Argumen Politik, Argumen Hukum dalam Perkara Pidana

Argumen Politik, Argumen Hukum dalam Perkara Pidana

Slamet Pribadi - detikNews
Jumat, 28 Mar 2025 09:35 WIB
Dekan Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta, Slamet Pribadi
Foto ilustrasi: Kombes (Purn) Slamet Pribadi. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Berperkara di hadapan sistem peradilan pidana adalah upaya yang sungguh-sungguh untuk pembuktian 'apakah seseorang diduga keras melakukan perbuatan pidana atau tidak', 'Apakah seseorang secara faktual cukup bukti atau tidak cukup bukti telah melakukan sesuatu perbuatan pidana'. Semua pembuktian harus dilakukan secara legal secara, dan harus benar-benar terbuka. Pengadilan dalam menyelenggarakan peradilan harus menurut hukum.

Upaya pembuktian itu dilakukan sekeras-kerasnya oleh para pihak yang berwenang sebagai petugas negara, seperti penyidik Polri, penuntut umum, hakim di persidangan. Termasuk juga tersangka atau terdakwa, serta penasihat hukumnya.

Memperhatikan fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan, dan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain adalah cara para pihak memperkuat argumennya masing-masing. Dalam persidangan, para pihak bisa membantah atau menyanggahnya menurut hukum, bukan menurut persepsinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika perkara pidana dalam pemeriksaan pengadilan, masing-masing pihak memberikan argumen hukum, yang penyampaiannya harus sesuai kaidah-kaidah hukum formal (hukum acaranya) dan hukum materiil (Perbuatan).

Argumen hukum yang jujur sangat dibutuhkan di pengadilan, baik dari sisi jaksa penuntut umum, maupun terdakwa langsung, atau melalui pengacaranya. Sementara argumen politik di pengadilan mempunyai nilai pembuktian yang sangat lemah. Bisa juga hanya sebagai petunjuk, kecuali yang disampaikan itu berhubungan erat dengan perkara yang sedang diperiksa, dan harus diikuti dengan bukti-bukti yang yang diperoleh dengan cara yang sah.

ADVERTISEMENT

Argumen politik hanyalah melaksanakan tujuan politik, bersifat subyektif, dan bergantung kepada kesepakatan politiknya. Di mana dalam mencapai tujuan politiknya, ditempuh dengan berbagai macam cara, bukti dan fakta. Dan untuk menentukan kesepakatan politik itu, bisa diintervensi oleh siapapun.

Sedangkan Argumen hukum, harus berdasarkan hukum, bukti dan fakta, karena di paparkan di hadapan penegakan hukum, atau di hadapan pengadilan. Maka Argumen hukum harus rasional secara hukum. Untuk menentukan Keputusan hukum tidak boleh ada intervensi dari siapapun, bahkan jika campur tangan dalam proses peradilan atau kekuasaan kehakiman bisa dikenakan pidana.

Kombes (Purn) Slamet Pribadi

Pengamat Hukum Pidana

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads