Prabowo dan Misi Kemandirian Tempat Tinggal
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Prabowo dan Misi Kemandirian Tempat Tinggal

Jumat, 29 Agu 2025 09:15 WIB
Herry Mendrofa
Peneliti, Pengamat Politik, dan Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA).
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Miniature House on A Financial Graph
Foto: Ilustrasi perumahan (Getty Images/iStockphoto/ridvan_celik)
Jakarta -

Dalam lanskap pembangunan nasional yang semakin kompleks dan multidimensi, isu tempat tinggal tidak dapat lagi dipandang semata sebagai urusan fisik bangunan atau pemenuhan kebutuhan dasar papan.

Sebaliknya, hunian merupakan indikator strategis dari kemandirian sosial-ekonomi warga negara, yang mencerminkan kapasitas individu dan komunitas dalam mengakses, mengelola, dan mempertahankan ruang hidup yang layak, aman, dan berkelanjutan.

Tempat tinggal yang mandiri menjadi prasyarat bagi terbentuknya masyarakat yang resilien, produktif, dan berdaya saing, serta berfungsi sebagai instrumen pembangunan manusia yang integral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengusung visi kemandirian tempat tinggal sebagai bagian dari agenda strategis pemerintahannya, ia tidak hanya mengartikulasikan komitmen terhadap penyediaan rumah secara kuantitatif, tetapi juga menekankan pentingnya kualitas hunian sebagai fondasi martabat warga, ketahanan keluarga, dan transformasi struktural dalam tata kelola pembangunan.

Visi ini mengimplikasikan pergeseran paradigma dari pendekatan sektoral dan top-down menuju model pembangunan hunian yang berbasis komunitas, partisipatif, dan terintegrasi dengan strategi pemberdayaan ekonomi lokal, reformasi agraria, dan penguatan kapasitas kelembagaan daerah.

ADVERTISEMENT

Kemandirian Tempat Tinggal

Kemandirian tempat tinggal dapat dimaknai sebagai kapasitas individu atau keluarga untuk secara berkelanjutan memiliki, mengelola, dan mempertahankan hunian yang memenuhi standar kelayakan sosial, ekonomi, dan ekologis, tanpa ketergantungan berlebihan pada intervensi negara, mekanisme pasar, atau bantuan eksternal yang bersifat temporer.

Kemandirian ini bukan sekadar soal kepemilikan fisik atas bangunan, melainkan mencakup kemampuan untuk mengontrol dan mengadaptasi ruang hidup sesuai dengan kebutuhan, nilai, dan dinamika lokal yang terus berkembang.

Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, hunian yang mandiri menjadi titik temu antara hak dasar warga negara dan tanggung jawab kolektif dalam membentuk lingkungan hidup yang inklusif dan resilien.

Konsep ini bersinggungan erat dengan teori housing autonomy yang dikembangkan oleh John F.C. Turner (1976), yang menekankan bahwa tempat tinggal yang bermakna bukanlah hasil dari desain teknokratik semata, melainkan produk dari partisipasi aktif warga dalam menentukan bentuk, fungsi, dan proses pembangunan hunian mereka sendiri.

Turner mengkritik model pembangunan perumahan yang terlalu terpusat dan seragam, serta mendorong pendekatan yang memungkinkan warga menjadi aktor utama dalam menciptakan ruang hidup yang sesuai dengan konteks sosial dan ekonomi mereka.

Dalam konteks Indonesia, kemandirian tempat tinggal mencakup beberapa dimensi kritis yang saling terkait.

Pertama, kepemilikan lahan dan bangunan yang sah, yang tidak hanya menjamin legalitas hunian tetapi juga memberikan rasa aman dan kontrol terhadap aset produktif.

Kedua, akses terhadap infrastruktur dasar seperti air bersih, listrik, sanitasi, dan konektivitas digital, yang menjadi prasyarat bagi kehidupan yang sehat dan produktif.

Ketiga, kemampuan finansial dan teknis untuk melakukan pemeliharaan, renovasi, dan peningkatan kualitas hunian secara mandiri, termasuk melalui skema pembiayaan mikro atau koperasi perumahan.

Keempat, ketahanan terhadap risiko sosial dan bencana, baik yang bersifat alamiah (banjir, gempa, kebakaran) maupun struktural (penggusuran, konflik lahan), yang menuntut integrasi antara perencanaan tata ruang, sistem peringatan dini, dan penguatan kapasitas komunitas lokal.

Jadi, kemandirian tempat tinggal bukanlah kondisi yang statis, melainkan proses dinamis yang membutuhkan dukungan kebijakan lintas sektor, inovasi kelembagaan, dan penguatan kapasitas warga sebagai subjek pembangunan.

Dalam kerangka visi Prabowo, misi ini dapat menjadi katalisator bagi transformasi sosial yang lebih luas, di mana hunian tidak hanya menjadi tempat berlindung, tetapi juga ruang pemberdayaan dan ekspresi kedaulatan warga negara.

Prabowo dan Intervensi Struktural

Prabowo dalam berbagai pidatonya, menekankan pentingnya intervensi negara yang produktif untuk menciptakan ekosistem hunian yang mandiri. Hal ini mencerminkan pendekatan developmental state, di mana negara berperan aktif dalam membentuk pasar dan menyediakan insentif struktural (Johnson, 1982).

Adapun beberapa arah kebijakan yang dapat ditafsirkan dari misi tersebut antara lain:

Pertama soal Reformasi Agraria Perkotaan yang mana redistribusi lahan untuk hunian rakyat, terutama di wilayah urban dan peri-urban perlu diwujudkan.

Kedua yakni soal Subsidi Berbasis Produktivitas yang mana bantuan pembiayaan rumah yang dikaitkan dengan aktivitas ekonomi warga seperti UMKM atau pertanian keluarga.

Ketiga soal Desain Modular dan Lokalitas seperti pengembangan model rumah modular yang dapat dibangun secara bertahap dengan material lokal dan partisipasi komunitas.

Empowerment

Menurut Grindle (2007), tata kelola yang baik dalam sektor perumahan harus menjamin transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Sementara itu, pendekatan empowerment menekankan pentingnya kapasitas warga untuk mengambil keputusan dan mengelola sumber daya mereka sendiri (Narayan, 2002).

Prabowo tampaknya ingin menggeser paradigma dari "rumah sebagai produk pasar" menjadi "rumah sebagai hak dan alat pemberdayaan." Hal ini jelas menuntut reformasi kebijakan lintas sektor mulai dari perizinan, pembiayaan, hingga pendidikan teknis bagi warga.

Refleksi Kritis

Namun misi kemandirian tempat tinggal ini ternyata tidak bebas dari beberapa tantangan seperti fragementasi regulasi, ketimpangan akses lahan, serta keterbatasan kapasitas lokal.

Sebagaimana diketahui bersama banyaknya aturan yang tumpeng tindih antara pusat dan daerah menghambat misi memandirikan warga negara soal hunian layak.

Bahkan dominasi korporasi dan spekulan dalam kepemilikan lahan juga menjadikan misi ini hanya bersifat narasi dan belum dapat direalisasi dengan baik.

Sementara itu rendahnya kemampuan teknis dan finansial warga untuk membangun hunian mandiri turut mempersulit ketercapaian misi kemandirian tempat tinggal.

Refleksi kritis perlu diarahkan pada bagaimana negara menghindari pendekatan paternalistik, dan justru memfasilitasi ekosistem yang memungkinkan warga tumbuh secara mandiri. Kemandirian bukan berarti negara absen, melainkan hadir sebagai enabler, bukan controller.

Misi Prabowo tentang kemandirian tempat tinggal adalah peluang untuk merekonstruksi ulang relasi antara negara, pasar, dan warga dalam sektor hunian. Jika ini dijalankan dengan prinsip teknokratis, berbasis data, dan partisipatif, maka hunian bukan hanya tempat berlindung, tetapi fondasi peradaban yang memerdekakan.

Herry Mendrofa. Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA)

Lihat Video 'Prabowo: Tak Ada yang Tak Bisa Diganti, Termasuk Presiden':

(rdp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads