Menciptakan Pekerjaan dari Desa

Kolom

Menciptakan Pekerjaan dari Desa

Ivanovich Agusta - detikNews
Senin, 29 Jul 2024 08:10 WIB
Ivanovich Agusta, Sosiolog Pedesaan, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Kemendesa PDTT.
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Bonus demografi unjuk kuasa mendisrupsi pasar tenaga kerja. Pertama, melonjaknya penduduk usia produktif selama satu dekade 2014-2024 memudarkan penambahan kesempatan kerja bagi 24.009.080 pekerja, lalu angka tujuh juta penganggurpun bergeming.

Kedua, kesempatan kerja informal kian mendominasi.Sepanjang 2018-2023, peningkatan kesempatan kerja melaju 20%, namun di dalamnya kerja informal menyalip secepat 25%. Proporsi pekerja informal naik dari 56,98% menjadi 59,11%.

Bahkan, proporsi pekerja informal di perkotaan melaju lebih cepat 5,48% daripada di perdesaan yang sekedar naik 0,12%. Maknanya, kemajuan ekonomi wilayah sedang membidik kerentanan pekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jelaslah, solusi mendasar mestinya berupa kebijakan peningkatan kesempatan kerja formal, yang dicirikan pekerjaan dengan waktu kerja penuh 35 jam seminggu atau lebih. Pekerja juga hendaknya memperoleh gaji rutin bulanan, fasilitas kesehatan dan pendidikan terjamin, serta sulit dipecat lantaran terorganisir dalam serikat pekerja.

Lebih afdal, andai berlaku asuransi risiko pemecatan.

ADVERTISEMENT

Sayang, realitasnya berlawanan. Kini, dari 142.179.000 pekerja, mendekam 84.042.007 pekerja informal. Proporsi pekerja rentan ini mendominasi perdesaan hingga 72,63%, adapun di perkotaan hampir separuh pekerja (48,65%) menyesaki sektor informal. Sama-sama tidak beruntung, etikanya kesempatan kerja hendaknya menyapu pula 7.195.000 penganggur.

Disrupsi bonus demografi layak dilawan dengan disrupsi paradigma kerja. Hendak ditunjukkan padat karya ekonomi produktif, yang menyajikan solusi kerja insidental jangka pendek, kemudian sekaligus membuka pengelolaan rutin menjadi pekerjaan formal dalam lembaga ekonomi berbadan hukum, sebagai solusi jangka panjang.

Padat Karya Ekonomi Produktif

Amartya Sen semula mengusulkan padat karya terfokus pekerjaan infrastruktur, guna menyerap tenaga kerja dari kalangan miskin. Upah dipatok lebih rendah dari bayaran tukang, agar pekerja terampil enggan mengisi lowongan.

Upah sekaligus ditetapkan melebihi garis kemiskinan, agar si miskin tergerak bekerja.

Bahkan, Menteri Desa PDTT RI Abdul Halim Iskandar mewajibkan komponen upah minimal 50% dari keseluruhan ongkos infrastruktur, agar pertumbuhan ekonomi desa merata kepada semakin banyak keluarga miskin menerima manfaat padat karya tunai desa(PKTD). Sepanjang pandemi Covid-19 2021-2022 saja, terserap 5.562.182 pekerja, termasuk 2.785.421 dari keluarga miskin.

Bagaimanapun, padat karya infrastruktur senantiasa berupa kerja insidental. Rata-rata warga desa hanya mendapat kesempatan sekali padat karya selama sepuluh hari dalam setahun, dengan menadah upah rata-rata Rp 1 juta.

Maka, melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, dikenalkan padat karya ekonomi produktif, yang terpilah dari padat karya infrastruktur produktif.

Wujudnya di lapangan, dana desa untuk skema padat karya disalurkan kepada lembaga ekonomi desa, kebanyakan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Tidak jarang, APB Desa juga dicairkan guna menebalkan modal usaha BUM Desa.

Lembaga ini kemudian membeli alat dan bahan produksi. Di Desa Tembok, Buleleng, Bali, seperangkat alat konveksi didatangkan, sedangkan di Desa Semagar, Wonogiri, Jawa Tengah, dibeli peralatan dan kain untuk membatik.

Titik kritisnya terlewati setelah warga desa, terutama keluarga miskin, direkrut menjadi pekerja BUM Desa. Dana desa untuk padat karya diwujudkan pula sebagai upah bulanan pekerja. Para penganggur beralih rupa menjadi pekerja sektor formal !

Di Desa Semagar, direkrut 120 anggota keluarga miskin, yang langsung terentaskan lantaran menjadi pegawai BUM Desa. Sepanjang pandemi Covid-19 saja, 68 ribu pekerja formal desa tercipta lewat skema padat karya ekonomi produktif.

Jumlahnya belum termasuk pekebun, nelayan, petani, pedagang kecil, yang dikonsolidasi BUM Desa dalam pemenuhan alat dan bahan produksi, modal produksi, hingga konsolidasi pemasaran hasilnya.

Konsolidasi Kebijakan Baru

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) mematok tercapainya pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi pada 2030. Di desa dilokalkan menjadi SDGs Desa Tujuan 8: pertumbuhan ekonomi desa merata.

Di dalamnya tercakup indikator peningkatan kerja sektor formal, mendapatkan gaji layak, layanan kesehatan dan pendidikan, termasuk asuransi ketenagakerjaan, dan asuransiakibat pemecatan.

Padat karya ekonomi produktif mewujud sebagai tangga yang teruji mengentaskan warga miskin. Jika merujuk target SDGs 2030, ada waktu enam tahun ke depan untuk memperbaiki tata kerjanya, agar ciri kerentanan kerja tandas.

Apalagi, UU Nomor 19 Tahun 2023 mengamanatkan dana desa tahun 2024 untuk menambah modal BUM Desa. Ini kesempatan emas meluaskan praktik padat karya ekonomi produktif ke seluruh pelosok desa dan gang-gang di kota.

Asuransi kecelakaan kerja dan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan yang murah bagi pekerja rentan (Rp 16.800 per bulan) harus diterapkan ke seluruh kesempatan kerja. Ini melengkapi BPJS Kesehatan yang teruji membantu warga miskin.

Agar keuntungannya terakumulasi, pajak usaha sosial atau konsolidasi usaha golongan terbawah hendaknya dipertimbangkan untuk dihapus. Alasannya, lembaga itu sejatinya mendukung peran menyejahterakan golongan miskin.

Kredit murah perlu difokuskan bagi usaha kecil dan lembaga konsolidator. Agar pengucurannya tepat, basis data usaha di desa dan kelurahan yang akurat disediakan Kemendes PDTT dan Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).

Ivanovich Agusta, Sosiolog Pedesaan, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Lihat juga Video: Kopaja Sebut Pengelolaan Biaya Pendidikan di Indonesia Kurang Baik

[Gambas:Video 20detik]




(ncm/ncm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads