Kecelakaan bus pariwisata kembali terjadi. Kali ini bus berpenumpang puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat tergelincir saat melewati Jalan Raya Desa Palasari, Subang, Sabtu (11/5) sore. Sebanyak 11 orang dinyatakan tewas di lokasi kejadian.
Hasil penelusuran saya, bus Trans Putra Fajar AD 7524 OG ini tidak terdaftar dan KIR-nya mati pada 6 Desember 2023. Berdasarkan data BLUe, bus ini milik PT Jaya Guna Hage. Diduga bus ini armada AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) yang berdomisili di Baturetno - Wonogiri. Sepertinya, bus diperkirakan berusia 18 tahun sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata.
Tidak Tertib Administrasi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak perusahaan bus tidak tertib administrasi padahal pendaftaran sangat mudah dengan sistem online. Data STNK, KIR dan perizinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi. Karena itu harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi, sehingga bukan selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap terjadi kecelakaan.
Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Dalam kasus ini, pemilik lama bus juga harus bertanggung jawab. Polisi harus berani memperkarakan pengusaha bus termasuk pengusaha lama. Juga panitia penyelenggara yang menawarkan tarif bus murah juga bisa diperkarakan.
Dari sisi korban, merujuk kecelakaan-kecelakaan sebelumnya punya pola yang sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan. Body bus yang keropos sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.
Menurut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ada beberapa masalah krusial pada pengemudi di Indonesia. Pertama, jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, dan rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona berbahaya. Ini jelas sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Kedua, kecakapan pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan di jalan dengan memanfaatkan teknologi yang ada pada bus dan truk, serta kemampuan melakukan pendeteksian dini atas kondisi kendaraan yang mengalami kondisi buruk sangat rendah.
Ketiga, waktu kerja, istirahat, libur, dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga kinerja mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep.
Ketiga masalah di atas sampai saat ini belum ada sistem mitigasi yang terstruktur dan sistematis. Karena itu ke depan kecelakaan bus dan truk di Indonesia bisa akan terus terjadi.
Terjadi di Jalan Menurun
Kecelakaan rem blong pada bus dan truk di Indonesia hampir semuanya terjadi di jalan menurun, dan hampir semuanya menggunakan gigi tinggi, tidak memanfaatkan engine brake dan exhaust brake kendaraan. Ini yang memicu rem blong. KNKT juga menemukan kecelakaan micro sleep yang dipicu fatigue by design, jam kerja pengemudi jauh di atas 12 jam.
Bus Eka dan bus Mira yang bolak-balik kecelakaan ternyata menyimpan data mengerikan. Mereka memiliki 130 bus yang beroperasi, 260 bus yang siap beroperasi tetapi tidak dapat beroperasi karena pengemudinya tidak ada. Artinya, bus-bus di Jawa Timur saat ini hampir semuanya kekurangan jumlah pengemudi (hasil dari pertemuan antara pemilik/manajemen bus di Jatim dengan Kemenhub, Dirlantas Polda Jatim, PT Jasa Raharja dan KNKT).
Mengutip data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan pariwisata 16.297 unit. Baru 10.147 bus (62,26 persen) yang terdaftar di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM), sisanya 6.150 bus (37,74 persen) adalah angkutan liar alias tidak terdaftar.
Di pihak lain, masyarakat jangan hanya melihat tawaran sewa bus murah tapi tidak menjamin keselamatan. Harus ditanyakan proses KIR bagaimana termasuk izin di SPIONAM. Aplikasi ini merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perizinan di bidang angkutan dan multimoda.
Dinas Pendidikan harus mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus wisata wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat izin, surat lolos KIR, menyediakan dua pengemudi, dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi.
Djoko Setijowarno akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat
(mmu/mmu)