Pelayanan kesehatan primer (Primary Health Care/PHC) mengacu pada pelayanan kesehatan dasar dan pertama yang diterima individu ketika mereka pertama kali berhadapan dengan sistem kesehatan. Hal ini harusnya menjadi sorotan penting dalam sistem layanan kesehatan untuk memberikan akses segera, menyeluruh, dan terjangkau kepada populasi mengenai kebutuhan kesehatan mereka sehari-hari, baik pencegahan, penyembuhan, maupun perawatan.
Namun, kesenjangan yang ditemukan yaitu layanan kesehatan primer belum mampu menonjolkan upaya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit sebagai poin penting utamanya. Integrasi layanan primer perlu ditata ulang kembali untuk menguatkan upaya promotif-preventif pada kebutuhan layanan di setiap siklus kehidupan yang diberikan secara komprehensif dan terintegrasi.
Transformasi layanan primer di Indonesia memiliki beberapa tantangan dan masalah, yang mencerminkan kompleksitas sistem kesehatan dan kebutuhan masyarakat yang beragam di negara yang memiliki populasi besar dan geografi yang kompleks seperti Indonesia. Sistem kesehatan di layanan kesehatan primer sering kita kenal dengan Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat).
Puskesmas pada tatanan layanan kesehatan primer berperan penting dalam upaya kesehatan masyarakat (UKM) atau perorangan (UKP) dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif. Hal ini harus selaras dengan kebijakan transformasi layanan primer yang dimulai dari Puskesmas di tingkat kecermatan, Posyandu Prima di tingkat Desa/Kelurahan, Posyandu (di tingkat RW/dusun), serta pelibatan fasilitas pelayanan kesehatan swasta.
Dijelaskan lebih lanjut dalam Permenkes No.43 tahun 2019 tentang Puskesmas bahwa untuk menjalankan UKM dan UKP tersebut dapat diselenggarakan salah satunya melalui pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas).
Perkesmas menjadi bagian esensial dari Puskesmas dalam upaya promotif dan preventif di setiap agregat masyarakat melalui pendekatan proses keperawatan dalam rentang sehat-sakit untuk mewujudkan kemandirian keluarga dalam mengatasi masalah kesehatannya. Melihat berbagai kompleksitas dan tantangan saat ini, Kepmenkes No. 279 tahun 2006 sebagai rujukan pedoman penyelenggaraan Perkesmas sudah tidak relevan dengan kebutuhan layanan kesehatan primer masa kini.
Merespons Tantangan
Kompleksitas dalam pengelolaan kesehatan ibu dan anak, penyakit menular, penyakit tidak menular membutuhkan penguatan peran perawat dalam merespons tantangan kesehatan global. Selain itu, tantangan ini juga menuntut kesiapan Perkesmas terhadap berbagai ancaman kedaruratan kesehatan masyarakat yang berskala besar berupa wabah penyakit menular di masa yang akan datang.
Maka penting adanya upaya Perkesmas dalam pengelolaan kesehatan masyarakat dengan melakukan intervensi berupa promosi kesehatan, pencegahan penyakit, dan manajemen penyakit. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam menghadapi berbagai masalah di dalam komunitas yang menyebabkan kerentanan dan terjadinya risiko masalah kesehatan.
Perkesmas memainkan peran penting yang diperlukan dalam menjaga kesehatan masyarakat, melakukan promosi kesehatan, mencegah penyakit, dan meningkatkan aksesibilitas serta pelayanan kesehatan primer. Namun, kebijakan Perkesmas harus disesuaikan dengan kebijakan transformasi layanan primer yaitu pemenuhan kebutuhan berdasarkan siklus hidup, pengorganisasian Puskesmas berdasarkan klaster, hingga integrasi dari Puskesmas, Posyandu Prima, hingga Posyandu.
Pada Kepmenkes No.2015 tahun 2023 tentang petunjuk teknis integrasi pelayanan kesehatan primer secara eksplisit dijelaskan peran strategis Perkesmas pada setiap klaster. Pedoman penyelenggaraan Perkesmas masih mengacu Kepmenkes No. 279 tahun 2006. Kepmenkes ini sudah tidak relevan dengan kebutuhan dan tantangan Perkesmas masa kini. Hal ini menjadi kesenjangan yang perlu untuk ditindaklanjuti segera dengan memperbaharui regulasi sebelumnya.
Optimalisasi Perkesmas
Perkesmas memiliki peran strategis dalam upaya UKM dan UKP di Puskesmas. Seiring dengan regulasi Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023 dan kebijakan transformasi pelayanan primer menjelaskan bahwa perlunya optimalisasi Perkesmas dalam mendukung transformasi pelayanan primer. Regulasi yang lama tidak lagi mengakomodir kebijakan saat ini. Perkesmas perlu mengadaptasi pendekatan berdasarkan siklus hidup dan integrasi dari Puskesmas, Posyandu Prima, dan Posyandu. Pengorganisasian Perkesmas harus di sesuaikan dan menunjukkan garis integrasi, koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi di Puskesmas.
Peningkatan Capaian
Menyelaraskan kebijakan transformasi layanan primer maka Perkesmas lebih lanjut perlu melakukan pemetaan terhadap sasaran komunitas untuk membagi menjadi kategori sehat, risiko, dan sakit untuk menentukan intervensi berdasarkan siklus hidup. Hal ini perlu dijelaskan secara eksplisit dalam kebijakan/ regulasi upaya penyelenggaraan Perkesmas. Kebijakan Perkesmas sebelumnya belum bisa mengakomodir kegiatan ini secara keseluruhan, padahal penting untuk adanya legalitas pengakuan atas tugas pokok dan fungsi Perkesmas dalam layanan kesehatan primer.
Penguatan Strategi
Perkesmas menyediakan layanan kesehatan masyarakat memiliki peran penting dalam promosi kesehatan, pencegahan penyakit, manajemen penyakit, dan melakukan advokasi di berbagai setting komunitas. Dalam mengimplementasikan hal tersebut, keperawatan kesehatan masyarakat mengintegrasikan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses asuhan keperawatan yang diberikan. Hal ini memerlukan strategi intervensi melalui melalui kemitraan (partnership), pemberdayaan (empowerment), pendidikan kesehatan, dan proses kelompok. Berdasarkan hal tersebut, pentingnya penguatan strategi Perkesmas dalam regulasi pedoman Perkesmas perlu ditekankan.
Peran Ners Spesialis
UU No.17 tahun 2023 tentang kesehatan telah menjelaskan bahwa ners spesialis termasuk dalam tenaga keperawatan sebagai sumber daya manusia kesehatan di layanan kesehatan. Namun, pada konteks layanan kesehatan primer peran ners spesialis belum terlihat dengan jelas. Padahal ners spesialis mampu menguasai sains keperawatan lanjut dalam mengelola asuhan keperawatan secara terampil dan inovatif dalam upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Keterlibatan ners spesialis dalam layanan kesehatan primer memberikan peluang bagi praktik spesialis keperawatan untuk meningkatkan capaian kesehatan dan mendukung pemanfaatan praktisi perawatan untuk memenuhi problematika kesehatan yang kompleks di komunitas.
Urgensi Pembaruan Regulasi
Urgensi pembaharuan regulasi Kepmenkes 279 tahun 2006 tentang upaya penyelenggaraan Perkesmas diperlukan untuk mendukung transformasi layanan primer. Saya menyoroti peran penting konsil dan kolegium dalam merumuskan mutu praktik dan kompetensi teknis Perkesmas. Mempertimbangkan peran dan fungsi strategis Perkesmas sangat penting untuk optimalisasi layanan kesehatan primer; peningkatan capaian Kemandirian Keluarga, Indeks Keluarga Sehat (IKS) dan Pemetaan Ratio Sehat, Risiko, Sakit; penguatan strategi Perkesmas; dan optimalisasi ners spesialis di tatanan kesehatan primer.
M. Agung Akbar mahasiswa Program Studi Doktor Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia
(mmu/mmu)