Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan inisiatif dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah sendiri. Diresmikan melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 yang disahkan pada 24 Maret 2016, serta diperkuat dengan PP Nomor 21 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 20 Mei 2024, program ini dirancang untuk memberikan solusi jangka panjang terhadap masalah kepemilikan rumah yang masih menjadi tantangan besar bagi banyak keluarga di Indonesia, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah dan menengah.
Dalam mekanismenya, Tapera mengumpulkan dana dari para peserta, termasuk pekerja di sektor formal dan informal, yang diwajibkan menyisihkan sebagian kecil pendapatannya untuk tabungan perumahan. Dana yang terkumpul kemudian dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera, dengan harapan memberikan manfaat maksimal bagi peserta dalam bentuk kemudahan akses kepemilikan rumah. Sasaran utama dari program ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang sering menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pembiayaan perumahan melalui jalur konvensional.
Melalui Tapera, diharapkan setiap keluarga Indonesia dapat memiliki rumah layak huni, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Selain itu, Tapera juga diharapkan menjadi instrumen stabilisasi ekonomi yang dapat mendukung sektor properti dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, meskipun program ini memiliki niat baik dan tujuan mulia, kritik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera tidak bisa diabaikan. Kekhawatiran muncul bahwa tanpa pengawasan ketat, dana yang terkumpul dapat disalahgunakan, membuka peluang bagi tindak korupsi. Oleh sebab itu, implementasi dan pengawasan yang baik sangat penting untuk memastikan bahwa program Tapera benar-benar dapat memberikan manfaat yang diharapkan bagi masyarakat.
Potensi Korupsi
Program Tapera yang memiliki tujuan mulia untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah ternyata tidak lepas dari berbagai potensi risiko korupsi. Ada beberapa titik rentan dalam mekanisme pelaksanaan Tapera yang perlu diidentifikasi dan dianalisis.
Pertama, proses pengumpulan dana Tapera dilakukan melalui pemotongan gaji pekerja, di mana setiap pekerja diwajibkan menyisihkan 3% dari gaji atau upahnya ke dalam tabungan perumahan; 2,5% berasal dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja. Mengingat besarnya dana yang terkumpul, tanpa pengawasan yang ketat, proses ini sangat rentan terhadap praktik korupsi. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ini bisa mengakibatkan penyalahgunaan dana.
Selanjutnya, dana yang terkumpul dikelola oleh BP Tapera dan digunakan untuk memberikan kredit perumahan kepada peserta yang memenuhi syarat. Kendati, proses penyaluran kredit ini juga memiliki titik rawan korupsi. Tanpa pengawasan ketat, seleksi penerima manfaat bisa dimanipulasi untuk kepentingan pihak tertentu. Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman, menyatakan bahwa dana kepesertaan yang dikelola oleh BP Tapera berisiko disalahgunakan jika tidak ada transparansi dalam pengelolaannya.
Selain itu, tahap pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan sering kali menjadi lahan subur bagi korupsi. Proses ini melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah hingga pengembang properti, dan tanpa pengawasan yang ketat, pengadaan lahan bisa diwarnai oleh praktik suap dan gratifikasi.
Pada tahap pembangunan perumahan, pengawasan yang lemah bisa membuka peluang korupsi seperti mark-up biaya konstruksi, penggunaan bahan bangunan berkualitas rendah, dan penyelewengan anggaran. Kasus seperti Asabri menunjukkan bagaimana investasi pada instrumen yang tidak aman bisa merugikan peserta dan menguntungkan pihak-pihak tertentu melalui manipulasi harga saham dan reksadana.
Terakhir, distribusi rumah kepada penerima manfaat juga berpotensi disalahgunakan. Tanpa prosedur yang transparan dan adil, distribusi rumah bisa dikendalikan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Hal ini tidak hanya merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan, tetapi juga merusak integritas program Tapera secara keseluruhan.
Transparansi
Transparansi merupakan elemen kunci dalam pelaksanaan program Tapera. Setiap tahap, mulai dari perencanaan, pengumpulan dana, hingga distribusi dan pembangunan rumah, harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan. Transparansi memastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan dapat diawasi serta dievaluasi oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat umum.
Salah satu bentuk transparansi yang sangat penting adalah laporan keuangan yang terbuka dan dapat diakses oleh publik. Selain itu, informasi mengenai proses tender, pemilihan kontraktor, dan penggunaan dana juga harus tersedia bagi publik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana Tapera digunakan dan siapa saja yang bertanggung jawab dalam setiap tahapannya.
Meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan Tapera adalah langkah untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Beberapa upaya yang bisa dilakukan; pertama, audit independen. Audit yang dilakukan oleh lembaga independen dapat memastikan bahwa setiap aspek dari program Tapera dijalankan sesuai aturan dan standar yang telah ditetapkan. Laporan hasil audit ini harus dipublikasikan agar masyarakat dapat menilai kinerja dan integritas program.
Kedua, partisipasi publik dalam pengawasan. Melibatkan masyarakat dalam pengawasan program dapat meningkatkan akuntabilitas. Publik bisa dilibatkan melalui forum-forum konsultasi, survei kepuasan, dan mekanisme pelaporan yang mudah diakses. Partisipasi aktif dari masyarakat memberikan tekanan moral bagi para pelaksana program untuk bertindak jujur dan transparan.
Ketiga, penerapan teknologi. Teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi program. Sistem informasi manajemen yang terintegrasi dan berbasis teknologi mempermudah monitoring dan evaluasi program. Misalnya, teknologi blockchain bisa digunakan untuk mencatat setiap transaksi secara transparan dan tidak dapat diubah, sehingga mengurangi peluang terjadinya korupsi.
Dengan mengimplementasikan transparansi dan akuntabilitas yang ketat, program Tapera dapat berjalan dengan lebih efektif dan dipercaya oleh masyarakat.
Regulasi
Regulasi yang mengatur Tapera di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020. Regulasi ini menguraikan mekanisme pengumpulan dana, penyaluran, dan penggunaan dana Tapera. Selain itu, regulasi ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban peserta Tapera, serta peran badan pengelola dalam memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan.
Namun, meskipun regulasi telah ada, implementasinya di lapangan sering kali menjadi tantangan. Kurangnya koordinasi antara lembaga terkait dan kekurangan sumber daya untuk melakukan pengawasan yang efektif sering kali menjadi hambatan utama. Sebagai contoh, dalam beberapa kasus, terdapat laporan mengenai penyelewengan dana dan kurangnya transparansi dalam proses tender proyek perumahan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan Tapera melibatkan berbagai lembaga, termasuk BP Tapera, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BP Tapera bertanggung jawab untuk mengelola dana dan memastikan penggunaannya sesuai dengan regulasi. Sementara itu, BPK melakukan audit terhadap penggunaan dana dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan.
Walaupun, pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga ini sering kali terbatas oleh keterbatasan sumber daya dan birokrasi yang kompleks. Selain itu, pengawasan yang dilakukan sering kali bersifat reaktif, yakni setelah terjadi penyimpangan, bukan bersifat preventif untuk mencegah penyimpangan sejak awal.
Peran Masyarakat dan Media
Masyarakat memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan program Tapera. Partisipasi aktif masyarakat dapat membantu mencegah penyimpangan dan memastikan program ini benar-benar bermanfaat bagi yang membutuhkan. Pertama, masyarakat dapat melaporkan indikasi penyimpangan atau korupsi dalam pelaksanaan Tapera. Pemerintah perlu menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses dan menjamin perlindungan bagi pelapor. Pelaporan semacam ini sangat penting untuk menjaga integritas program dan memastikan dana digunakan sebagaimana mestinya.
Kedua, masyarakat bisa terlibat langsung dalam pengawasan proyek-proyek perumahan yang didanai oleh Tapera. Keterlibatan ini dapat dilakukan melalui forum-forum warga atau kelompok masyarakat yang dibentuk khusus untuk mengawasi pelaksanaan proyek. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana akan lebih terjamin.
Ketiga, edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam program Tapera sangat penting. Lewat pemahaman yang baik, masyarakat akan lebih siap dan mampu untuk ikut mengawasi serta memastikan dana Tapera digunakan dengan benar. Edukasi ini bisa dilakukan melalui berbagai kampanye dan program sosialisasi yang efektif.
Selain peran masyarakat, media juga memiliki fungsi penting sebagai pengawas independen yang dapat membongkar kasus-kasus korupsi dan menginformasikan publik tentang perkembangan program Tapera. Berikut beberapa aspek penting peran media:
Media dapat melakukan investigasi mendalam mengenai pelaksanaan Tapera dan mengungkapkan jika terjadi penyimpangan atau korupsi. Laporan investigatif yang mendetail akan memberikan tekanan bagi pemerintah dan pelaksana program untuk bertindak jujur dan transparan. Investigasi semacam ini penting untuk mendorong akuntabilitas dan meminimalisir potensi penyalahgunaan dana.
Media juga berperan dalam menyebarkan informasi mengenai perkembangan program Tapera kepada publik. Ini termasuk informasi tentang penggunaan dana, progres proyek, dan tantangan yang dihadapi. Dengan demikian, masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan program dan memberikan masukan yang konstruktif.
Selain itu, media dapat berperan dalam advokasi publik dengan menyuarakan kebutuhan dan aspirasi masyarakat terkait program Tapera. Melalui liputan yang berkelanjutan dan kritis, media dapat mendorong pemerintah untuk memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan program. Advokasi ini penting untuk memastikan program Tapera benar-benar menjawab kebutuhan perumahan masyarakat yang lebih luas.
Langkah Efektif
Untuk meminimalkan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Tapera, diperlukan langkah-langkah efektif. Pertama, pemerintah harus memperkuat regulasi dengan aturan yang lebih ketat dan sanksi yang jelas bagi pelanggar. Penegakan hukum yang tegas terhadap koruptor akan memberikan efek jera dan mengurangi risiko penyimpangan. Regulasi yang jelas dan tegas menjadi fondasi utama untuk menjaga integritas program ini.
Kedua, pembentukan tim pengawas independen yang terdiri dari akademisi, LSM, dan tokoh masyarakat. Tim ini harus memiliki akses penuh terhadap data dan informasi terkait program, sehingga dapat memantau pelaksanaan Tapera secara efektif dan objektif.
Ketiga, audit rutin oleh BPK harus dilakukan secara berkala untuk memastikan dana Tapera digunakan sesuai peruntukannya. Hasil audit harus dipublikasikan dan mudah diakses oleh masyarakat, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Tapera dapat terjaga.
Implementasi langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadikan program Tapera lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga tujuan mulia program ini, yaitu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menciptakan sistem perumahan yang lebih adil dan merata di Indonesia, dapat tercapai.
Peluang Besar
Program Tapera sejatinya memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan perumahan yang layak. Namun, potensi ini bisa lenyap di tengah bayang-bayang korupsi dan ketidakberesan jika langkah-langkah tidak segera diambil. Agar Tapera dapat benar-benar mewujudkan harapannya sebagai solusi perumahan rakyat, diperlukan upaya serius untuk mengatasi berbagai tantangan ini.
Tapera memiliki peluang besar untuk menjadi lebih dari sekadar program perumahan. Program Tapera bisa menjadi simbol keberhasilan pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi rakyatnya, serta contoh nyata bahwa integritas dan efektivitas dapat berjalan beriringan. Tanpa langkah-langkah di atas, program ini berisiko menjadi lahan subur bagi korupsi, mengubur harapan jutaan rakyat akan rumah yang layak.
Heru Wahyudi dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pamulang
Simak Video 'Ombudsman Sambangi BP Tapera, Bahas Apa?':