Berlandaskan data statistik yang dilansir oleh Badan Kepegawaian Negara Tercatat, sejumlah 2.409.882 orang telah melamar untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga akhir pendaftaran pada 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Rinciannya adalah pelamar CPNS sebanyak 945.404 orang, pelamar PPPK untuk formasi guru sebanyak 439.020 peserta, pelamar PPPK untuk Tenaga Kesehatan sebanyak 388.145 orang, dan pelamar PPPK Tenaga Teknis sebanyak 637.313 pelamar.
Tingginya animo publik yang mendaftar dan menjadi 'pejuang ASN' ini telah menjadi hal yang wajar dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Tingginya minat sebagian anggota masyarakat menjadi ASN didasari sejumlah alasan. Pertama, menjadi ASN adalah salah satu pilihan rasional guna meraih safety net (jaring pengaman) bagi rakyat dalam memperoleh penghasilan yang dinilai relatif layak. Kedua, ASN tampaknya masih menjadi profesi yang diidam-idamkan bagi sebagian kalangan masyarakat. Ketiga, menjadi ASN adalah sarana guna mendapatkan status sosial-ekonomi dan penghargaan dari masyarakat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 35 menyatakan bahwa setiap lnstansi pemerintah merencanakan pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN. Sementara, Dessler (2013) menjabarkan bahwa terdapat tiga dasar pertimbangan mengapa seleksi pegawai perlu dilakukan secara cermat. Yakni, pencapaian kinerja, besarnya biaya, dan terkait kewajiban hukum. Menurutnya, tujuan utama seleksi adalah mendapatkan pegawai yang sesuai dengan syarat/kompetensi jabatan yang dibutuhkan (a person-job fit).
Tahapan dan Tantangan
Menurut Armstrong (2010), terdapat empat tahapan dalam proses rekrutmen dan seleksi. Pertama, mendefinisikan kebutuhan organisasi terhadap kriteria /kualifikasi SDM yang diinginkan. Kedua, merencanakan diseminasi (penyebarluasan) informasi tentang kebutuhan SDM melalui berbagai media. Ketiga, menarik minat dan atensi para pelamar, antara lain dengan memanfaatkan iklan dan berbagai media lainnya. Keempat, melaksanakan proses seleksi dengan berbagai metode yang sudah ditentukan.
Dalam sudut pandang das sollen (perspektif ideal) dan de jure (perspektif hukum), kebijakan dan implementasi seleksi penerimaan ASN seyogianya berjalan lancar. Kendati demikian, berdasarkan das sein (realitasnya), masih kita menemui beberapa tantangan. Pertama, sebagian kecil peserta/pelamar menggunakan joki dalam pelaksanaan seleksi. Merujuk pada sejumlah pemberitaan, praktik perjokian terjadi pada titik lokasi (tilok) mandiri Universitas Islam Makassar, tilok mandiri Politeknik Pelayaran Surabaya, dan tilok Mandiri Gedung Graha Achava Join Lampung.
Meskipun kasus perjokian ini hanya terjadi di beberapa lokasi, hendaknya kita mencari solusi terhadap hal ini alih-alih menyepelekannya. Sejumlah langkah konkret guna mengeliminasi permasalahan ini adalah dengan memanfaatkan teknologi yang canggih, seperti pengembangan sistem pengenalan wajah (face recognition) yang lebih andal maupun breakthrough (terobosan) berupa pemindaian sidik jari (fingerprint).
Upaya-upaya lainnya adalah dengan melesatkan kolaborasi antara Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) penerimaan ASN dengan panitia setempat, dan memberikan reward yang memadai baik materi maupun non materi terhadap segenap jajaran panitia yang bisa menemukan atau pun mengantisipasi praktik perjokian dan dugaan kecurangan lainnya.
Yang tidak kalah penting, para joki dan pengguna jasa joki perlu diberikan sanksi yang berat dan tegas, yakni berupa hukuman pidana dan bentuk-bentuk sanksi lainnya, termasuk digolongkan ke dalam daftar cegah-tangkal (blacklisted) dalam seleksi penerimaan ASN pada periode/tahun-tahun berikutnya. Hal ini ditujukan bukan hanya untuk memberikan efek jera pada para pelaku tersebut, tetapi juga sebagai tindakan preventif agar orang lain tidak melakukan praktik kecurangan yang sama.
Tantangan kedua, potensi terjadinya penipuan dalam proses penerimaan ASN. Kasus ini hampir selalu berulang dari tahun ke tahun. Berdasarkan observasi saya, modusnya bervariasi, antara lain dengan membuat Surat Keputusan palsu Pengangkatan CPNS/PPPK dengan menyertakan NIP abal-abal, mencatut nama pejabat/pegawai di instansi tertentu, hingga menyajikan testimoni artifisial yang menyatakan bahwa seseorang dapat diangkat menjadi ASN dengan difasilitasi oleh 'orang dalam'.
Mengacu pada berita yang dilansir detikcom (19/1), penipuan berkedok seleksi CPNS atau ASN sejumlah kementerian kembali terjadi di Jawa Timur. Ada ratusan korban yang telah menyetorkan uang kepada pelaku dengan nominal Rp 7,4 miliar. Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama mengatakan aksi penipuan ASN ini mulai terbongkar pada 20 Maret 2023 lalu. Tepatnya di Dusun Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Total ada sebanyak 103 korban penipuan yang diketahui bermula dari laporan seorang korban bernama Ridwan kepada Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Sejatinya, praktik penipuan dalam penerimaan ASN ini bak fenomena gunung es; jumlah korban yang melapor kepada pihak yang berwajib lebih sedikit dibandingkan kasus-kasus yang telah terjadi. Sebagian korban tidak melaporkan kasusnya karena malu atau pun menyesal terhadap 'bencana' yang menimpanya. Sementara, korban lainnya enggan mengadukan kasus tersebut dikarenakan ia merasa laporan ini akan sia-sia belaka, dalam artian korban tetap tidak bisa diangkat menjadi ASN meskipun telah menyerahkan sejumlah imbalan/pemberian pada para penipu tersebut. Sebagian korban lainnya tidak segera melaporkan penipuan tersebut disebabkan ia tetap percaya dan berharap kepada pelaku penipuan agar asa menjadi ASN masih bisa direalisasikan.
Berkaitan dengan hal ini, segenap instansi pemerintah hendaknya lebih masif dan cergas dalam mendiseminasikan pesan-pesan informatif nan lugas kepada masyarakat luas guna mewaspadai beragam praktik penipuan serta perjokian dalam penerimaan ASN. Penyampaian pesan ini dilakukan melalui berbagai platform media massa dan media sosial untuk memantik kesadaran publik dan partisipasi aktif dalam mencegah kasus-kasus ini berulang kembali.
Tantangan ketiga, berulangnya kendala teknis yang terjadi pada sebagian tilok pelaksanaan seleksi ASN, antara lain terganggunya koneksi/jaringan internet. Hambatan ini berlaku terutama jika ruangan yang menjadi tilok adalah ruangan yang memang tidak didesain khusus untuk penggunaan komputer dan jaringan internet belum tentu stabil, seperti di hotel, balai pertemuan, gelanggang olahraga, dan sejenisnya.
Kendala teknis ini sedikit-banyak dapat mengganggu kenyamanan dan konsentrasi peserta tatkala mengerjakan soal-soal ujian/seleksi penerimaan ASN. Untuk itu, guna meminimalisasi hal ini, panitia nasional dan panitia setempat perlu lebih intens berkoordinasi dengan vendor (rekanan) serta pengecekan yang memadai terhadap sarana-prasarana jaringan internet. Hal ini bukan hanya agar seleksi berjalan lancar dikarenakan internet yang lancar, tetapi juga melakukan mitigasi risiko jika kemudian terjadi gangguan koneksi jaringan.
Pembenahan
Rekrutmen ASN 2024 telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 5 Januari 2024, dengan total formasi 2,3 juta, di mana Formasi CPNS yang dapat dilamar oleh fresh graduate sebesar 690.822 formasi. Untuk mencegah kejadian berulang, monitoring dan evaluasi serta pembenahan dalam proses seleksi ASN adalah keniscayaan. Tindakan-tindakan ini perlu dilakukan bukan terhadap tiga permasalahan tersebut semata, melainkan juga terhadap setiap tahapan maupun prosesnya, agar pelaksanaan seleksi ASN 2024 dan tahun-tahun mendatang jauh lebih baik lagi.
Hal ini bukan hanya guna melesatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, tetapi juga guna meningkatkan integritas dan profesionalitas 'bibit-bibit anyar' yang terpilih menjadi bagian dari keluarga besar Aparatur Sipil Negara.
Abdur Rahman Setiawan Analis SDM Aparatur Ahli Muda di Badan Kepegawaian Negara
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini