Mitos Sanksi Administrasi Pemilu
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Mitos Sanksi Administrasi Pemilu

Kamis, 07 Des 2023 15:10 WIB
Haekal Saniarjuna
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Gedung Bawaslu di Jakarta Pusat (Foto:Karin/detikcom)
Jakarta -

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bawaslu karena menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa 2023. Pada pertemuan itu Gibran memperkenalkan visi-misi dan gagasannya.

Gibran dilaporkan ke Bawaslu karena dalam pertemuan tersebut ada ajakan mendukung Gibran pada pilpres mendatang. Hal tersebut terjadi karena pertemuan itu hanya dihadiri oleh satu kubu kandidat saja. Ada dugaan mobilisasi kepala desa untuk mendukung Gibran pada Pilpres 2024.

Dukungan aparatur desa kepada salah satu kandidat di dalam pemilu jelas melanggar Undang-Undang. Menurut UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, kandidat tidak boleh memobilisasi aparatur negara/pejabat/ASN untuk berkampanye atau mengajak untuk memberikan dukungan.

Jika terbukti memobilisasi aparatur desa untuk kampanye dan pemenangan, maka Gibran terancam akan mendapatkan sanksi administrasi. Sanksi administrasi tersebut berupa diskualifikasi sebagai peserta pilpres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sulit Terealisasi

Pada dasarnya implementasi sanksi administrasi berupa diskualifikasi di dalam pemilu sangat sulit untuk terealisasi. Hal ini terjadi karena ketidakjelasan aturan pelaksanaan sanksi administrasi.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi peserta/kandidat. Bawaslu hanya dapat memberikan rekomendasi diskualifikasi kepada KPU. Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu tersebut tidak mengikat KPU. Kondisi ini membuat KPU memiliki ruang untuk mengabaikan rekomendasi diskualifikasi yang dikeluarkan Bawaslu.

ADVERTISEMENT

Pada Pilkada 2020 yang lalu, Bawaslu telah mengeluarkan 10 putusan diskualifikasi peserta pilkada. Tetapi, terdapat 7 rekomendasi Bawaslu yang ditolak oleh KPU. Cara KPU mengabaikan rekomendasi diskualifikasi dengan melakukan penyelidikan ulang terhadap kasus kecurangan kandidat. Setelah melakukan penyelidikan ulang, KPU mengeluarkan putusan bahwa kandidat tidak terbukti melakukan kecurangan.

Kondisi ini sangat aneh karena di dalam undang-undang, Bawaslu adalah lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan melakukan penyelidikan atas kecurangan pemilu. Sementara itu, KPU ditugaskan untuk menindaklanjuti putusan diskualifikasi Bawaslu. Tetapi, pada pelaksanaannya KPU tidak menjalankan tugasnya, bahkan melakukan hal di luar wewenangnya yaitu melakukan penyelidikan ulang terhadap kecurangan pemilu.

Dengan adanya ketidakjelasan aturan dalam implementasi sanksi administrasi/diskualifikasi ini, sulit untuk berharap sanksi administrasi dapat terealisasi.

Paling Ditakuti

Selain itu, sanksi administrasi merupakan sanksi yang paling ditakuti kandidat karena sanksi ini membatalkan status kandidat menjadi peserta pemilu. Oleh karena itu, kepentingan yang ada sangat besar. Kondisi ini membuat kandidat akan berusaha dengan maksimal agar terhindar dari jerat sanksi diskualifikasi.

Di sisi lain, penyelenggara pemilu juga akan mendapatkan tekanan yang besar jika memutuskan diskualifikasi peserta pemilu. Tekanan tersebut bisa berasal dari kandidat itu sendiri, aparat, dan juga massa pendukung kandidat.

Meskipun implementasi sanksi administrasi pemilu memiliki banyak tantangan, kita perlu merawat kehadiran sanksi administrasi di dalam pemilu karena ini dapat menjadi pelita di tengah banyaknya terjadi kecurangan di dalam pesta demokrasi, karena sanksi administrasi bisa memberikan efek jera yang maksimal kepada kandidat yang berbuat curang.

Haekal Saniarjuna peneliti The Indonesian Democracy Initiative


(mmu/mmu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads