Sarjana Kuburan
Catatan:
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Jakarta - RUU Pemilu mengundang pro-kontra. Syarat sarjana (S-1) bagi calon presiden (capres) menimbulkan perdebatan seru. Itu karena to the point saja, Mbak Mega tidak sarjana. Akibatnya, dialog kreatif soal itu jadi retorika yang bisa diseret kemana-mana.Undang-undang kita memang karet. Bisa diolor dan dibentuk sesukanya. Itu mengingatkan kita saat Gus Dur naik menjadi presiden dan diturunkan untuk digantikan Mbak Mega. Dua presiden yang dalam pandangan Jawa disebut Ratu Kembar itu dari sisi hukum sebenarnya bisa dikategorikan sama-sama benar dan sama-sama salah.Benarnya, dari undang-undang hanya disebutkan sehat lahir batin. Syarat itu tidak terang-terangan menyebut cacat phisik. Dari itu maka Gus Dur yang cacat phisik bisa dibenarkan berdasar Undang-undang. Padahal secara intrinsik, yang dimaksud Undang-undang ini termasuk juga cacat phisik.Naiknya Mbak Mega menggeser posisi Gus Dur juga identik. Kabinet presidensiil yang memberi 'otoritas penuh' terhadap presiden toh bisa diterjang institusi yang mengatasnamakan wakil rakyat. Para petinggi negeri mengamini, dan akhirnya jadilah kesalahan itu dibenarkan. Undang-undang kita memang masih konotatif. Multi tafsir. Makna ganda itu tidak hanya dari kalimatnya yang terlalu filosofis dan melebar, seperti yang tertuang dalam dasar negara kita yang disebut Pancasila, tetapi juga 'pemaksaan' kehendak yang masih berpeluang terjadi. Itu pula yang membenarkan pendapat, bahwa demokrasi itu berjalan baik kalau masyarakatnya memang sudah pandai dan dewasa. Luapan emosi tersiram kecerdasan logika, dan kepintaran akalnya tersaring kearifan yang didasarkan rambu-rambu aturan yang sudah disepakati bersama.Sekarang, soal syarat menjadi calon presiden itu kembali dicuatkan. Revisi Undang-undang itu salahsatu draft-nya menyebut, bahwa calon presiden harus sarjana. Dengan begitu, jika draft itu disahkan menjadi Undang-undang, maka hampir pasti ada calon yang tergusur. Calon yang dimaksud itu semua tahu, yaitu Mbak Mega. Putri tokoh Proklamator itu sudah digadang-gadang warga PDIP untuk kembali tampil mencalonkan diri sebagai RI-1. Dan jika Undang-undangnya ter-revisi, maka peluang itu tertutup sudah. Omong-omong soal syarat sarjana bagi pemimpin negeri memang layak. Syarat itu penting, karena pemimpin adalah manusia pilihan. Dengan syarat ini, maka sebelum dipilih rakyat, figur yang akan tampil untuk memimpin itu sudah 'dipilih' oleh aturan.Syarat ketat itu tak hanya berlaku bagi 'pemimpin formal'. Pemimpin informal pun memberlakukan 'aturan' mirip itu. Dari kuburan angker sampai petilasan, pemimpin yang muncul adalah mereka yang punya titel seperti itu. Hanya bedanya, jika sarjana yang dimaksud RUU itu melalui bangku kuliah, sedang yang ini lewat pendidikan lelaku.Para calon Sarjana Kuburan (Sarkub) itu harus berguru pada dosen dan profesor di tempat wingit yang tenang sekaligus menyeramkan. Pelajaran yang ditempuh diutamakan bertapa dan berpuasa. Dan setelah mampu menyatukan diri dengan alam lain, beradaptasi dengan makhluk halus, dan merefleksi sejarah dari sumber yang berbeda, maka gelar Sarkub pun didapatkan.Jika sudah bertitel Sarkub itu, maka lahan pengabdian mulai terbuka. Bisa jadi kuncen, pemangku, dukun, atau 'orang suci'. Tugasnya melihat nasib para pemimpin manusia. Mulai dari peluang menduduki jabatan tertentu sampai cara mempertahankan jabatan. Dan itu dirambah pejabat rendahan hingga menteri, serta wakil rakyat sampai presiden.Sarkub, Doktor Kuburan (Dorkub), Profesor Kuburan (Profkub) bisa kita lacak dan temui. Mereka tersebar di seantero Nusantara. Dia manusia yang punya kapabelitas di dunia antahberantah, tetapi selalu dicari dan dikejar oleh para petinggi negara.Itu pula, mungkin, yang membuat kuburan dan petilasan angker akhir-akhir ini dipenuhi pelamar. Sebab prospek Sarkub ke depan memang amat terang, karena para pemimpin kita rata-rata hatinya guncang.Keterangan Penulis:Djoko Su'ud Sukahar, pemerhati budaya, tinggal di Jakarta. Alamat e-mail jok5000@yahoo.com.
(Djoko Su\'ud Sukahar/)











































