Menolak Penyangkalan Sejarah Kekerasan Seksual Mei 1998
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Menolak Penyangkalan Sejarah Kekerasan Seksual Mei 1998

Kamis, 19 Jun 2025 16:17 WIB
Lalu Hadrian Irfani
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Dwi R/detikcom)
Foto: Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Dwi R/detikcom)
Jakarta -

Sudah 27 tahun berlalu sejak tragedi kelam Mei 1998 meletus di Indonesia. Namun luka sejarah itu belum benar-benar sembuh, terlebih ketika muncul upaya untuk meragukan bahkan menghapusnya dari memori kolektif bangsa.

Yang paling menyakitkan adalah ketika negara, lewat pernyataan pejabat setingkat menteri, secara terbuka menyangkal tragedi pemerkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa yang terjadi dalam kerusuhan tersebut.

Pernyataan ini bukan hanya menyakiti para penyintas, tetapi juga merobek kejujuran sejarah yang telah dirawat selama puluhan tahun oleh para relawan, akademisi, dan aktivis kemanusiaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Saya menilai bahwa sikap ini bukan sekadar keliru, tetapi berbahaya. Ia tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan proyek besar yang tengah digagas pemerintah: penulisan ulang sejarah nasional.

Jika tidak diawasi dan dikawal secara ketat, proyek ini dapat berubah menjadi upaya sistematis untuk mengaburkan kebenaran, melemahkan demokrasi, dan memutihkan pelanggaran hak asasi manusia yang telah nyata terjadi dalam sejarah bangsa ini.

Kekerasan Seksual Mei 1998 adalah Fakta Sejarah

Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pada 1998 secara resmi mencatat sedikitnya 52 kasus pemerkosaan, 14 pemerkosaan disertai penganiayaan, 10 penganiayaan seksual, dan 9 pelecehan seksual. Mayoritas korban adalah perempuan keturunan Tionghoa.

Bahkan Komnas HAM telah menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam peristiwa tersebut merupakan bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Tidak hanya itu, pengakuan negara pun pernah ada. Presiden BJ Habibie saat itu mengakui secara terbuka terjadinya kekerasan seksual dan membentuk Komnas Perempuan melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998.

Jadi, jika hari ini ada yang menyatakan bahwa kekerasan seksual massal pada Mei 1998 hanya sekadar rumor, maka ia bukan hanya sedang membantah fakta sejarah, tetapi juga menyangkal keberadaan lembaga resmi negara yang dibentuk untuk menangani isu tersebut.

Penyangkalan: Luka Kedua bagi Para Penyintas

Apa yang lebih menyakitkan dari menjadi korban adalah ketika keberadaan dan pengalamannya diragukan? Inilah yang kini dialami para penyintas kekerasan seksual Mei 1998. Mereka yang telah bertahun-tahun diam dalam trauma, kini dipaksa menanggung luka kedua: penyangkalan oleh negara.

Padahal sebagian besar dari mereka memilih diam karena khawatir keselamatannya terancam, sebagaimana yang terjadi pada aktivis relawan mendiang Ita Martadinata dan dokter Lie Dharmawan.

Saya menolak tegas setiap bentuk upaya penyangkalan yang dilontarkan secara sepihak oleh pejabat negara. Pernyataan semacam ini bukan hanya bentuk pembelokan sejarah, tetapi juga tindakan yang tidak berempati dan melecehkan martabat para korban.

Sejarah tidak boleh ditulis ulang demi membela nama baik elite tertentu, apalagi jika yang dipertaruhkan adalah nasib dan penghormatan terhadap korban pelanggaran HAM berat.

DPR Akan Bertindak

Sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI, saya menyampaikan bahwa Komisi X akan memanggil Menteri Kebudayaan untuk dimintai klarifikasi. Sebab apa yang diucapkan dalam kapasitas sebagai pejabat negara tidak bisa dianggap sebagai pendapat pribadi semata. Kementerian Kebudayaan bukan sekadar institusi pelestarian seni, tetapi juga penjaga warisan sejarah. Maka jika narasi yang dibangun adalah narasi penyangkalan, ini menandakan kegagalan mendasar dalam menjalankan mandat kebudayaan bangsa.

Saya pun mendorong agar proses penulisan ulang sejarah nasional dilakukan secara ilmiah, terbuka, dan partisipatif. Tidak boleh ada intervensi politik yang mengarah pada penyederhanaan narasi atau peniadaan fakta-fakta penting. Sejarah Indonesia tidak bisa disajikan dalam narasi tunggal yang steril dari kritik. Justru bangsa yang dewasa adalah bangsa yang berani melihat masa lalunya dengan jujur dan penuh tanggung jawab.

Melindungi Ingatan, Merawat Keadilan

Sejarah bukan milik penguasa, sejarah adalah milik rakyat. Ia bukan dokumen yang bisa dihapus dan ditulis ulang semaunya, tetapi kesaksian kolektif bangsa yang dibangun dari penderitaan, perjuangan, dan pengorbanan rakyat. Kita tidak boleh membiarkan tragedi sebesar pemerkosaan massal 1998 dipelintir menjadi "isu yang belum terbukti."

Sebab kita tahu, bukan kurang bukti yang membuat kebenaran terlambat diakui, tapi kurangnya keberanian untuk bertanggung jawab.

Saya mengajak semua elemen bangsa, akademisi, aktivis, penyintas, jurnalis, dan warga sipil untuk tidak berhenti bersuara. Melawan lupa adalah bagian dari tanggung jawab moral generasi hari ini terhadap generasi mendatang. Karena bangsa yang besar bukanlah bangsa yang selalu merasa suci, melainkan bangsa yang mampu berdamai dengan masa lalunya, termasuk saat itu begitu kelam.

Lalu Hadrian Irfani. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Fraksi PKB.

Lihat juga Video: Korban Dugaan Pelecehan Seksual di UP Ngaku Diintimidasi-Dimutasi

(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads