Pulau Kecil Bukan untuk Dijual
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Pulau Kecil Bukan untuk Dijual

Minggu, 22 Jun 2025 19:08 WIB
Doni Ismanto Darwin
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Landskap Kepulauan Anambas
Landskap Kepulauan Anambas/Foto: Istimewa
Jakarta -

Narasi 'pulau dijual' kembali menyita perhatian publik. Kali ini datang dari sebuah situs asing yang memasarkan empat pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau layaknya properti pribadi. Keempat pulau itu adalah Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakok, dan Mala.

Publik pun bertanya-tanya, benarkah Pemerintah Indonesia melegalkan penjualan pulau-pulaunya? Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru. Beberapa tahun lalu, kasus serupa muncul dalam bentuk penawaran atas Kepulauan Widi di Maluku Utara.

Meski begitu, penting ditegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau, termasuk pulau kecil. Regulasi lebih mengatur pada pengelolaan dan pemanfaatan pulau kecil berbasis perizinan, kepemilikan lahan tanah di pulau kecil, pengalihan saham, serta investasi di pulau kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengelolaan dan pemanfaatan pulau kecil pun harus melalui mekanisme perizinan ketat dan transparan, di antaranya dengan mempertimbangkan luasan, topografi dan tipografi pulau kecil yang ingin dimanfaatkan. Adapun jenis kegiatan pemanfaatan pulau kecil dapat berupa pariwisata, konservasi, riset kelautan, budidaya perikanan berkelanjutan, permukiman, pertanian dan peternakan, pertahanan negara, hingga kegiatan strategis nasional yang ditetapkan presiden.

Kerangka hukum Indonesia telah mengatur hal ini dengan jelas, baik melalui Undang-Undang hingga Peraturan Menteri. Meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan Dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau kecil dan Perairan sekitarnya.

ADVERTISEMENT

Pemerintah bahkan mengatur secara detail, bahwa minimal 30 persen dari total luas pulau kecil yang dimanfaatkan harus tetap dikuasai negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum. Dari sisa 70 persen yang boleh dimanfaatkan itu, pelaku usaha juga diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau sebagai komitmen terhadap kelestarian lingkungan.

Dari lebih dari 17.500 pulau yang dimiliki Indonesia, sebagian besarnya merupakan pulau-pulau kecil, di mana 111 diantaranya adalah pulau-pulau kecil terluar. Data 2025 menyebutkan jumlah pulau kecil yang berpenduduk sebanyak 1.204 pulau.

Dalam praktiknya, pemanfaatan pulau kecil di Indonesia masih sangat terbatas. Pemerintah sebenarnya sudah mengatur mekanisme pemanfaatan pulau kecil untuk penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang tercantum dalam Permen KP Nomor 10 Tahun 2024.

PMA salah satunya wajib mengantongi Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai persyaratan umum. Kemudian persyaratan khususnya berupa penjelasan rencana usaha dan jenisnya, pemberian akses publik, pengalihan teknologi, kemitraan dengan peserta Indonesia, hingga pertimbangan aspek ekologi, sosial budidaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan dalam pelaksanaan usaha.

Sedangkan untuk PMDN, wajib menyampaikan permohonan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luasan dibawah 100 kilometer persegi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, ancaman datang dari aktivitas di luar sektor kelautan yang tidak terkendali, seperti pertambangan yang menyebabkan sedimentasi bisa merusak ekosistem laut, menghantam terumbu karang, dan merusak sumber mata pencaharian masyarakat pesisir.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyadari bahwa pengelolaan pulau kecil memerlukan pendekatan lintas sektor. Pasalnya, tidak semua pulau berada dalam satu yurisdiksi teknis; sebagian masuk dalam kawasan konservasi di bawah Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, sebagian lainnya menjadi subjek perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem OSS. Karena itu, upaya harmonisasi regulasi antara kementerian dan lembaga menjadi keharusan agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan pengawasan.

Pencegahan

Mengantisipasi kembali munculnya isu 'penjualan pulau' dan mencegah disinformasi serupa di masa depan, KKP telah mengambil langkah konkret.

Salah satunya adalah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penurunan konten atau iklan daring yang menyesatkan publik, terutama yang memakai narasi 'for sale'.

Selain itu, KKP juga sedang menyiapkan subdomain khusus dalam situs resminya yang akan memuat profil seluruh pulau kecil di Indonesia, termasuk status legal, tata ruang, dan potensi pemanfaatan.

Platform ini akan menjadi rujukan publik sekaligus alat literasi untuk menumbuhkan kesadaran bersama mengenai pentingnya tata kelola pulau kecil yang bertanggung jawab.

Pengawasan terhadap pemanfaatan pulau-pulau kecil pun akan diperkuat. KKP tengah mengembangkan sistem smart surveillance yang mengintegrasikan pemantauan satelit dengan patroli kapal. Teknologi ini diharapkan dapat mendeteksi dan mencegah pelanggaran secara lebih dini dan efektif. Pendekatan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola sumber daya kelautan yang adaptif dan berbasis teknologi.

Kita harus mengakui bahwa pulau kecil bukan sekadar lanskap tropis yang indah atau potensi investasi semata. Ia adalah bagian dari kedaulatan, dari ekosistem yang rentan, dan dari kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung padanya. Untuk itu, pengelolaannya tidak bisa hanya diserahkan kepada logika pasar, melainkan harus diletakkan dalam kerangka regulasi yang kuat, pengawasan yang canggih, dan partisipasi masyarakat yang bermakna.

Dari sisi KKP, langkah-langkah penguatan pengawasan berbasis teknologi, penyediaan data terbuka, dan peningkatan literasi publik akan terus diperkuat.

Semua itu adalah bagian dari komitmen KKP di bawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga pulau-pulau kecil, bukan hanya dari praktik jual-beli ilegal, tetapi juga dari eksploitasi tanpa kendali. Sebab pada akhirnya, pulau kecil bukan untuk dijual, ia adalah bagian dari masa depan Indonesia yang biru dan berdaulat.

Doni Ismanto Darwin, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi Publik

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads