Efektivitas Penanganan Kekerasan Seksual
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Efektivitas Penanganan Kekerasan Seksual

Senin, 26 Agu 2024 12:56 WIB
Jean Calvijn Simanjuntak
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (Foto: dok. Pribadi)
Jakarta -

Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang signifikan. Data menunjukkan tingkat penanganan kasus TPKS masih rendah, sementara angka kekerasan seksual terus meningkat.

Hal ini mencerminkan bahwa upaya penegakan hukum masih belum memadai. Beberapa faktor yang menghambat efektivitas penanganan TPKS terkait dengan sumber daya organisasi (SDO); kerja sama antar Kementerian dan Lembaga (K/L); besaran ganti rugi, restitusi dan kompensasi; integrasi dan sinergi data pada internal Polri maupun eksternal.

Melihat kondisi ini, diperlukan upaya strategis yang dapat dirumuskan dalam beberapa solusi. Pertama, perlu membentuk Tim Terpadu "AKSI" (Anti Kekerasan Seksual Indonesia). Tim ini akan merumuskan program pencegahan TPKS, terutama melalui pendidikan anti kekerasan seksual bagi pelajar dan kelompok rentan usia muda lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, dalam penanganan TPKS, perlu menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) "Penegakan Hukum Terpadu TPKS" untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum. SKB ini bersifat sementara sambil menunggu pembentukan peraturan yang lebih tinggi yang mengikat semua lembaga penegak hukum. Ketiga, dalam perlindungan korban TPKS, perlu menyusun SKB "Perlindungan dan Pemulihan Korban TPKS".

SKB ini bertujuan untuk penguatan perlindungan, pemulihan, hingga restitusi dan/atau kompensasi bagi korban TPKS. Keempat, dalam integrasi data TPKS antar K/L terkait perlu merumuskan dan membuat sistem pengawasan dan pelayanan terpadu penanggulangan TPKS (Integrated Monitoring and Service System / IMSS). Sistem ini harus dapat diakses publik dan dibuat sistem get and lose point sebagai dasar pemberian reward and punishment bagi penyidik TPKS.

ADVERTISEMENT

Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan penanganan TPKS di Indonesia dapat lebih efektif dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban. Kolaborasi dan sinergi antar lembaga menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan ini.


Penulis: Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. peserta Serdik Sespimti Polri Dikreg ke-33 TA 2024

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads