Kenaikan UKT dan Politik Hukum Pendidikan Nasional

Mimbar Mahasiswa

Kenaikan UKT dan Politik Hukum Pendidikan Nasional

Melisa Priska Sumaila - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 13:00 WIB
Mahasiswa demo tolak kenaikan UKT di halaman Rektorat Unsoed Purwokerto, Banyumas, Jumat (26/4/2024).
Demo mahasiswa Unsoed tolak kenaikan UKT (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Jakarta -

Sejak dipublikasikan beberapa waktu yang lalu, spanduk kontroversial bertuliskan "Orang Miskin Dilarang Sarjana" yang ditampilkan oleh empat mahasiswa Unsoed saat demonstrasi terkait kenaikan UKT sebanyak lima kali lipat menjadi perbincangan hangat hingga akhirnya viral di media sosial.

Masih banyak masyarakat yang tidak mengerti maksud dari empat mahasiswa tersebut; sarkas kepada rektor berujung salah paham, dan masyarakat yang tersulut emosinya lantas marah dan mengecam aksi tersebut. Saya ingin membagikan penyebab, dampak, hingga solusi dari kejadian ini berdasarkan perspektif politik hukum pendidikan nasional.

Jurang Ilusi

Kejadian yang belakangan terjadi bagaikan jurang ilusi di mana pendidikan yang adalah pintu menuju masa depan malah terbatas bagi sebagian orang yang kurang beruntung dalam segi ekonomi akibat kenaikan UKT yang membabi buta dengan alasan sejak 2012 penetapan UKT belum mengalami penyesuaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fokus pemerintah dalam hal untuk membangun Sistem Pendidikan Nasional sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang pendidikan tampaknya ada permasalahan, apakah politik hukum pemerintah di bidang pendidikan sudah sesuai dengan tujuan atau belum?

Politik Hukum Pendidikan (Education Legal Policy) mencakup pembuatan hukum pendidikan dan pelaksanaan hukum pendidikan. Hukum pendidikan dibuat dalam rangka mengimplementasikan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu "...mencerdaskan kehidupan bangsa...."

ADVERTISEMENT

Tapi, melihat serangkaian isu yang belakangan ini terjadi membuat saya mendapat benang merah yaitu dengan melihat bagaimana kondisi politik hukum pendidikan nasional yang sudah tidak lagi tercermin tujuan nasional UUD 1945 yaitu "mencerdaskan kehidupan bangsa". Jangankan mencerdaskan kehidupan bangsa, akses pendidikan pun tidak bisa diperoleh jika dikaitkan dengan realitas di lapangan saat ini. Jika kenaikan UKT yang tidak proporsional ini tetap berlangsung, maka akan menjadi hambatan serius dalam pendidikan.

Menghambat Akses

Pendidikan adalah jembatan menuju mimpi-mimpi yang dikejar, tetapi uang adalah sungai yang deras dan dalam. Biaya pendidikan menjadi acuan dalam mendapatkan pendidikan dengan kualitas masing-masing. Biaya sekolah yang mahal akan mendapatkan banyak fasilitas yang sangat memadai, sebaliknya biaya yang murah hanya terdapat fasilitas penunjang seadanya.

Adanya anggaran yang diberikan oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan keringanan biaya khususnya bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Namun realitasnya, selama ini belum dapat dimaksimalkan anggaran tersebut dan belum ada pemerataannya. (Anwar Hidayat, 2017)

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 yang merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama atas pendidikan baik orang kaya maupun miskin. Tetapi, hal tersebut masih menjadi wacana belaka karena realitanya masih banyak kendala yang dihadapi oleh bangsa Indonesia untuk mencerdaskan anak bangsa. (Susanto, 2016)

Pendidikan seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesempatan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Jika kenaikan UKT dilakukan secara membabi buta, hal itu bisa menghambat akses pendidikan dan menciptakan kesenjangan sosial yang lebih besar.

Politik hukum di bidang pendidikan nasional ketika melihat risiko ketimpangan sosial yang timbul akibat kenaikan biaya pendidikan semestinya dapat berperan aktif dalam mengatasi masalah tersebut dengan mengimplementasikan kebijakan yang lebih inklusif, seperti pemberian beasiswa berbasis kebutuhan dan tepat sasaran, skema pembiayaan yang berkelanjutan, dan penguatan sistem pendidikan publik untuk memastikan akses pendidikan yang adil bagi semua lapisan masyarakat dengan lebih memperhatikan kebijakan setiap universitas.

Melisa Priska Sumaila
mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads