Ongkos Mendirikan Partai
Catatan:
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Jakarta - Sampai bulan Oktober 2006 lalu, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) telah menerima pendaftaran 27 partai baru. Dalam waktu dekat jumlahnya bisa berlipat karena keinginan untuk membikin partai masih tinggi. Maklum, banyak orang yang tidak puas dengan partai lama. Toh bikin partai tidak dilarang, dan tidak sulit-sulit amat jika dibandingkan dengan membuka usaha. Menurut UU No. 31/2002, jika ada 50 orang bersepakat dalam akta notaris, maka jadilah partai tersebut. Hanya saja, agar bisa diakui, akta partai tersebut harus didaftarkan di Depkumham. Di dalam akta itu harus tersebut nama, lambang dan tanda gambar yang autentik. Artinya tidak boleh sama dengan partai lain. Mudah bukan? Kalau cuma itu persyaratannya, maka jumlah partai akan berjibun, sebanyak jumlah yayasan yang memang sangat mudah mendirikannya: beberapa orang bersepakat di hadapan notaris. Karena itu, untuk membedakan yayasan dengan partai, maka undang-undang membuat dua persyaratan tambahan. Pertama, partai harus memiliki kantor tetap. Tak hanya di pusat, tetapi juga di daerah. Artinya cabang-cabang partai di provinsi dan kabupaten/kota juga harus memiliki kantor. Kelihatannya sepele, tapi justru di sinilah masalah pendanaan mulai dihitung. Sebab persyaratan kedua, mengharuskan partai punya kepengurusan sampai tingkat kecamatan. Undang-undang menyatakan, partai baru sah bila punya kepengurusan sekurangnya di 50% dari jumlah provinsi, 50% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan, serta 25% dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika jumlah provinsi sekarang 33, maka partai harus punya pengurus beserta kantornya di 19 provinsi. Katakanlah setiap provinsi memiliki 13 kabupaten (angka ini diperoleh dari jumlah kabupaten/kota sebanyak 440 dibagi 33 provinsi), berarti partai baru harus memiliki 7 kantor di kabupaten/kota pada 19 provinsi tersebut. Kalau setiap kabupaten/kota rata-rata memiliki 12 kecamatan (angka ini diperoleh dari jumlah kecamatan sebanyak 5000 lebih dibagi 440 kabupaten/kota), berarti partai baru harus punya pengurus dan kantor di 3 kecamatan. Jadi, jika dihitung, agar partai baru membutuhkan kantor di 19 provinsi, 133 di kabupaten/kota dan 399 kecamatan. Nah, kalau satu kantor provinsi setahun seharga Rp 10 juta, berarti butuh 190 juta; kalau kantor kabupaten kota Rp 5 juta maka butuh Rp 665 juta; kalau kantor kecamtan butuh Rp 2 juta maka butuh Rp 798 juta. Total untuk membangun kantor saja butuh Rp 1,653 miliar. Tentu uang tersebut tidak seberapa jika pendiri partai memang tebal kantongnya, apalagi jika mendapat sokongan dari pihak luar. Ingat saja, menjelang Pemilu 1999 dan Pemilu 2004, sejumlah partai baru disebut-sebut mendapat sokongan dana dari keluarga Cendana. Namun dalam praktek tidak banyak pihak yang mau menghamburkan dana seperti Cendana. Ada modal lain yang membuat partai baru bisa begerak, yakni ikatan ideologi atau kepercayaan terhadap figur. Nah, masalahnya dalam konteks sekarang, apakah para pendiri partai baru tersebut punya idelogi yang mempu mengikat pengikutnya untuk menggerakkan partai? Apakah para pendiri partai merupakan figur sentral sehingga apapun seruannya akan dikuti oleh anggotanya? Jika ideologi dan ketokohan tak punya, apa boleh buat semua angkos pendirian partai di daerah harus ditanggung para pendiri. Ya, untuk orang berpunya, sebetulnya biaya sewa kantor dan operasionalnya, sesungguhnya tidak terlalu banyak. Yang jadi masalah, ternyata tidak semua orang mau dengan sukarela jadi pengurus partai di daerah. Padahal pengurus dan kantor adalah satu paket persyaratan. Peluang inilah yang ditangkap dengan baik oleh orang-orang 'cerdas' di daerah, khususnya di provinsi dan kabupaten/kota. Mereka sadar, partai baru butuh pengurus dan kantor di daerah, mereka mengerti partai baru tidak mudah mendapatkakannya, maka mereka menwarkan diri, menjadi pengurus dan mencarikan kantor. Tentu dengan imbalan sejumlah uang. Tak heran bila saat melakukan verifikasi di lapangan menjelang Pemilu 2004, para petugas (dari Depkumham) menjumpai kenyataan yang menggelikan: satu kantor dipakai oleh beberapa partai, dan satu nama juga masuk menjadi pengurus beberapa partai. Ketika mereka bertanya, kok rangkap-rangkap? Jawabnya enteng saja: kan tidak ada larangan untuk merangkap?Keterangan Penulis:Penulis adalah wartawan detikcom. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak menggambarkan sikap/pendapat tempat institusi penulis bekerja.
(Didik Supriyanto/)











































