: Keselamatan Rakyat, Bukan Label Administratif

ADVERTISEMENT

UU No: 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak pernah mewajibkan Presiden menetapkan status bencana nasional setiap kali terjadi peristiwa besar. UU ini memberi diskresi, bukan kewajiban otomatis.
Ukuran konstitusional keberhasilan negara bukanlah seberapa sering label "nasional" diumumkan, melainkan seberapa cepat nyawa manusia diselamatkan, berapa yang sudah meninggal ditangani secara baik, dan seberapa adil semua pemulihan dijalankan. Baik pemulihan kesehatan fisik, psikis dari traumatis mendalam, infrastruktur, sarana dan prasarana, serta pemulihan ekonomi rakyat.

Dalam kasus Sumatera 2025, penanganan darurat tetap bisa dilakukan secara penuh: pengerahan TNI-Polri, dan logistik lintas daerah, mobilisasi anggaran belanja tidak terduga, hingga dukungan kementerian teknis. Semua itu sah secara hukum meski tanpa deklarasi bencana nasional. Negara secara cepat hadir tanpa syarat label administratif.

Ketika Bencana Bukan Sekadar Alam

Di sinilah persoalan menjadi lebih dalam. Berbagai kajian akademik dan laporan lembaga independen menunjukkan bahwa banjir bandang di Sumatera tidak hanya dipicu oleh hujan ekstrim dan anomali iklim, tetapi diperparah oleh kerusakan ekologis di hulu daerah aliran sungai (DAS): deforestasi, tambang di kawasan rentan, konversi hutan, dan lemahnya pengawasan dan audit kepatuhan perizinan, juga audit dan monitoring progress berkala memantau penebangan, penanaman, pemeliharaan, patroli kawasan dst.

Jika negara secara tergesa-gesa melabeli peristiwa ini sebagai bencana nasional, ada satu risiko besar yang kerap luput dibahas:, yaitu kaburnya garis tanggung jawab. Bencana yang seharusnya menjadi momentum koreksi tata kelola lingkungan bisa direduksi menjadi "musibah alam semata", dan public harus pasrah menerima, sekalipun ada indikasi salah tata kelola hutan kita.

Pengalaman Indonesia sudah cukup berat untuk dijadikan pelajaran. Kasus lumpur Lapindo menunjukkan bagaimana negara, yang awalnya hadir melindungi warga, perlahan terseret menjadi penanggung utama beban kerugian akibat kesalahan korporasi. APBN terlibat, konflik hukum berlangsung bertahun-tahun, dan keadilan bagi korban tidak pernah benar-benar tuntas pada akhirnya. Masyarakat juga menjadi korban dikotomi lebel "Bencana Nasional" itu.

Tidak Nasional, Agar Tanggung Jawab Tidak Lenyap

Dengan tidak menetapkan status bencana nasional, negara justru dapat mengunci prinsip penting dalam hukum lingkungan: polluter pays principle. Artinya jelas pihak yang merusak lingkungan lah yang bertanggung jawab, bukan negara menggantikan kesalahan mereka sekalipun negara tetap melindungi rakyatnya dari ragam aspek dampak dari bencana ini.

Ini momentum memberi pelajaran keras dan terukur bagi pengelola dan pengusaha hutan siapapun dia dan dibaliknya yang abai tidak patuh terhadap regulasi yang ada demi meraup keuntungan yang sebesar-besarnya namun berhutang nyawa kepada rakyat kita dan menyengsarakan rakyat yang tersisa dari banjir bandang ini.


Pendekatan ini memperkuat tiga hal sekaligus:

Pertama, penegakan hukum lingkungan tetap tajam ke atas dan ke bawah. UU No 32 Tahun 2009 membuka ruang tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi kegiatan berisiko tinggi. Perlu diingat status bencana nasional atau daerah tidak pernah menghapus kewajiban pidana, perdata, maupun administratif pelaku perusakan lingkungan.

Kedua, korban tidak kehilangan hak menuntut keadilan. Tanpa label nasional, dalih force majeure massal menjadi lemah. Korban lebih kuat secara posisi hukum untuk mengajukan gugatan perdata, class action, atau tuntutan ganti rugi terhadap pihak yang terbukti lalai.

Ketiga, negara tidak terjebak moral hazard fiskal. APBN tetap digunakan untuk penyelamatan dan pemulihan publik, tetapi tidak menjadi "karpet penutup" kesalahan swasta atau kelalaian pejabat pemberi izin.

Belajar dari Praktik Internasional

Negara-negara maju pun tidak memaknai deklarasi bencana nasional secara serampangan. Amerika Serikat, Jepang, hingga Filipina menggunakan deklarasi nasional terutama untuk membuka akses dana darurat dan koordinasi ketika bencana murni bersifat alamiah.

Tetapi untuk bencana yang memiliki jejak kuat kesalahan sistemik manusia dan indikasi melalaikan regulasi, pendekatan mereka lebih hati-hati: korban cepat dan segera ditolong, hukum tetap berjalan, dan tanggung jawab tidak disederhanakan.

Indonesia justru akan naik kelas dalam tata kelola bencana bila mulai membedakan secara jujur antara "bencana alam" dan "bencana tata kelola".

Pelajaran Paling Penting: Jangan Ulangi Lagi

Publik berhak menagih lebih dari sekadar bantuan. Tragedi ini harus menjadi titik balik nasional dalam mengelola hutan dan DAS. Artinya, setelah korban tertangani, negara wajib: membuka data penyebab bencana secara transparan; melakukan audit forensik izin tambang, kehutanan, dan PLTA di DAS kritis.

Menegakkan hukum tanpa pandang bulu, hukum seberat-beratnya karena mereka telah menghilangkan nyawa ratusan bahkan berpotensi ribuan rakyat kita; membenahi tata ruang agar berbasis risiko ekologis, bukan kepentingan jangka pendek.

Di sinilah makna sejati kehadiran negara diuji bukan pada spanduk deklarasi status"Bencana Nasional", tetapi kali ini pada keberanian dan ketegasan Pemerintahan Presiden Prabowo mencegah dan memastikan kepada rakyatnya bahwa tragedi serupa tidak terulang di seluruh wilayah Indonesia.

Negara Kuat Bukan Negara yang Mudah Menyerah pada Label

Menyebut atau tidak menyebut "bencana nasional" bukan soal gengsi politik atau kepekaan komunikasi atau desakan publik domestik dan luar negeri. Ini soal pilihan strategi negara yang tepat dan menyentuh essensial pola penanganannya.

Negara yang kuat adalah negara yang mampu berkata: rakyat kami lindungi sepenuhnya dengan sepenuh hati, tetapi kesalahan tidak akan kami ampuni, siapapun yang melakukannya.

Jika manajemen jenazah baik (evakuasi jenazah, Pemulasaran menurut agama masing-masing korban, pemakaman massal atau keluarga secara terhormat), korban diselamatkan, keadilan ditegakkan, lingkungan dibenahi, dan tragedi serupa tidak terulang maka sesungguhnya negara telah hadir dan nyata menjalankan tugasnya, dengan atau tanpa label nasional. Dan di situlah letak pencerahan dan penerimaan yang paling penting bagi kita semua.

Simak juga Video: Puan Tanggapi Desakan Penetapan Bencana Nasional di Sumatera

(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads