Beberapa bulan lalu, nama Indonesia tersenggol di Peru, negara yang jauhnya hampir 19 ribu kilometer. Penyebabnya, di tengah proses penyusunan Undang-Undang Scientific Publication Misconduct (SPM) di negara itu, Ketua Badan SPM mengindikasikan bahwa periset sangat produktif dan artikelnya melibatkan penulis dari beberapa negara, salah satunya Indonesia, besar kemungkinan terjadi misconduct.
Publication misconduct adalah perilaku nir-etika dalam publikasi, di antaranya fabrikasi atau falsifikasi artikel, duplikasi, plagiasi, hingga kepengarangan palsu. Narasi ini pasti menyakitkan bagi periset dan dosen yang menulis publikasi secara 'lurus'. Sayangnya, justru sebenarnya Indonesia telah menciptakan sistem yang mengarahkan periset dan dosen untuk melakukan misconduct.
Pertengahan tahun ini, ada ribuan dosen serentak memulai riset untuk menjalankan 12 ribu proposal yang didanai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Selama ini, Kemendikbudristek adalah penyandang dana riset terbesar, ditilik dari jumlah dosen yang terlibat. Memang ada sumber-sumber dana lain, namun tidak secara signifikan menambah angka 12 ribu ini.
Situs web Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), mencatat ada 350 ribu dosen berada di bawah Kemdikbudristek. Jika setiap riset yang didanai, dijalankan satu ketua dan empat anggota, maka ini baru mencakup 17%. Selain pendanaan dari instansi di luar perguruan tinggi (PT), setiap PT juga menyediakan dana internal. Jika anggaplah semua PT secara rata-rata mendanai 30% dosennya secara berkelompok (angka optimis), maka dosen yang meneliti masih di bawah 50%.
Riset membutuhkan waktu
Dosen memiliki kewajiban tri darma, yakni mengajar/membimbing, riset, dan mengabdi pada masyarakat. Tetapi, darma riset kini tereduksi menjadi darma 'publikasi', karena riset lebih fokus pada luaran daripada proses. Hal ini tercermin dari pelaporan kinerja dan kenaikan jabatan fungsional dosen yang cenderung hanya mengakui luaran riset, yakni publikasi, karya monumental, dan hak atas kekayaan intelektual.
Laporan riset masih ada nilainya, tapi sangat kecil, alias kurang dihargai. Bisa dimaklumi, karena laporan riset tidak melalui proses review seperti jurnal. Padahal, publikasi yang baik berasal dari riset, dan tentunya laporan yang juga baik. Riset, termasuk yang paling sederhana, berupa kajian atau review, sampai riset laboratorium atau lapangan, adalah bahan riil yang diperlukan untuk menulis artikel. Kegiatan ini dimulai dengan pengumpulan data oleh dosen atau mahasiswa bimbingannya.
Tanpa bahan riil, publikasi hanya merupakan karangan bebas, duplikasi, atau fabrikasi. Semua proses ini membutuhkan waktu, sebelum akhirnya dosen mulai menulis. Jadi, wajar jika muncul kecurigaan pada dosen-dosen yang sangat produktif. Artikel yang ditulis dosen bersama mahasiswa pun membutuhkan waktu, setidaknya bagi si dosen untuk memeriksa artikel yang ditulis bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski riset yang baik tidak selalu dipengaruhi dana dan waktu, tidak dipungkiri dana besar dan jangka waktu panjang lebih memungkinkan dosen menjalankan riset secara hati-hati. Artinya, dosen bisa menggunakan metode yang tepat dan komprehensif untuk menghasilkan publikasi berkualitas. Riset yang didanai pemerintah, umumnya memadai secara pendanaan. Namun tidak secara waktu.
Dua belas ribu riset yang dimulai tengah tahun ini akan diminta laporannya pertengahan Desember, dengan status artikel minimal submitted. Jadi, dosen hanya memiliki lima setengah bulan untuk meneliti dan menulis artikel, sama dengan pelaporan kinerja yang menagih publikasi atau semacamnya setiap semester. Jika darma dosen hanya riset, lima setengah bulan cukup untuk ambil data, mengolah, menganalisis, menyimpulkan, melakukan evaluasi sekaligus menulisnya dalam artikel berbahasa asing. Tapi, faktanya dosen punya tri darma, punya keluarga, dan perlu me time.
Publikasi yang menghargai proses
Wajar jika pemberi dana riset menagih bukti kinerja. Masalahnya, sistem yang ada cenderung belum menghargai proses. Penyandang dana juga perlu mempertimbangkan kebutuhan waktu untuk proses review artikel. Jurnal bermanajemen baik paling cepat memerlukan waktu tiga-empat bulan untuk menerbitkan naskah. Itu pun jika naskahnya berstatus minor revision.
Jadi, kalau dalam lima setengah bulan dosen memiliki artikel berstatus published, pemberi dana seyogianya curiga. Alih-alih curiga, dosen yang berhasil published justru diapresiasi dan diberi insentif kalau punya tambahan publikasi. Kebijakan ini berimbas pada reviewer atau koordinator riset yang bertugas memeriksa kemajuan riset.
Saya pernah dikejutkan saran reviewer agar mencabut naskah yang sedang antre di jurnal bereputasi untuk dialihkan ke sembarang jurnal agar lebih cepat terbit. Seorang koordinator riset juga pernah mengirimkan pesan mengintimidasi, mengabarkan bahwa peneliti lain artikelnya sudah published. Mungkin dia lupa, artikel itu published di jurnal terindikasi predator. Dengan sistem pendanaan berorientasi luaran, tidaklah mengherankan muncul misconduct, sebagai akibat keresahan dosen atas kewajiban menghasilkan artikel published.
Publication misconduct berupa titip nama atau nama fiktif, yang sempat menjadi isu besar beberapa bulan lalu, telah diantisipasi oleh banyak jurnal dengan kewajiban pencantuman rincian kontribusi setiap anggota penulis. Semua anggota juga wajib menyatakan persetujuan melalui email otomatis sebelum naskah diproses. Juga, saat terjadi misconduct, pengelola menyatakan retraction atau revision information pada pembaca ketika menarik artikel yang bermasalah. Sayangnya, jurnal Indonesia jarang menjalankan prosedur ini.
Publication misconduct memang kembali ke masing-masing penulisnya, namun pendeknya waktu riset dan desakan untuk segera menghasilkan artikel juga punya andil dalam misconduct. Maka, tidak mengherankan jika penulis-penulis buruk lebih menggema di luar negeri, membuat nama Indonesia tersenggol di Peru. Oleh karenanya, penting diciptakan sistem pendanaan yang juga menghargai proses, sekaligus bisa menjangkau 50% dosen yang belum terdanai, karena mungkin mereka takut dan resah jika nanti terjepit di antara riset dan publikasi.
Christina Eviutami Mediastika dosen Universitas Ciputra Surabaya, Senior Faculty Fellow di Purdue University