Pada pertengahan tahun 2024 ini Sekretariat Nasional Satu Data Indonesia menabalkan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi sebagai contoh baik interoperabilitas alias berbagi pakai data desa. Data Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dimanfaatkan sebagai jangkar interoperabilitas dengan nomor badan hukum Kemenkumham, pendaftaran usaha OSS-BKPM, pemasaran dalam e-katalog LKPP, dan sebentar terkoneksi dengan basis data sertifikat pertanahan ATR/BPN.
Beberapa minggu berikutnya, Sekretariat Satu Peta Indonesia juga menetapkan Kemendesa PDTT sebagai contoh pembinaan data spasial wilayah perdesaan, yaitu peta sebaran lokasi transmigrasi, kawasan transmigrasi, dan delineasi daerah tertinggal.
Tahun ini juga, Sekretariat Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB, pengindonesiaan Sustainable Development Goals/SDGs) telah bersepakat perihal tujuan, sasaran, dan indikator SDGs Desa di Kemendesa PDTT sejalan dengan ukuran TPB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan Data Desa
Beragam penunjukan kepada Kemendesa PDTT itu bermakna pengakuan data desa. Yang menarik, karena menggunakan metode partisipatoris, atau dikenal juga sebagai metode registrasi mandiri, data yang terkumpul benar-benar diambil, dikelola, dan dilaporkan warga desa. Data Indeks Desa Membangun (IDM) digunakan sebagai salah satu basis pengalokasian dana desa oleh Kementerian Keuangan, selain menjadi patokan capaian visi Desa Mandiri oleh serangkaian kepala daerah.
Artinya, inilah saat data warga desa diakui dan digunakan hingga tingkat nasional. Sebelumnya, meskipun desa sering diminta mengisi data-data sektoral, namun pengakuan resmi atas data warga desa itu belum juga muncul. Karena itu, pengakuan ini sangat berharga.
Memenuhi persyaratan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data statistik, Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai pembina data spasial, dan Sekretariat Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagai pembina data SDGs Desa, setiap tahun senantiasa diputuskan data-data prioritas bidang desa.
Pada tahun 2022 ditetapkan 19 data prioritas, mencakup layanan penurunan stunting, lokasi dan kawasan transmigrasi, jumlah BUM Desa di kawasan transmigrasi, daerah tertinggal, dan kawasan perdesaan. Disediakan pula pemanfaatan dana desa untuk prasarana dan kegiatan lainnya, padat karya tunai desa, dan penyaluran BLT Dana Desa.
Untuk tahun 2023 ditetapkan 21 set data prioritas. Ada pemutakhiran peta delineasi daerah tertinggal berikut persentase afirmasi program daerah tertinggal. Perihal transmigrasi mencakup peta dan statistik persebaran lokasi serta kawasan transmigrasi.
Data berkaitan desa cerdas mencakup lokasi dan jumlah duta digital. Ada pula jumlah BUM Desa berbadan hukum, serta desa yang telah mendirikan BUM Desa sesuai unit usahanya. Disampaikan pula statistik Indeks Desa Membangun, Indeks Kawasan Perdesaan, dan Padat Karya Tunai Desa.
Pada tahun 2024 diprioritas 26 set data. Terkait BUM Desa, BUM Desa Bersama, dan BUM Desa Bersama lkd, tertera statistik jumlah, jenis usaha, status badan hukum, omset, tenaga kerja, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa dalam APBDes, serta hasil peringkatnya. Wajah desa terdokumentasi dalam statistik pemanfaatan dana desa untuk prasarana maupun belanja lainnya, lokasi pendamping desa, serta pemutakhiran indeks kawasan perdesaan dan indeks desa membangun.
Ada jumlah dan kebutuhan daerah tertinggal. Perihal transmigrasi mencakup statistik jumlah kepala keluarga transmigran, kawasan transmigrasi yang direvitalisasi, peta persebaran lokasi transmigrasi. Pemutakhiran data desa cerdas mencakup lokasi kegiatan dan duta digital.
Integritas Data Desa
Data desa telah melalui saringan prinsip Satu Data Indonesia. Selama proses berbulan-bulan setiap tahun, wali data Pusat Data dan Informasi, Badan Pengembangan dan Informasi Kemendesa PDTT (BPI), mengoreksi data dari berbagai unit kerja, mencakup kode referensi, standar data, meta data, dan kemampuan interoperabilitas data.
Data yang belum sesuai dengan kaidah untuk diolah secara statistik, serta ketiadaan kelengkapan meta data, dikembalikan ke produsen data. Produsen data mencakup Direktorat Jenderal Desa dan Perdesaan, Pengembangan Ekonomi dan Investasi, Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat, serta BPI sendiri.
Data-data tersebut kemudian diajukan ke Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Koreksi lebih lanjut data statistik dan data spasial langsung ditangani kembali untuk diselesaikan.
Kode referensi data merujuk pada kode wilayah desa yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Standar data mencakup aspek perencanaan data, implementasi pengumpulan data, hingga penyajian data. Isinya mencakup konsep data, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan data.
Meta data meliputi struktur dan format baku untuk memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. Kapasitas interoperabilitas data terbaca dari konsistensi bentuk data, struktur penyajian data, artikulasi pembacaan data, serta disimpan dalam format terbuka.
Keempat prinsip Satu Data tersebut mesti telah lulus pemeriksaan Badan Pusat Statistik sebagaimana tertera pada Indonesia Data Hub (INDAH). Begitu pula data spasial harus lulus dari koreksi BIG.
Interoperabilitas data mencakup komponen standar data, metadata dan kode referensi. Data dibagikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara elektronik melalui antarmuka pemrograman aplikasi (application programming interface/API), sehingga data-data aman tersampaikan.
Di samping berbagi pakai data dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa, di pusat juga data desa dibagipakaikan oleh Setwapres, Kemenko PMK, Kemenkumham, Kominfo, Kemendagri, Kemenkeu, OSS-BPKP, LKPP, BPKP, Komisi Pemberantasan Korupsi. Proses interoperabilitas juga sedang dibangun dengan ATR/BPN dan Kemenperin.
Seluruh data prioritas Kementerian Desa PDTT tergolong berintegritas, karena telah lengkap dalam aspek kode referensi, standar data, meta data, dan kapasitas interoperabilitas data.
Pada tahun-tahun mendatang, tantangan yang muncul berupa kemampuan untuk menjaga integritas data desa yang sudah tercapai saat ini. Dua strategi disiapkan, pertama, strategi teknis diarahkan untuk mengembangkan big data desa, serta kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Kedua, strategi diarahkan pada keberlanjutan penyediaan dan pengelolaan data. Kontinuitas landasan kerja dirumuskan dalam berbagai Ketetapan Menteri Desa PDTT. Di antaranya Satu Data Bidang Desa, rencana aksi satu data, rincian data bidang desa, wali data dan produsen data bidang desa, serta petunjuk teknis pelaksanaan satu data bidang desa.
Hasil-hasil data bidang desa yang telah lolos pemeriksaan Badan Pusat Statistik dan Badan Informasi Geospasial tercantum pada situ Satu Data Bidang Desa di https://satudata.kemendesa.go.id. Situs ini terhubung dengan Satu Data Indonesia pada situs https://satudata.go.id. Melalui kedua situs, publik dapat mengakses langsung data-data yang berintegritas, mencakup data yang dikumpulkan dari desa.
Entah kita sadari atau tidak, kesan akan wajah desa sesungguhnya terbangun dari data-data desa yang berhasil disajikan. Nah, kelengkapan data berintegritas merupa wajah desa kian sempurna. Dengan demikian, kiranya di lapangan telah teruji idiom percaya desa, desa bisa!
Ivanovich Agusta, Sosiolog, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
(anl/ega)