Memberikan tanggapan atas apa yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 12 Desember 2023 tentang alokasi anggaran Bansos, Perlinsos, dan subsidi sebesar Rp 1060 T, mari kita cermati Undang Undang APBN 2023, plafon untuk anggaran Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebesar Rp 476 triliun.
Program ini menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH), 18,8 juta KPM Program Sembako, 500 ribu penerima program prakerja, 20,1 juta siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP), 994,3 mahasiswa KIP kuliah, bantuan iuran untuk PBI JKN sebanyak 98,8 juta peserta, 40,7 juta pelanggan listrik yang menerima subsidi listrik, 8 juta metrik ton kuota subsidi LPG 3 kg, dan bantuan uang muka perumahan untuk 220 ribu unit rumah.
Program perlinsos ini ditujukan untuk percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, strategi graduasi pemberdayaan dari rumah tangga miskin, perlindungan terhadap tekanan dinamika ekonomi terhadap rumah tangga miskin, serta afirmasi untuk kaum lansia dan disabilitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain program perlinsos pada APBN 2023, juga dianggarkan program subsidi sebesar Rp 298,5 triliun. Program ini terdiri dari subsidi bahan bakar minyak, listrik, pupuk, perluasan akses permodalan untuk UMKM, peningkatan kualitas layanan untuk transportasi umum, penyediaan informasi publik, insentif perpajakan terhadap pajak ditanggung pemerintah terhadap pajak penghasilan.
Atas asumsi rencana anggaran di atas, pada Undang Undang APBN 2023 diatur Perlinsos dan Bansos pelaksanaanya disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.
Ketentuan lebih rinci atas kedua hal tersebut, termasuk pergeseran anggaran 99.908 bendahara umum negara diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam perjalanannya, pemerintah melakukan perubahan terhadap rincian anggaran pada APBN 2023 yang semula diatur melalui Perpres No 130 tahun 2022, diperbaharui melalui Perpres No 75 tahun 2023 pada tanggal 10 November 2023.
Pergeseran alokasi anggaran Perlinsos dan Bansos inilah yang menjadi dasar penebalan program Bansos dan Perlinsos yang dilaksanakan di akhir tahun 2023.
Memang dari sisi objektifnya, ada kecenderungan kenaikan harga beras beberapa bulan ini akibat karena musim kering yang panjang hingga kuartal III 2023. Hal ini berpotensi mengurangi produksi beras nasional dan kita saksikan ada kenaikan terhadap harga beras yang sensitif sekali terhadap daya beli rumah tangga miskin.
Saya berharap penebalan program Bansos dan Perlinsos ini tidak disalahgunakan dan diopinikan seolah-olah sebagai bentuk belas kasihan atau charity. Badan Anggaran (Banggar) DPR mendukung penebalan Bansos dan Perlinsos ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi rumah tangga miskin, dan hal itu merupakan hak ekonomi dari keluarga miskin sebagai warga negara.
Karena hal ini merupakan hak dari rumah tangga miskin, maka mereka harus ikut mengontrol pelaksanaannya di lapangan, tidak boleh salah sasaran, atau terjadi pengurangan atas hak tersebut.
Said Abdullah, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Madura
(akd/ega)