Peran Badan Anggaran ke Depan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Peran Badan Anggaran ke Depan

Minggu, 29 Sep 2024 14:00 WIB
Said Abdullah
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Infografis Said Abdullah
Foto: dok. detikcom
Jakarta -

Fungsi anggaran yang dijalani oleh Banggar DPR sangat penting baik secara konstitusional, politik, dan kepastian hukum. Kewenangan dalam pelaksanaan fungsi anggaran, secara konstitusional diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 dan secara operasional diatur dalam Undang Undang MD3. Dengan demikian, mandat Banggar DPR sebagai alat kelengkapan dewan dalam menjalankan fungsi anggaran sangat kuat.

Secara politik, fungsi anggaran yang dilaksanakan oleh Banggar DPR saat melakukan pembahasan RAPBN bersama-sama dengan pemerintah. Satu-satunya undang-undang yang kedudukannya di usulkan oleh pemerintah adalah RUU APBN. Melalui pembahasan bersama antara Banggar DPR dan pemerintah inilah aspek aspek politik anggaran yang menjadi agenda pembangunan pemerintah dan partai-partai melalui masing-masing fraksinya.

Karena baik secara konstitusional dan politik, fungsi anggaran Banggar DPR sangat penting. Karena itu peningkatan kapasitas anggota Banggar DPR dalam pemahamannya tentang ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara menjadi sangat penting. Apalagi yang menjadi mitra kerjanya adalah Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia yang memiliki jam terbang tinggi terhadap ketiga hal diatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harapan saya, ke depan, masing-masing fraksi memperhatikan penguasaan pengetahuan dan kapasitas anggota Banggar tentang hal-hal diatas. Hal ini bertujuan untuk mengimbangi pemerintah agar bisa menjadi counterpart yang Tangguh dan produktif. Dengan demikian proses pembahasan antara Banggar dan pemerintah dalam soal anggaran makin berkualitas, meskipun Banggar DPR juga di backup oleh para tenaga ahli.

Kedua, dari sisi regulasi, kewenangan DPR dalam melakukan pengawasan terkait anggaran juga terbatas. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 berhasil membatasi kewenangan DPR dalam membahas RAPBN hanya sampai pada tingkat program. Maksud MK mungkin saja benar agar tidak mengambil alih aspek aspek teknis yang hal itu memang menjadi domain pemerintah sebagai pelaksana anggaran.

ADVERTISEMENT

Namun Banggar DPR juga mencermati, dalam alokasi anggaran dan pelaksanaannya di level satuan tiga kebawah banyak aspek terjadi 'missing link' antara tujuan tujuan strategis, dan rencana besar dengan pelaksanaan anggaran dan program teknisnya. Sehingga sebenarnya setannya ada di detil. Namun Banggar dalam pengawasan anggaran jangkauannya terbatas pasca putusan MK. Ke depan perlu diatur sebagai jalan baru, tanpa menabrak Putusan MK tetapi fungsi pengawasan dan alokasi dalam hal anggaran bisa menjangkau lebih agak detail. Dengan tujuan bukan untuk menggantikan fungsi perencanaan yang menjadi wewenang pemerintah, akan tetapi fungsi korektif yang konstruktif.

MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads