Kolom

Revitalisasi Sekolah dan Dampak Ekonominya

Imron Rosyadi - detikNews
Sabtu, 20 Sep 2025 10:15 WIB
Foto: ilustrasi bangku sekolah (Getty Images/GlobalStock)
Jakarta -

Beberapa waktu yang lalu, Ombudsman RI menegaskan pentingnya pengawasan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Program revitalisasi sekolah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2025, tentang "percepatan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran".

Inpres tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kemendikdasmen, namun juga diintruksikan kepada 12 kementerian terkait, kepala staf kepresidenan, kepala komunikasi kepresidenan, kepala badan siber dan sandi negara, kepala badan informasi geospasial, kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan serta para gubernur dan bupati/wali kota.

Hal itu mengindikasikan bahwa program revitalisasi sekolah dijalankan secara serius (dan prioritas), terintegrasi dan kolaboratif antar-sektoral, sistem pengawasan ketat dan pencapaian program sesuai target yang dicanangkan.

Progres Revitalisasi

Program revitalisasi sekolah dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan SMA di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai salah satu program prioritas Kemendikdasmen, revitalisasi sekolah dikhidmatkan pada revitalisasi ruang kelas, ruang guru, ruang administrasi, ruang perpustakaan, toilet, laboratorium dan ruang unit kesehatan sekolah (UKS). Jadi perlu ditegaskan, terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai program revitalisasi sekolah tersebut.

Pertama, meningkatkan mutu dan, pemerataan layanan pendidikan dengan menyediakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak bagi semua siswa. Kedua, membangun sarana dan prasarana seperti, rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas, atau fasilitas pendukung lainnya.

Ketiga, menerapkan skema swakelola dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, dan menggerakkan ekonomi lokal. Keempat, mengembangkan sumber daya manusia melalui peningkatan fasilitas di sekolah, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).

Hal itu mengingat, banyak laporan dan/ atau keluhan masyarakat perihal bangunan sekolah yang mengalami kerusakan, dan tidak layak guna. Bahkan membahayakan keselamatan jiwa guru dan peserta didik.

Oleh karenanya program ini bersifat strategis, dan sangat diperlukan untuk menjamin kesinambungan pendidikan nasional, serta mendukung capaian Indonesia emas 2045.

Walhasil, program fiskal yang sedemikian krusial, dan dalam cakupan kerja nasional ini membutuhkan anggaran pendanaan yang relatif besar. Menurut catatan Kemendikdasmen (2025) besarnya anggaran dana yang dialokasikan pada revitalisasi sekolah diprakirakan mencapai Rp17,1 triliun.

Sementara itu, dari total sasaran 13.834 unit sekolah yang direvitalisasi, hingga awal September 2025 terdapat 11.179 satuan pendidikan yang sudah melengkapi administrasi, dan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kemendikdasmen.

Kemudian pada Oktober 2025, bakal ada 800-an lebih unit sekolah yang menyelesaikan bangunan fisk. Serta pada akhir tahun 2025, Kemendikdasmen optimis semua target sasaran revilitalisasi dapat dituntaskan. Sementara, mekanisme pencairan dana dilakukan dalam dua tahap, yakni taha pertama 70 persen, dan tahap kedua 30 persen.

Sebagaimana dilaporkan, untuk mengakselerasi revitalisasi sekolah tersebut, per-8 September 2025, Kemendiknas telah menyalurkan dana revitalisasi sekolah tahap pertama sebesar 70 persen dari total jumlah pagu bantuan ke 9.595 sekolah. Adapun realisasi tahap kedua sebesar 30 persen dari total jumlah pagu bantuan akan dicairkankan setelah kemajuan pelaksanaan pembangunan fisik sekolah telah mencapai 70 persen.

Mekanisme Swakelola

Catatan progresif program tersebut merupakan bagian dari program hasil terbaik cepat (PHTC) yang dilaksanakan melalui skema swakelola. Setidaknya terdapat tiga pembaruan urgen seiring bergulirnya program revitalisasi sekolah.

Pertama, dana revitalisasi tidak lagi dikelola melalui KemenPU, melainkan langsung oleh Kemendikdasmen. Kedua, dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola melalui mekanisme swakelola dengan partisipasi masyarakat.

Ketiga, pelaksanaan teknis pembangunan dilakukan oleh panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP) yang melibatkan masyarakat, didampingi tim teknis perencana dan pengawas. P2SP merupakan tim yang dibentuk di setiap sekolah penerima program revitalisasi. Tim ini bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan teknis pembangunan di sekolah.

Terdapat sejumlah peran P2SP. Pertama, merancang, membelanjakan, dan membangun fasilitas sesuai petunjuk teknis dan kebutuhan sekolah. Kedua, mengelola dana yang disalurkan langsung ke rekening sekolah secara transparan dan akuntabel.

Ketiga, melibatkan partisipasi masyarakat dan tim teknis profesional dalam proses pembangunan. Keempat, menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima.

Sejatinya mekanisme swakelola bukan hal baru, pendekatan ini telah diterapkankan lebih dari 20 tahun dalam kerangka manajemen berbasis sekolah (MBS). Sekolah diberi kewenangan penuh untuk merancang, membelanjakan, membangun dan wajib mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dan akuntabel, dengan dukungan langsung dari masyarakat dan tenaga profesional.

Dengan beralihnya pengelolaan dana revitalisasi dari KemenPU ke Kemendikdasmen, dan mekanisme swakelola, maka memungkinkan dana revitalisasi bisa diserap secara langsung oleh sekolah. Serta pihak sekolah dan P2SP bisa melibatkan partisipasi masyarakat setempat dalam proyek pembangunan sekolah. Sehingga diharapkan mekanisme ini berdampak pada ekonomi setempat (lokal).

Sebab, dalam proyek revitalisasi tersebut terjadi penyerapan tenaga kerja, dalam hal ini P2SP dan sekolah sebagai pihak yang memberi pekerjaan (tukang batu, laden, tukang kayu) pada penduduk setempat.

Selain itu P2SP juga mengajak toko besi dan bangunan sebagai rekanan, sehingga toko bangunan setempat mengalami peningkatan penjualan dan laba, serta imbasnya lancar memberi upah karyawannya. Usaha lain yang berkaitan dengan kelancaran proyek seperti, usaha bata tanah liat, usaha genteng, warung makan, toko kelontong turut terdampak kenaikan omset penjualannya.

Kendati demikian yang terpenting, masyarakat juga turut mengawal anggaran revitalisasi yang mencapai belasan triliunan tersebut harus tepat sasaran, tepat guna dan tepat target. Sehingga diharapkan menjadi proyek percontohan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Semoga!

Imron Rosyadi. Peneliti Pada Pusat Studi Halal (PSH) Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Simak juga Video: Kemendikdasmen Targetkan Revitalisasi 13 Ribu Sekolah Tahun Ini




(rdp/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork