Tommy, Mengusik Rasa Keadilan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Tommy, Mengusik Rasa Keadilan

Selasa, 31 Okt 2006 08:22 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Jakarta - Senin (30/10/2006) kemarin, Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto menghirup udara bebas. Lewat SKKB (surat keterangan pembebasan bersyarat) No. E4.XX/4120/PK.04.05/M.2006, anak mantan Presiden Soeharto itu keluar dari Lapas Narkotika Cipinang. Itu berarti, Tommy bebas lebih awal dari masa hukumannya. Tommy adalah terpidana kasus pembunuhan hakim agung Syafiudin Kartasasmita. Atas kasus ini, Mahkamah Agung memvonis hukuman penjara selama 10 tahun. Namun Tommy yang mulai mendekam di penjara sejak 29 November 2001, mendapat remisi (pemotongan masa hukuman) karena dianggap berkelakuan baik. Total remisi yang diperoleh Tommy sebanyak 37 bulan, atau 3 tahun satu bulan. Boss Hummpus itu pun mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2/3 dari 10 tahun masa hukuman. Dalam masa pembebasan bersyarat, meski hidup bebas, Tommy tetap dikenakan wajib lapor. Selain itu, jika selama bebas bersyarat melakukan perbuatan kriminal, dia bisa langsung dijebloskan lagi ke penjara. Remisi dan pembebasan bersyarat yang dialami Tommy sebetulnya merupakan bagian dari proses hukum yang normal, yang sudah ditentukan oleh peraturan perundangan. Hanya saja karena ini menyangkut Tommy Soeharto, maka pembebasan bersyarat ini menyedot banyak perhatian, dan sedikit banyak telah mengusik rasa keadilan masyarakat. Tommy adalah figur yang kontroversial. Selama bapaknya berkuasa, bisnis berkembang pesat merambah berbagai wilayah. Semua itu tidak lepas dari fasilitas yang diberikan pemerintah. Demi menuruti kemauan anaknya, Presiden Soeharto berkali-kali mengubah peraturan atau membikin kebijakan baru. Banyak pihak yang dirugikan oleh bisnis Tommy, termasuk keuangan negara. Karena laku bisnisnya yang banyak merusak tatanan itu, maka Tommy menjadi sasaran aparat penegak hukum ketika bapaknya lengser. Namun tak gampang menyeretnya ke penjara. Selain karena dibela oleh pengacara-pengacara tangguh, Tommy juga masih memiliki pengaruh kuat, baik karena modal yang tak terbatas maupun oleh koneksi-koneksinya yang masih berkuasa. Dari banyak kasus yang hendak dijeratkan ke Tommy, hanya kasus korupsi Goro yang mampu membawanya ke meja hijau. Dalam kasus ini, tanggal 22 September 2000 Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah dan divonis penjara selama 18 bulan. Biasa hidup enak, hukuman 18 bulan pun terasa lama. Pada 4 November 2000 dia kabur. Jadilah dia buron. Anehnya meski banyak pihak mengaku melihat Tommy berkeliaran, tapi polisi tak berhasil menangkapnya. Malahan tanggal 22 Juli 2001 hakim agung yang mengadilinya, Syafiuddin Kartasasmita mati tertembak. Belakangan diketahui, Tommy-lah pelaku utamanya. Seiring dengan pergantian rezim, maka aparat pun berhasil membekuknya. Tommy jadi tersangka kasus pembunuhan. Tommy tetaplah Tommy. Pengaruhnya demikian kuat, sehingga membuat hakim gentar. Pengadilan Negeri memvonis 15 tahun penjara untuk kasus pembunuhan Syafiuddin. Namun masa hukuman itu dipotong 5 tahun oleh majelis hakim agung di MA dalam proses kasasi. Anehnya, mejelis hakim agung pertama sempat mengundurkan diri sebelum mengambil keputusan. Ada apa? Tak pernah jelas. Tommy tetap menarik perhatian, sebab meski hidup dipidana penjara, dia tampak sering berkeliaran. Mulai dari dalih mengunjungi ayahnya yang sakit, mengaku sakit sehingga harus menjalani perawatan, dan masih banyak dalih lagi. Yang jelas, ketika muncul ke permukaan, selalu saja pihak Lapas tidak bisa memberi keterangan yang meyakinkan. Ya, itulah kekuatan Tommy. Tommy bebas bersyarat memang mendapatkan haknya. Namun masyarakat melihat dengan jelas ada proses hukum yang tak tuntas; ada keleluasaan-keleluasaan yang dinikmatinya saat jadi terpidana. Semua itu mengusik rasa keadilan kita. Belum lagi, kasus-kasus lain yang melibatnya Tommy yang sepertinya sengaja tidak disentuh oleh aparat hukum. Inilah masalah hukum kita: gampang ditekuk oleh uang dan kekuatan. (Didik Supriyanto/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads