Polisi Masih Bisa Duduki Jabatan Sesuai Tupoksi Kepolisian
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Polisi Masih Bisa Duduki Jabatan Sesuai Tupoksi Kepolisian

Rabu, 19 Nov 2025 14:30 WIB
Juanda
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta. .
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta Profesor Dr. Juanda, S.H., M.H.
Foto: Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta Profesor Juanda. (dok. istimewa)
Jakarta -

Polemik tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terus mendapat komentar dan bahasan dari berbagai pihak. Termasuk pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, SH, yang menyatakan putusan tersebut tidak berlaku surut.

Bahwa dalam Undang-undang MK itu ada beberapa prinsip hukum yang berlaku, antara lain seperti Pasal 24 C ayat (1) UUD Tahun 1945 prinsip dari putusan MK adalah final. Sedangkan di dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi putusan MK bersifat 'final dan mengikat', artinya putusan MK langsung berlaku sejak dibacakan dan langsung memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak ada upaya hukum banding atau kasasi.

Selain itu putusan MK tidak berlaku surut (non-retroaktif). Prinsip ini diatur di dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Atas prinsip tidak berlaku surut tersebut, sejak semula saya sudah katakan bahwa daya ikat dan daya berlakunya pun putusan tersebut tidak berlaku bagi para anggota Polri yang aktif yang sudah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan, yaitu pukul 11.35 tanggal 13 November 2025, putusan tersebut sifatnya prospektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi sangat keliru dan tidak tepat jika ada pemikiran yang menilai bahwa implikasi hukum dari putusan MK dimaksud berakibat hukum pada keberadaan para pejabat Polri, yang sudah menjabat sekarang di berbagai lembaga dan kementerian sebelum putusan tersebut diucapkan. Itu sangat salah dan keliru besar.

Karena putusan MK itu berlaku ke depan (prospektif) sejak diucapkan. Bukan berdaya laku ke belakang sehingga membumihanguskan prinsip hukum yang berlaku.

Selain itu, sejak semula saya tetap berpendirian bahwa sesuai pertimbangan hukum dan amar putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025 tersebut, anggota Polri aktif masih berhak untuk menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, sepanjang penugasannya mempunyai sangkutpautnya dengan tugas kepolisian.

ADVERTISEMENT

Sebab dalam amar putusannya jelas dan tegas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat hanya frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri'. Artinya yang tidak dinyatakan bertentangan di dalam amar putusan, berarti secara hukum ketentuan yang lain masih tetap berlaku dan memiliki daya kekuatan mengikat.

Dan perlu saya tambahkan bahwa Anggota Polri aktif masih tetap bisa menduduki jabatan di luar kepolisian melalui UU 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS. Sebab dalam peraturan perundang-undangan tersebut mengatur tentang ketentuan beberapa jabatan yang dapat diisi oleh anggota kepolisian dan TNI.

Profesor Dr. Juanda, S.H., M.H. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta

Tonton juga video "Singgung Masalah Minyak Goreng, Petani Sawit Colek Tupoksi Polri-Kejaksaan"

(aud/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads