Mengkaji Ulang Kebijakan Ekspor Pasir Laut
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Mengkaji Ulang Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Rabu, 25 Sep 2024 15:30 WIB
Rasminto
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
KKP Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir di Perairan Pulau Tunda
Foto ilustrasi: KKP
Jakarta -

Pemerintah dihadapkan pada tantangan yang besar atas kebijakan eksploitasi pasir laut. Pertambangan pasir laut dapat memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan dan lingkungan sekitarnya. Kegiatan ini memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir yang hidup dari sumber daya laut.

Penambangan pasir laut yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem laut. Dampak tersebut sudah banyak dirasakan oleh para nelayan yang terdampak dengan semakin menurunnya tangkapan ikannya. Penurunan tangkapan ikan nelayan tersebut diakibatkan oleh adanya erosi pantai yang menyebabkan perubahan aliran arus laut setelah pengambilan pasir sehingga mengganggu keseimbangan alam.

Selain itu, pengambilan pasir merusak habitat bawah laut seperti terumbu karang yang berfungsi sebagai tempat berkembang biak dan berlindung bagi banyak spesies ikan, menyebabkan penurunan populasi ikan dan keanekaragaman hayati yang mempengaruhi mata pencaharian nelayan. Hal ini memicu ketimpangan sosial serta konflik antara masyarakat lokal dengan perusahaan tambang, terutama ketika distribusi manfaat ekonomi dirasakan tidak adil.

Kebijakan dan Regulasi

Pemerintah sebenarnya telah mengatur penambangan pasir laut melalui berbagai kebijakan dan regulasi. Salah satu regulasi utama yang mengatur kegiatan tambang pasir laut adalah UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berbagai peraturan turunan lainnya yang mengatur tata cara dan prosedur pengambilan izin tambang. Namun, implementasi regulasi ini sering menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan telah merevisi dua Permendag sebelumnya di bidang ekspor, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Aturan ini akan membuka kembali keran ekspor pasir laut. Revisi tersebut tertuang dalam Permendag No.20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No. 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP No. 26/2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut. Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Doni Ismanto, mengatakan bahwa KKP telah menetapkan tujuh lokasi pengerukan pasir laut di antaranya Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Kondisi di atas, di mana secara regulasi dan lokasi eksploitasi pengerukan pasir laut sudah ditetapkan oleh pemerintah, diperlukan keseriusan dari sisi pengawasan. Sebab, yang menjadi masalah utama selama ini adalah lemahnya pengawasan tambang pasir laut dan penegakan hukum.

Banyak perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal atau melanggar ketentuan izin yang telah diberikan. Penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga sering tidak memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Selain itu, adanya oknum pejabat yang korup sering kali mempersulit proses penegakan hukum, membuat masyarakat pesisir semakin dirugikan.

Dimensi Global

Penambangan pasir laut di Indonesia memiliki dimensi global, terutama terkait ekspor pasir ke Singapura, yang sangat bergantung pada pasir Indonesia untuk proyek reklamasi lahannya. Dengan pengiriman rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun antara 1997 hingga 2002, pasir tersebut diambil dari gugusan pulau di Kepulauan Riau. Proyek reklamasi Singapura, termasuk pembangunan Pelabuhan Tuas yang dirancang menjadi pelabuhan peti kemas terbesar di dunia, mendorong peningkatan aktivitas penambangan pasir di pesisir Indonesia.

Reklamasi pantai Singapura memperluas wilayah darat dan ruang lautnya, memungkinkan negara tersebut memperkuat kendali atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan maritimnya. Hal ini tidak hanya menguntungkan ekonomi Singapura, tetapi juga berpotensi mengubah peta geopolitik Asia Tenggara. Peningkatan wilayah laut Singapura dapat memicu konflik terkait batas maritim dan hak navigasi, terutama karena wilayah perairan tersebut merupakan jalur perdagangan penting bagi kedua negara.

Selain itu, peningkatan kontrol Singapura terhadap ruang lautnya bisa berdampak pada keamanan maritim Indonesia, terutama dalam hal pengawasan perairan dan patroli perbatasan. Jika tidak diantisipasi, perluasan ruang laut ini dapat meningkatkan ketegangan di Selat Malaka, jalur pelayaran internasional yang sibuk. Oleh karena itu, Indonesia perlu mengkaji ulang kebijakan ekspor pasir laut demi melindungi kedaulatan dan keamanan nasional, serta menjaga kelestarian ekosistem lautnya.

Rasminto akademisi Geografi Universitas Islam 45 (UNISMA), Direktur Eksekutif Human Studies Institute

Simak Video: Pro-Kontra Ekspor Pasir Laut, Disetop Megawati Dibuka Jokowi

[Gambas:Video 20detik]



(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads