Progresivitas Hakim dalam Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Progresivitas Hakim dalam Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Kamis, 11 Jul 2024 14:30 WIB
Doni Noviantama
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
doni
Doni Noviantama (Foto: dok. pribadi)
Jakarta - Senin, 8 Juli 2024 menjadi hari yang sangat bersejarah bagi Pegi Setiawan beserta keluarga. Hakim tunggal pemeriksa perkara nomor 10/Pid.Pra/2024/Pengadilan Negeri Bandung akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung itu juga menjatuhkan putusan bahwa tindakan dari Penyidik Polda Jawa Barat yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah, serta menyatakan bahwa surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.

Dalam putusan yang dibacakan di persidangan yang terbuka untuk umum tersebut juga, hakim memerintahkan kepada pihak Penyidik Polda Jawa Barat selaku pihak termohon untuk melepaskan Pegi Setiawan dari tahanan dan memulihkan hak Pegi Setiawan dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.

Keberanian Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal untuk mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan patut diapresiasi. Putusan tersebut juga mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat yang selalu mengikuti kasus pembunuhan Vina dan Eky yang kembali viral akhir-akhir ini.

Pemeriksaan Calon Tersangka

Salah satu pertimbangan hukum yang menyebabkan hakim mengabulkan permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan adalah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jawa Barat tersebut tidak didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Padahal tindakan pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pihak penyidik sebelum melakukan penetapan tersangka. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjunjung tinggi asas persumption of innocence atau praduga tak bersalah serta prinsip fair trial atau hak atas tindakan peradilan yang adil.

Pemeriksaan terhadap calon tersangka wajib dilakukan sebagaimana pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, yang menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan harus disertai dengan pemeriksaan terhadap calon tersangkanya. Sehingga apabila penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik tidak didahului dengan adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka, maka penetapan tersangka tersebut merupakan tindakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, hakim tidak menemukan bukti satu pun yang menunjukkan bahwa kepada Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Penyidik Polda Jawa Barat. Hal tersebut yang membuat hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Rasa Keadilan

Putusan yang dibacakan oleh Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal pemeriksa perkara praperadilan Pegi Setiawan dinilai sangat progresif karena putusan tersebut tidak hanya semata-mata untuk memenuhi ketentuan legalitas formal saja, tetapi di dalamnya juga tercermin adanya rasa keadilan bagi Pegi Setiawan. Sehingga putusan tersebut dapat diterima oleh masyarakat secara luas.

Putusan tersebut juga menunjukkan bahwa hakim bukan semata-mata sebagai pelaksana undang-undang, karena hakim berani bersikap aktif untuk mencari kebenaran materiil atau kebenaran yang sesungguhnya. Sehingga hakim dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sehingga tidak berlebihan jika putusan yang diberikan oleh hakim Eman Sulaeman dapat dikategorikan sebagai putusan yang progresif, mencerminkan rasa keadilan, dan patut dijadikan sebagai rujukan oleh hakim-hakim yang lain dalam memutus perkara yang sejenis.

Selain itu, putusan tersebut juga menegasikan bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Putusan tersebut juga menjadi bukti bahwa ternyata masih banyak hakim yang menjunjung tinggi semangat kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Tidak Dapat Diajukan Banding

Praperadilan hadir sebagai sarana untuk menguji keabsahan suatu tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh pihak penyidik, salah satunya adalah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Terhadap putusan hakim praperadilan tersebut, apabila pihak termohon merasa keberatan dan tidak dapat menerima putusan, maka tidak dapat melakukan upaya hukum banding. Hal ini telah diatur dalam Pasal 83 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjelaskan bahwa terhadap putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding.

Mau tidak mau, pihak termohon wajib menerima dan menghormati putusan tersebut. Namun, meskipun tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, pihak termohon masih bisa melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan syarat yang sangat ketat, yaitu apabila ditemukan adanya indikasi penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan tersebut. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014.

Doni Noviantaman mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta


Simak juga 'Saat Praperadilan Pegi Dikabulkan, Ombudsman RI Apresiasi Putusan Pengadilan':

[Gambas:Video 20detik]



(mmu/mmu)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads